28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemprovsu Bayar Ganti Rugi Lahan Islamic Center Rp13 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, melakukan proses ganti rugi tanah warga yang terkena dalam pembangunan Islamic Center Desa Sena, Kecamatan BatangKuis, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Indra Sakti Harahap menjelaskan bahwa pertemuan dan ganti rugi lahan tersebut, berlangsung di Kantor Desa Sena, pekan lalu, dihadiri Kepala Desa Yuli, Sabtu (31/12)lalu.

“Kita menggelar pertemuan bersama warga yang berada di lokasi rencana pembangunan Islamic Center, di Desa Sena. Langkah ini sekaligus menyerahkan pembayaran ganti rugi dari Pemprov Sumut kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan sarana Islamic Center,” sebut Indra Sakti, Senin (2/1).

Dari total luas lahan 50 hektare, Indra mengungkapkan Pemprov Sumut telah memberikan ganti rugi untuk 21 hektare lahan dengan nilai Rp13 Miliar. Sekaligus setelahnya, warga menyatakan kesediaannya mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan.

“Jadi seperti beberapa langkah kita sebelumnya, turun ke lokasi, bertemu warga dan berdialog bersama. Dan Alhamdulillah, mereka memahami rencana ini,” jelas Indra.

Kemudian, Indra mengatakan warga juga telah memberikan tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, atau menerima adanya ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Langkah itu juga sudah dilakukan Pemprov Sumut.

Indra berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dan unsur pemerintah setempat guna menyukseskan program pembangunan Sumut Bermartabat.

“Dengan pemberian ganti rugi ini, diharapkan pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar,” sebut Indra.

Sementara itu, Kepala Desa Sena, Yuli mengaku bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center tersebut. Ia pun berharap untuk lahan yang lain, agar segera bisa terealisasi, demi kelancaran program Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat.

“Kami merasa bersyukur karena pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center bisa terlaksana. Kiranya warga yang lain segera mengikuti langkah ini,” kata Yuli.(gus/Han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, melakukan proses ganti rugi tanah warga yang terkena dalam pembangunan Islamic Center Desa Sena, Kecamatan BatangKuis, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Indra Sakti Harahap menjelaskan bahwa pertemuan dan ganti rugi lahan tersebut, berlangsung di Kantor Desa Sena, pekan lalu, dihadiri Kepala Desa Yuli, Sabtu (31/12)lalu.

“Kita menggelar pertemuan bersama warga yang berada di lokasi rencana pembangunan Islamic Center, di Desa Sena. Langkah ini sekaligus menyerahkan pembayaran ganti rugi dari Pemprov Sumut kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan sarana Islamic Center,” sebut Indra Sakti, Senin (2/1).

Dari total luas lahan 50 hektare, Indra mengungkapkan Pemprov Sumut telah memberikan ganti rugi untuk 21 hektare lahan dengan nilai Rp13 Miliar. Sekaligus setelahnya, warga menyatakan kesediaannya mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan.

“Jadi seperti beberapa langkah kita sebelumnya, turun ke lokasi, bertemu warga dan berdialog bersama. Dan Alhamdulillah, mereka memahami rencana ini,” jelas Indra.

Kemudian, Indra mengatakan warga juga telah memberikan tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, atau menerima adanya ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Langkah itu juga sudah dilakukan Pemprov Sumut.

Indra berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dan unsur pemerintah setempat guna menyukseskan program pembangunan Sumut Bermartabat.

“Dengan pemberian ganti rugi ini, diharapkan pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar,” sebut Indra.

Sementara itu, Kepala Desa Sena, Yuli mengaku bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center tersebut. Ia pun berharap untuk lahan yang lain, agar segera bisa terealisasi, demi kelancaran program Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat.

“Kami merasa bersyukur karena pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center bisa terlaksana. Kiranya warga yang lain segera mengikuti langkah ini,” kata Yuli.(gus/Han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/