32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Warga Medan Berdesakan Antre Ambil Dana BLT, Pemko Abaikan Kerumunan Warga

RAMAI: Wrga Kota Medan saat ramai mengantre mendapatkan bantuan  BLT di Kantor Pos, kemarin.
RAMAI: Warga Kota Medan saat ramai mengantre mendapatkan bantuan BLT di Kantor Pos, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II dari pemerintah pusat bagi warga Medan kembali disalurkan melalui Kantor Pos Medan, Minggu (31/5) lalu. Ratusan warga dari berbagai wilayah, sejak pagi sudah berkerumun mengantre untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Mereka mengantre berdesakan mengabaikan protokol kesehatan seperti penerapan Phsycal Distancing.

Bahkan, Pemko Medan dinilai mengabaikan kerumunan warga karena tanpa melakukan pengawalan. Sehingga bila dibiarkan, dikhawatirkan akan memunculkan penyebaran baru virus corona.

Hal ini memicu kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.”Kita kesal jadinya. Di satu sisi pemerintah dalam hal ini Pemko Medan membuat Perwal soal penanganan Covid-19. Di sisi lain malah mengabaikannya,” kata Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, Senin (1/6).

Menurutnya, tetap terjadinya kerumunan warga dan tanpa pengawalan dalam proses penyaluran bantuan, sama saja membuat Pemko Medan inkonsisten atas peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Tidak konsisten jadinya dengan peraturan yang dibuat. Di Perwal Kota Medan No. 11 tahun 2020, khusus mengenai Physical distancing diatur pada pasal 15 Ayat (1) Huruf e dalam hal pencegahan. Tapi nyatanya, tidak diterapkan,” imbuhnya.

Meskipun bantuan merupakan program pemerintah pusat, tetapi mekanisme penyaluran tetaplah tanggungjawab Pemko Medan. Sehingga tidak terjadi pembiaran masyarakat tanpa pengawalan dan membuat kesannya jadi amburadul.

“Seharusnya, mekanismenya berjalan dengan baik, pola pembagian bantuannya diubah. Aturannya, dibuatlah antrean berjarak dan papan informasi juga jangan hanya satu. Ini kan menimbulkan penumpukan dan akhirnya terjadi berdesak-desakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemko Medan cepat tanggap dengan kondisi masyakarat di tengah Pandemi Covid-19. Perwal yang dibuat harus benar-benar ditegakkan, sehingga tidak merugikan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, penyaluran tahap pertama BST dari pemerintah pusat pada (20/5) lalu, sudah pernah dikritik LBH Medan. Sebab, Pemko Medan juga tidak ikut mengawal proses pemberian bantuan bagi warga. (man/ila)

RAMAI: Wrga Kota Medan saat ramai mengantre mendapatkan bantuan  BLT di Kantor Pos, kemarin.
RAMAI: Warga Kota Medan saat ramai mengantre mendapatkan bantuan BLT di Kantor Pos, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II dari pemerintah pusat bagi warga Medan kembali disalurkan melalui Kantor Pos Medan, Minggu (31/5) lalu. Ratusan warga dari berbagai wilayah, sejak pagi sudah berkerumun mengantre untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Mereka mengantre berdesakan mengabaikan protokol kesehatan seperti penerapan Phsycal Distancing.

Bahkan, Pemko Medan dinilai mengabaikan kerumunan warga karena tanpa melakukan pengawalan. Sehingga bila dibiarkan, dikhawatirkan akan memunculkan penyebaran baru virus corona.

Hal ini memicu kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.”Kita kesal jadinya. Di satu sisi pemerintah dalam hal ini Pemko Medan membuat Perwal soal penanganan Covid-19. Di sisi lain malah mengabaikannya,” kata Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, Senin (1/6).

Menurutnya, tetap terjadinya kerumunan warga dan tanpa pengawalan dalam proses penyaluran bantuan, sama saja membuat Pemko Medan inkonsisten atas peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Tidak konsisten jadinya dengan peraturan yang dibuat. Di Perwal Kota Medan No. 11 tahun 2020, khusus mengenai Physical distancing diatur pada pasal 15 Ayat (1) Huruf e dalam hal pencegahan. Tapi nyatanya, tidak diterapkan,” imbuhnya.

Meskipun bantuan merupakan program pemerintah pusat, tetapi mekanisme penyaluran tetaplah tanggungjawab Pemko Medan. Sehingga tidak terjadi pembiaran masyarakat tanpa pengawalan dan membuat kesannya jadi amburadul.

“Seharusnya, mekanismenya berjalan dengan baik, pola pembagian bantuannya diubah. Aturannya, dibuatlah antrean berjarak dan papan informasi juga jangan hanya satu. Ini kan menimbulkan penumpukan dan akhirnya terjadi berdesak-desakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemko Medan cepat tanggap dengan kondisi masyakarat di tengah Pandemi Covid-19. Perwal yang dibuat harus benar-benar ditegakkan, sehingga tidak merugikan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, penyaluran tahap pertama BST dari pemerintah pusat pada (20/5) lalu, sudah pernah dikritik LBH Medan. Sebab, Pemko Medan juga tidak ikut mengawal proses pemberian bantuan bagi warga. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/