INSPEKTUR Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun Erfin Hasibuan terancam dikenakan sanksi berat berupa penurunan golongan satu tingkat hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rekomendasi sanksi itu diberikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) membenarkan Erfin melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala lingkung (kepling) di jajarannya.
“Untuk LHP sudah kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan akan diputuskan nanti oleh Tim AdHoc,” ucap Erfin, Sabtu (25/7/2026).
Erfin menjelaskan, jika merunut dari tindakan yang dilakukan Lurah Aur, kemungkinan besar sanksi yang diberikan berupa penurunan golongan.
“Saat ini Lurah Aur itu golongan IV, kemungkinan akan turun selama 12 bulan menjadi pelaksana. Karena kalau PTDH itu sanksi yang paling berat, itu bisa dikenakan jika yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindakan serupa,” jelasnya.
Disinggung kapan Lurah Aur dicopot, Erfin mengaku bahwa itu wewenang BKPSDM Kota Medan.
“LHP sudah kita sampaikan, tinggal BKPSDM nanti yang mengeksekusi. Namun tetap juga menunggu hasil putusan dari Tim AdHoc. Setelah itu dilaporkan ke Pak Wali untuk dieksekusi dan di SK-kan,” ucapnya.
Erfin menegaskan, segala tindakan pungli tidak dibenarkan terhadap seluruh ASN Pemko Medan dan memang menjadi perhatian serius Pak Wali Kota.
“Untuk pungli kita tidak ada toleransi, sejak awal sudah jelas itu pesan Pak wali. Makanya ketika ada kasus pungli, kita pasti benar-benar menindak tegas. Untuk itu saya imbau kepada seluruh ASN agar bisa bekerja sesuai aturan dan jangan coba-coba melakukan pungli, apalagi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Lurah Aur Erfin Hasibuan diduga melakukan pungli terhadap para kepling di jajarannya. Pungli yang dilakukan Efrin bervariasi, mulai 200-400 ribu terhadap kepling untuk kepentingan pribadinya.
(map/azw)

