30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Disinyalir Ada Oknum yang Pelihara Jukir di Kantor Pemerintahan

Foto: Gatha Ginting/PM Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pengutipan retribusi parkir di instansi pemerintahan kembali menuai sorotan. Padahal sesuai perundangan dan peraturan daerah (perda) yang ada, tidak diperbolehkan ada pengutipan di kantor-kantor milik pemerintah, apalagi yang bersentuhan dengan pelayanan publik.

Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terhadap hal ini. Namun sayang sampai hari ini tindak lanjut atas upaya koordinasi kedua pihak tersebut, belum ada terlihat di lapangan. Instansi bersangkutan seolah tutup mata dan melakukan pembiaran menyikapi permasalahan tersebut.

“Menindaklanjuti permasalahan ini, sebenarnya sudah lama sekali kami lakukan. Bersama Satpol PP kami sudah himbau agar dinas-dinas yang kedapatan ada juru parkir mengutip retribusi, untuk menggratiskan apapun kepada masyarakat yang datang ke sana,” ujar
Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Senin (14/11).

Renward mengaku pihaknya mengetahui ada pengutipan tidak resmi di lingkungan instansi Pemko Medan. Disebutnya seperti di Dinas TRTB, Dinas Perkim, BPN dan Disperindag yang kantornya satu komplek di Jl. AH Nasution. Kemudian juga di Kantor Disdukcapil Jl. Iskandar Muda dan Disdik Kota Medan Jl. Pelita IV. “Di semua instansi tersebut sudah kita sampaikan, bahwa sebaiknya dibuat plang “di sini bebas parkir” atau semacamnya, agar masyarakat tahu dan tak perlu membayar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin parkir di semua lokasi dimaksud. Pasalnya hal itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang ada. Lantas bagaimana soal penindakannya? Renward mengatakan pihaknya tidak punya wewenang akan hal tersebut. “Untuk penegakan perda kan itu domainnya Satpol PP. Tapi begitupun kami harap di semua dinas menekankan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan pengutipan apapun,” tegasnya.

Ia mengaku saat sosialisasi tempo hari pihaknya memang tidak bertemu kepala dinas bersangkutan. “Kita sudah datangi semua dinas-dinas tersebut. Hanya memang kebetulan ketemu sama Kasubbagnya saja pada saat itu. Tentu untuk tindak lanjutnya, ya masing-masing dinas tersebut-lah,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengakui pihaknya pernah melakukan sosialisasi bersama Dishub terkait hal ini. Namun begitu pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan apapun, karena hal tersebut sudah masuk ranah pidana. “Kami pikir ya begitu. Bukan lagi urusannya pelanggaran perda, melainkan pidana,” katanya via seluler.

Saat menyampaikan sosialisasi ke dinas-dinas itu, Sofyan mengatakan pihaknya sudah himbau tidak dibenarkan ada pengutipan apapun di instansi pemerintahan. Menurutnya hal ini bertujuan memberitahukan warga yang datang ke kantor tersebut, untuk tidak memberi imbalan apapun termasuk retribusi parkir.

“Termasuk menyampaikan ke seluruh jajarannya, kepada warga yang datang saat melakukan kepengurusan agar tidak membayar parkir. Karena itu memang tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Sejumlah dinas yang coba dikonfirmasi Sumut Pos enggan berkomentar terkait hal ini. “Waduh saya tak berkompeten memberi tanggapan soal ini. Coba ditanyakan ke bagian sekretariat,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Siregar, Senin (14/11). Kadis TRTB yang juga Plt Kadis Perkim, Sampurno Pohan, saat ingin dikonfirmasi tampak memblokir panggilan wartawan. Setali tiga uang, Sekretaris Perkim Riza Zulfi juga ogah menyahuti persoalan ini.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis, mensinyalir ada pihak yang sengaja memelihara oknum jukir ilegal di dinas-dinas tersebut. “Sudah pasti itu ada yang pelihara. Karena sudah jelas, di kantor-kantor pemerintahan tidak boleh ada pengutipan apapun,” katanya.

Selain itu, menurut dia, ada pihak yang sengaja mengakomodir kehadiran para jukir ilegal tersebut untuk bertugas di kantor-kantor tersebut. “Inilah yang kita duga kuat ada oknum yang sengaja dipelihara. Karena tidak mungkin kepala dinasnya itu tidak mendapat sesuatu dari situ, sementara selama ini retribusi dari tempat tersebut titdak pernah masuk kas negara,” bebernya.

Dia juga menyayangkan lambatnya dinas-dinas terkait untuk menindak praktek pungutan liar tersebut. “Dishub mengaku tidak pernah keluarkan izin maupun karcis. Sementara Satpol PP tidak mau menindaknya, padahal itu merupakan pelanggaran perda. Nah kalau mereka mengelak, umumnya ada semacam uang ngelak. Jadi ini uda akal-akalan saja namanya. Heran kita nengok fenomena di Medan ini,” kata politisi Gerindra itu. (prn)

Foto: Gatha Ginting/PM Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pengutipan retribusi parkir di instansi pemerintahan kembali menuai sorotan. Padahal sesuai perundangan dan peraturan daerah (perda) yang ada, tidak diperbolehkan ada pengutipan di kantor-kantor milik pemerintah, apalagi yang bersentuhan dengan pelayanan publik.

Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terhadap hal ini. Namun sayang sampai hari ini tindak lanjut atas upaya koordinasi kedua pihak tersebut, belum ada terlihat di lapangan. Instansi bersangkutan seolah tutup mata dan melakukan pembiaran menyikapi permasalahan tersebut.

“Menindaklanjuti permasalahan ini, sebenarnya sudah lama sekali kami lakukan. Bersama Satpol PP kami sudah himbau agar dinas-dinas yang kedapatan ada juru parkir mengutip retribusi, untuk menggratiskan apapun kepada masyarakat yang datang ke sana,” ujar
Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Senin (14/11).

Renward mengaku pihaknya mengetahui ada pengutipan tidak resmi di lingkungan instansi Pemko Medan. Disebutnya seperti di Dinas TRTB, Dinas Perkim, BPN dan Disperindag yang kantornya satu komplek di Jl. AH Nasution. Kemudian juga di Kantor Disdukcapil Jl. Iskandar Muda dan Disdik Kota Medan Jl. Pelita IV. “Di semua instansi tersebut sudah kita sampaikan, bahwa sebaiknya dibuat plang “di sini bebas parkir” atau semacamnya, agar masyarakat tahu dan tak perlu membayar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin parkir di semua lokasi dimaksud. Pasalnya hal itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang ada. Lantas bagaimana soal penindakannya? Renward mengatakan pihaknya tidak punya wewenang akan hal tersebut. “Untuk penegakan perda kan itu domainnya Satpol PP. Tapi begitupun kami harap di semua dinas menekankan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan pengutipan apapun,” tegasnya.

Ia mengaku saat sosialisasi tempo hari pihaknya memang tidak bertemu kepala dinas bersangkutan. “Kita sudah datangi semua dinas-dinas tersebut. Hanya memang kebetulan ketemu sama Kasubbagnya saja pada saat itu. Tentu untuk tindak lanjutnya, ya masing-masing dinas tersebut-lah,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengakui pihaknya pernah melakukan sosialisasi bersama Dishub terkait hal ini. Namun begitu pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan apapun, karena hal tersebut sudah masuk ranah pidana. “Kami pikir ya begitu. Bukan lagi urusannya pelanggaran perda, melainkan pidana,” katanya via seluler.

Saat menyampaikan sosialisasi ke dinas-dinas itu, Sofyan mengatakan pihaknya sudah himbau tidak dibenarkan ada pengutipan apapun di instansi pemerintahan. Menurutnya hal ini bertujuan memberitahukan warga yang datang ke kantor tersebut, untuk tidak memberi imbalan apapun termasuk retribusi parkir.

“Termasuk menyampaikan ke seluruh jajarannya, kepada warga yang datang saat melakukan kepengurusan agar tidak membayar parkir. Karena itu memang tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Sejumlah dinas yang coba dikonfirmasi Sumut Pos enggan berkomentar terkait hal ini. “Waduh saya tak berkompeten memberi tanggapan soal ini. Coba ditanyakan ke bagian sekretariat,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Siregar, Senin (14/11). Kadis TRTB yang juga Plt Kadis Perkim, Sampurno Pohan, saat ingin dikonfirmasi tampak memblokir panggilan wartawan. Setali tiga uang, Sekretaris Perkim Riza Zulfi juga ogah menyahuti persoalan ini.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis, mensinyalir ada pihak yang sengaja memelihara oknum jukir ilegal di dinas-dinas tersebut. “Sudah pasti itu ada yang pelihara. Karena sudah jelas, di kantor-kantor pemerintahan tidak boleh ada pengutipan apapun,” katanya.

Selain itu, menurut dia, ada pihak yang sengaja mengakomodir kehadiran para jukir ilegal tersebut untuk bertugas di kantor-kantor tersebut. “Inilah yang kita duga kuat ada oknum yang sengaja dipelihara. Karena tidak mungkin kepala dinasnya itu tidak mendapat sesuatu dari situ, sementara selama ini retribusi dari tempat tersebut titdak pernah masuk kas negara,” bebernya.

Dia juga menyayangkan lambatnya dinas-dinas terkait untuk menindak praktek pungutan liar tersebut. “Dishub mengaku tidak pernah keluarkan izin maupun karcis. Sementara Satpol PP tidak mau menindaknya, padahal itu merupakan pelanggaran perda. Nah kalau mereka mengelak, umumnya ada semacam uang ngelak. Jadi ini uda akal-akalan saja namanya. Heran kita nengok fenomena di Medan ini,” kata politisi Gerindra itu. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/