26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dinas TRTB Harus Tiru Surabaya

ANDRI GINTING/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak mampu melakukan penataan papan reklame terus mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Medan.

Apalagi, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame selama satu tahun terakhir nihil. Tentu, itu berbanding terbalik dengan keberadaan papan reklame yang jumlahnya mencapai ribuan.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyarankan agar Pemko Medan meniru apa yang dilakukan Pemko Surabaya dalam melakukan penetaan papan reklame. Sebab, keberadaan papan reklame di  Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu sudah sangat tertata dengan rapi. Namun, PAD yang mampu dicapai melebihi Rp140 miliar.

“Papan reklame di Surabaya tidak banyak, lokasi larangan aktivitas  iklan juga berjalan, tidak ada papan reklame melintang di atas badan jalan,” kata Sabar di Balai Kota, Rabu (1/4).

Politisi Senior Golkar itu mengatakan sejak 1 April 2015, banyak papan reklame yang izinnya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Maka dari itu, ia meminta agar Dinas TRTB bersikap tegas dengan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) agar kejadian ini tidak  berlarut-larut.

Menurut Sabar, apabila Pemko Medan mamapu meniru Pemko Surabaya dalam melakukan penataan serta pengelolaan dengan baik maka PAD yang diperoleh juga akan lebih banyak serta penataan kota juga lebih baik. “Jadi kita minta Dinas TRTB melakukan tindakan tegas, khususnya terhadap peneritiban papan reklame tidak berizin atau yang izinnya telah habis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan menegaskan dirinya tidak dapat memberikan izin pendirian papan reklame baru serta perpanjangan izin karena tidak sesuai dengan aturan. Diakuinya selama papan reklame di kelola Dinas TRTB, perolehan PAD tidak maksimal selama selama satu tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, Sampurno mengaku telah mengumpulkan para pengusaha papan reklame serta melakukan sosialisasi mengenai aturan yang ada.

Di dalam pertemuan tersebut, pengusaha periklanan meminta perpanjangan waktu masa transisi setahun kedepan.  “Permintaan pengsaha periklanan itu belum saya setujui. Karena perlu meminta persetujuan dari Wali Kota Medan sebagai pengambil kebijakan,”ujar Sampurno.(dik/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak mampu melakukan penataan papan reklame terus mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Medan.

Apalagi, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame selama satu tahun terakhir nihil. Tentu, itu berbanding terbalik dengan keberadaan papan reklame yang jumlahnya mencapai ribuan.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyarankan agar Pemko Medan meniru apa yang dilakukan Pemko Surabaya dalam melakukan penetaan papan reklame. Sebab, keberadaan papan reklame di  Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu sudah sangat tertata dengan rapi. Namun, PAD yang mampu dicapai melebihi Rp140 miliar.

“Papan reklame di Surabaya tidak banyak, lokasi larangan aktivitas  iklan juga berjalan, tidak ada papan reklame melintang di atas badan jalan,” kata Sabar di Balai Kota, Rabu (1/4).

Politisi Senior Golkar itu mengatakan sejak 1 April 2015, banyak papan reklame yang izinnya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Maka dari itu, ia meminta agar Dinas TRTB bersikap tegas dengan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) agar kejadian ini tidak  berlarut-larut.

Menurut Sabar, apabila Pemko Medan mamapu meniru Pemko Surabaya dalam melakukan penataan serta pengelolaan dengan baik maka PAD yang diperoleh juga akan lebih banyak serta penataan kota juga lebih baik. “Jadi kita minta Dinas TRTB melakukan tindakan tegas, khususnya terhadap peneritiban papan reklame tidak berizin atau yang izinnya telah habis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan menegaskan dirinya tidak dapat memberikan izin pendirian papan reklame baru serta perpanjangan izin karena tidak sesuai dengan aturan. Diakuinya selama papan reklame di kelola Dinas TRTB, perolehan PAD tidak maksimal selama selama satu tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, Sampurno mengaku telah mengumpulkan para pengusaha papan reklame serta melakukan sosialisasi mengenai aturan yang ada.

Di dalam pertemuan tersebut, pengusaha periklanan meminta perpanjangan waktu masa transisi setahun kedepan.  “Permintaan pengsaha periklanan itu belum saya setujui. Karena perlu meminta persetujuan dari Wali Kota Medan sebagai pengambil kebijakan,”ujar Sampurno.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/