25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

SBY Pertanyakan Penyadapan Pembicaraan Teleponnya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rabu sore (1/2) membantah telah meminta Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mempertanyakan penyadapan pembicaraan teleponnya. Ini merupakan kelanjutan kontroversi pasca sidang Ahok Selasa lalu (31/1).

Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok senantiasa memicu kontroversi. Dalam sidang lanjutan hari Selasa (31/1) sidang menghadirkan Ma’ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga petinggi Nahdatul Ulama, sebagai saksi. Di tengah persidangan salah seorang kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, mempertanyakan soal komunikasi via telepon yang dilakukan Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY selaku ketua umum Partai Demokrat. Menurut Humprey, SBY mempertanyakan kepada Ma’ruf Amin soal permintaan pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus-Sylvi di PBNU dan juga seruan agar MUI segera mengeluarkan fatwa sehubungan dengan kasus Ahok.

Meskipun sidang berlangsung tertutup, tetapi adu pendapat terkait pertanyaan itu sampai juga ke publik. Antara lain soal bantahan Ahok terhadap kesaksian Ma’ruf Amin yang menyebutnya telah melakukan penghinaan terhadap ulama dengan menafsirkan surat Al Maidah ayat 51, soal penunjukkan Ketua FPI Rizieq Shihab sebagai ahli agama oleh MUI, dan juga soal pernyataan Ma’ruf Amin yang mengatakan tidak pernah bertemu dengan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 atau setelah dugaan penistaan agama terjadi. Seusai sidang Ahok berencana melaporkan salsi pelapor ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.

Direktur Eksekutif Wahid Institute, yang juga putri tokoh Nadhlatul Ulama mendiang KH Abdurrahman Wahid, menghimbau Ahok mengurungkan niatnya itu dan mendorong dilangsungkannya dialog di antara kedua pihak. Tetapi SBY yang namanya disebut-sebut dalam sidang itu berang. Meski tidak mengelak tentang adanya percakapan antara dirinya dan Ma’ruf Amin pada 7 Oktober lalu ketika Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menemui pimpinan PBNU untuk minta restu, tetapi SBY mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Ahok soal bukti transkrip percakapan itu. Dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi Jakarta Rabu sore (1/2), SBY mengatakan jika pernyataan itu benar maka merupakan suatu kejahatan karena telah melakukan penyadapan ilegal.

“Tidak ada kaitannya sebetulnya dengan kasus Pak Ahok, dengan tugas-tugas MUI, dengan tugas-tugas untuk mengeluarkan fatwa. Ada staf, bukan saya yang telepon langsung pak Maruf Amin langsung begitu juga sebaliknya, tetapi ada staf di sana dengan HP yang bersangkutan menyambungkan percakapan saya dengan pak Ma’ruf Amin yang kaitannya dengan pertemuan itu (Agus-Silvi dan PBNU),” kata SBY.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rabu sore (1/2) membantah telah meminta Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mempertanyakan penyadapan pembicaraan teleponnya. Ini merupakan kelanjutan kontroversi pasca sidang Ahok Selasa lalu (31/1).

Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok senantiasa memicu kontroversi. Dalam sidang lanjutan hari Selasa (31/1) sidang menghadirkan Ma’ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga petinggi Nahdatul Ulama, sebagai saksi. Di tengah persidangan salah seorang kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, mempertanyakan soal komunikasi via telepon yang dilakukan Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY selaku ketua umum Partai Demokrat. Menurut Humprey, SBY mempertanyakan kepada Ma’ruf Amin soal permintaan pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus-Sylvi di PBNU dan juga seruan agar MUI segera mengeluarkan fatwa sehubungan dengan kasus Ahok.

Meskipun sidang berlangsung tertutup, tetapi adu pendapat terkait pertanyaan itu sampai juga ke publik. Antara lain soal bantahan Ahok terhadap kesaksian Ma’ruf Amin yang menyebutnya telah melakukan penghinaan terhadap ulama dengan menafsirkan surat Al Maidah ayat 51, soal penunjukkan Ketua FPI Rizieq Shihab sebagai ahli agama oleh MUI, dan juga soal pernyataan Ma’ruf Amin yang mengatakan tidak pernah bertemu dengan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 atau setelah dugaan penistaan agama terjadi. Seusai sidang Ahok berencana melaporkan salsi pelapor ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.

Direktur Eksekutif Wahid Institute, yang juga putri tokoh Nadhlatul Ulama mendiang KH Abdurrahman Wahid, menghimbau Ahok mengurungkan niatnya itu dan mendorong dilangsungkannya dialog di antara kedua pihak. Tetapi SBY yang namanya disebut-sebut dalam sidang itu berang. Meski tidak mengelak tentang adanya percakapan antara dirinya dan Ma’ruf Amin pada 7 Oktober lalu ketika Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menemui pimpinan PBNU untuk minta restu, tetapi SBY mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Ahok soal bukti transkrip percakapan itu. Dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi Jakarta Rabu sore (1/2), SBY mengatakan jika pernyataan itu benar maka merupakan suatu kejahatan karena telah melakukan penyadapan ilegal.

“Tidak ada kaitannya sebetulnya dengan kasus Pak Ahok, dengan tugas-tugas MUI, dengan tugas-tugas untuk mengeluarkan fatwa. Ada staf, bukan saya yang telepon langsung pak Maruf Amin langsung begitu juga sebaliknya, tetapi ada staf di sana dengan HP yang bersangkutan menyambungkan percakapan saya dengan pak Ma’ruf Amin yang kaitannya dengan pertemuan itu (Agus-Silvi dan PBNU),” kata SBY.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/