32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Hari Ini, Taksi Online Dirazia di Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (6/12). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sanksi tilang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memberikan tanda stiker khusus kepada sejumlah angkutan berbasis aplikasi yang telah punya payung hukum perusahaan angkutan, Dishub Sumut hari ini, Rabu (2/8) akan menggelar persiapan penertiban taksi online tak berizin.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar mengatakan untuk kepengurusan izin operasional, pengendara atau kendaraan harus melewati uji kelayakan atau uji kir sebelum beroperasi mengangkut penumpang. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan tanda berupa stiker di bagian depan dan belakang mobil.

“Jadi untuk keberadaan kendaraan, perusahaan yang melapor ke Dishub. Sedangkan untuk jumlahnya itu tergantung perusahaan yang menaungi taksi online,” sebut Iswar, Selasa (1/8).

Untuk itu, kata Iswar, kendaraan yang akan mengurus izin bisa saja mendaftarkan dirinya setelah bergabung ke perusahaan angkutan yang kemudian melakukan kerjasama dengan perusahaan aplikasi online. “Memang tetap perusahaan yang mengurus itu. Tetapi kan secara teknis, kendaraannya yang harus datang ke Dishub. Dan itu dilakukan di kabupaten/kota,” sebut Iswar.

Sedangkan terkait kutipan dan tarif, meskipun sudah ada batas bawah untuk ongkos jasa angkutan sewa khusus (ASK) tersebut, pemerintah dalam hal ini, tidak mencampuri urusan internal perusahaan dengan pengemudinya. Termasuk untuk kemungkinan adanya potongnya harga sebagai bentuk promosi, juga bukan menjadi kewenangan Dishub. “Jadi untuk yang belum punya izin, besok (hari ini) akan ada pengarahan terhadap tim penertiban, termasuk dari kepolisian,” katanya.

Sementara Koordinator Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU), Johan Merdeka mengatakan, pada dasarnya mereka mendukung pelegalan taksi online sesuai aturan dari pemerintah pusat. Namun kata Johan, sejumlah angkutan massal konvensional akan tergerus dan pelan-pelan tersingkirkan dan terjegal.

“Kita bukan anti teknologi, tapi kasihan abang becak sekarang ini. Karena ada taksi online mereka kehilangan mata pencahariannya. Harusnya hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, bagaimana tukang-tukang becak ini bisa berdampingan dengan taksi online,” ungkap Johan.

Menurutnya, rencana pemerintah menertibkan taksi online agar ikut aturan, juga sudah sangat terlambat. Dia menegaskan akan menagih janji pemerintah melakukan razia mendadak soal keberadaan angkutan online ini. “Kita tetap responsif, tetap mendukung pemerintah menegakkan aturan. Kita lihat nanti bagaimana pemerintah dengan janjinya menegakkan aturan yang sudah ditetapkan,” sebut Johan.

Menurutnya, razia yang perlu dilakukan pemerintah terhadap taksi online, perlu dilakukan di pusat-pusat keramaian. Seperti mall, terminal dan stasiun. Artinya, kata Johan, jangan malah rajia ini sekadar gertak sambal. “Jangan sampai terjadi kucing-kucingan. Kalau begitu, sampai kapanpun masalah taksi online ini tak akan pernah tuntas,” pungkas Johan. (bal/dvs/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (6/12). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sanksi tilang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memberikan tanda stiker khusus kepada sejumlah angkutan berbasis aplikasi yang telah punya payung hukum perusahaan angkutan, Dishub Sumut hari ini, Rabu (2/8) akan menggelar persiapan penertiban taksi online tak berizin.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar mengatakan untuk kepengurusan izin operasional, pengendara atau kendaraan harus melewati uji kelayakan atau uji kir sebelum beroperasi mengangkut penumpang. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan tanda berupa stiker di bagian depan dan belakang mobil.

“Jadi untuk keberadaan kendaraan, perusahaan yang melapor ke Dishub. Sedangkan untuk jumlahnya itu tergantung perusahaan yang menaungi taksi online,” sebut Iswar, Selasa (1/8).

Untuk itu, kata Iswar, kendaraan yang akan mengurus izin bisa saja mendaftarkan dirinya setelah bergabung ke perusahaan angkutan yang kemudian melakukan kerjasama dengan perusahaan aplikasi online. “Memang tetap perusahaan yang mengurus itu. Tetapi kan secara teknis, kendaraannya yang harus datang ke Dishub. Dan itu dilakukan di kabupaten/kota,” sebut Iswar.

Sedangkan terkait kutipan dan tarif, meskipun sudah ada batas bawah untuk ongkos jasa angkutan sewa khusus (ASK) tersebut, pemerintah dalam hal ini, tidak mencampuri urusan internal perusahaan dengan pengemudinya. Termasuk untuk kemungkinan adanya potongnya harga sebagai bentuk promosi, juga bukan menjadi kewenangan Dishub. “Jadi untuk yang belum punya izin, besok (hari ini) akan ada pengarahan terhadap tim penertiban, termasuk dari kepolisian,” katanya.

Sementara Koordinator Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU), Johan Merdeka mengatakan, pada dasarnya mereka mendukung pelegalan taksi online sesuai aturan dari pemerintah pusat. Namun kata Johan, sejumlah angkutan massal konvensional akan tergerus dan pelan-pelan tersingkirkan dan terjegal.

“Kita bukan anti teknologi, tapi kasihan abang becak sekarang ini. Karena ada taksi online mereka kehilangan mata pencahariannya. Harusnya hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, bagaimana tukang-tukang becak ini bisa berdampingan dengan taksi online,” ungkap Johan.

Menurutnya, rencana pemerintah menertibkan taksi online agar ikut aturan, juga sudah sangat terlambat. Dia menegaskan akan menagih janji pemerintah melakukan razia mendadak soal keberadaan angkutan online ini. “Kita tetap responsif, tetap mendukung pemerintah menegakkan aturan. Kita lihat nanti bagaimana pemerintah dengan janjinya menegakkan aturan yang sudah ditetapkan,” sebut Johan.

Menurutnya, razia yang perlu dilakukan pemerintah terhadap taksi online, perlu dilakukan di pusat-pusat keramaian. Seperti mall, terminal dan stasiun. Artinya, kata Johan, jangan malah rajia ini sekadar gertak sambal. “Jangan sampai terjadi kucing-kucingan. Kalau begitu, sampai kapanpun masalah taksi online ini tak akan pernah tuntas,” pungkas Johan. (bal/dvs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/