26.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Taksi Online Dirazia, Dishub Medan: Masih Sosialisasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (6/12). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi tilang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan sopir taksi online tanpa izin dihentikan Dinas Perhubungan Medan, saat menaikkan dan menurunkan penumpang di depan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin, Rabu (2/8) siang. Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengatakan, kegiatan tersebut baru sebatas sosialisasi terhadap sopir angkutan berbasis aplikasi.

“Ada delapan kendaraan. Di antaranya jenis Avanza, Mobilio dan Ayla,” katanya saat dikonfirmasi usai melaksanakan pemantauan di lokasi tersebut, Rabu (2/8).

Ia mengatakan, para sopir taksi online itu kedapatan saat beroperasi di depan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin. “Jadi saat itu mereka sedang menaikkan dan menurunkan penumpang. Penekanan yang kita lakukan, agar ke depan melengkapi segala perizinan berlaku,” katanya.

Menurutnya, dalam tiga hari kegiatan ini baru bersifat imbauan. Di mana setelah itu akan dievaluasi kembali untuk selanjutnya diambil tindakan tegas berupa penghentian operasional taksi online. “Tadi dibawa ke Kantor Dishub Sumut untuk diberikan pemahaman. Ekstremnya akan dikenakan sanksi tilang dan tidak boleh beroperasi lagi apabila kedapatan,” tegasnya.

Namun Edision belum mau membeberkan untuk kegiatan hari kedua, Kamis (3/8) berada di lokasi mana. Yang jelas, sebut dia, dalam tiga hari ke depan atau sampai Jumat (4/8), pihaknya getol melakukan imbauan. “Belum ada penindakan apapun. Baru sebatas peringatan dan diberi pemahaman. Kalau titiknya kita sampaikan, takutnya bisa bocor,” tandasnya.

Kepala UPT Wasdal Medan Dishub Sumut, Ali Amas Hasibuan juga mengatkan hal yang sama. Saat ini mereka masih melakukan sosialisasi. Dia berharap, masyarakat luas bisamengetahui aturan tentang keberadan angkutan berbasis aplikasi tersebut. Begitu juga tentang pemasangan stiker di bagian depan dan belakang mobil.

“Kita sosialisasi aturan ini ke perusahaan aplikasi. Ini tahap awal agar masyarakat tahu bahwa sudah ada taksi online yang resmi. Jadi agar masyarakat memakai yang resmi,” ujar Ali usai rapat persiapan operasi sosialisasi Permenhub PM 26/2017 di halaman kantor Dishub Sumut, Rabu (2/8).

Tahap awal ini lanjut Ali, mereka masih melakukan upaya persuasif kepada masyarakat khususnya pengendara atau pemilik ASK. Khususnya mereka yang belum bernaung di perusahaan pemilik izin operasional yang dibolehkan bekerjasama dengan perusahaan aplikasi, seperti Go Car, Grab Car dan Uber, untuk memenuhi syarat sebelum beroperasi.

“Untuk perusahaan aplikasi, itu kita sosialisasi saja. Karena yang kita pedomani adalah Permenhub PM 26/2017, jadi apa yang kita lakukan di lapangan, seperti apa kondisinya, itu yang akan kita laporkan kepada atasan, sejauh mana aturan itu dijalankan,” sebutnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (6/12). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi tilang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan sopir taksi online tanpa izin dihentikan Dinas Perhubungan Medan, saat menaikkan dan menurunkan penumpang di depan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin, Rabu (2/8) siang. Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengatakan, kegiatan tersebut baru sebatas sosialisasi terhadap sopir angkutan berbasis aplikasi.

“Ada delapan kendaraan. Di antaranya jenis Avanza, Mobilio dan Ayla,” katanya saat dikonfirmasi usai melaksanakan pemantauan di lokasi tersebut, Rabu (2/8).

Ia mengatakan, para sopir taksi online itu kedapatan saat beroperasi di depan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin. “Jadi saat itu mereka sedang menaikkan dan menurunkan penumpang. Penekanan yang kita lakukan, agar ke depan melengkapi segala perizinan berlaku,” katanya.

Menurutnya, dalam tiga hari kegiatan ini baru bersifat imbauan. Di mana setelah itu akan dievaluasi kembali untuk selanjutnya diambil tindakan tegas berupa penghentian operasional taksi online. “Tadi dibawa ke Kantor Dishub Sumut untuk diberikan pemahaman. Ekstremnya akan dikenakan sanksi tilang dan tidak boleh beroperasi lagi apabila kedapatan,” tegasnya.

Namun Edision belum mau membeberkan untuk kegiatan hari kedua, Kamis (3/8) berada di lokasi mana. Yang jelas, sebut dia, dalam tiga hari ke depan atau sampai Jumat (4/8), pihaknya getol melakukan imbauan. “Belum ada penindakan apapun. Baru sebatas peringatan dan diberi pemahaman. Kalau titiknya kita sampaikan, takutnya bisa bocor,” tandasnya.

Kepala UPT Wasdal Medan Dishub Sumut, Ali Amas Hasibuan juga mengatkan hal yang sama. Saat ini mereka masih melakukan sosialisasi. Dia berharap, masyarakat luas bisamengetahui aturan tentang keberadan angkutan berbasis aplikasi tersebut. Begitu juga tentang pemasangan stiker di bagian depan dan belakang mobil.

“Kita sosialisasi aturan ini ke perusahaan aplikasi. Ini tahap awal agar masyarakat tahu bahwa sudah ada taksi online yang resmi. Jadi agar masyarakat memakai yang resmi,” ujar Ali usai rapat persiapan operasi sosialisasi Permenhub PM 26/2017 di halaman kantor Dishub Sumut, Rabu (2/8).

Tahap awal ini lanjut Ali, mereka masih melakukan upaya persuasif kepada masyarakat khususnya pengendara atau pemilik ASK. Khususnya mereka yang belum bernaung di perusahaan pemilik izin operasional yang dibolehkan bekerjasama dengan perusahaan aplikasi, seperti Go Car, Grab Car dan Uber, untuk memenuhi syarat sebelum beroperasi.

“Untuk perusahaan aplikasi, itu kita sosialisasi saja. Karena yang kita pedomani adalah Permenhub PM 26/2017, jadi apa yang kita lakukan di lapangan, seperti apa kondisinya, itu yang akan kita laporkan kepada atasan, sejauh mana aturan itu dijalankan,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/