26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu Segera Dipanggil KPK

Untuk diketahui, lembaga antirasuah kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun baru satu yang hadir dan langsung ditahan. Karena itu, lembaga ini akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut. “Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada Hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja,” tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho. Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. (bal)

 

Untuk diketahui, lembaga antirasuah kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun baru satu yang hadir dan langsung ditahan. Karena itu, lembaga ini akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut. “Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada Hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja,” tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho. Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. (bal)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/