31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Menyalah, Videotron di Atas Pos Polisi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan, Selasa (1/8) Videotron tersebut sudah menyalahi aturan karena berdiri diatas pos penjagaan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Videotron diduga menyalah berdiri di atas pos polisi simpang Jalan Kesawan/Jalan Palang Merah Medan, Selasa (1/8). Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkesan membiarkan videotron yang diduga tanpa izin tersebut berdiri.

Padahal Pemko Medan saat ini begitu gencar membongkar semua papan reklame bermasalah termasuk videotron. Papan reklame dan videotron di atas pos polisi itu milik salah satu perusahaan raksasa advertising di Kota Medan, berinisial S.

Meski tanpa izin, perusahaan advertising tersebut tetap memasang papan reklame dan videotronnya di 22 persimpangan di Kota Medan. Diduga PT ‘S’ juga tidak memberikan kontribusi apapun ke Pemko Medan.

Menanggapi hal ini, Direktur Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumut B Prasetya mengatakan, bahwa hibah pembangunan pos polisi yang dilakukan oleh PT ‘S’ , terkesan akal-akalan saja, agar nantinya tidak diganggu oleh pihak manapun. “Kalau papan reklamenya dibangun di pos polisi, siapa yang berani ganggu,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/8).

Disebutkan, bahwa pemilik PT ‘S’ dengan sengaja menggunakan tangan polisi untuk penyingkirkan para pesaing bisnisnya. “Mereka itu salah satu perusahaan yang bandel, disamping banyak papan reklamenya yang tidak memiliki izin, mereka juga menggunakan tangan polisi untuk membersihkan para pesaing bisnisnya,” tambahnya.

Oleh karenanya, Boy meminta kepada Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho segera merealisasikan janjinya untuk meninjau kembali perjanjian mereka dengan perusahaan advertising tersebut.

Kombes Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi mengakui bahwa video dan pos polisi tersebut didirikan di zaman Kapolretabes Medan Kombes Pol Mardiaz Khusin Dwihananto. “Jadi perjanjian atau MoU didirikan videotron dan perpindahan pos polisi itu di zaman Pak Mardiaz,” katanya.

Menurutnya, ke depan tidak menutup kemungkinan akan merubah ataupun membatalkan perjanjian tersebut. “Jadi dengan begitu apabila ada kesalahan kita akan bahas itu kembali, bila perlu merubahnya,” ujarnya.

Diketahui, videotron tersebut berdiri di zaman Kapolrestabes dijabat Kombes Pol Mardiaz Khusin Dwihananto. Parahnya, papan reklame vidiotron tersebut tetap berdiri saat Kapolrestabes Medan sudah berganti dengan Kombes Pol Sandi Nugroho. (prn/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan, Selasa (1/8) Videotron tersebut sudah menyalahi aturan karena berdiri diatas pos penjagaan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Videotron diduga menyalah berdiri di atas pos polisi simpang Jalan Kesawan/Jalan Palang Merah Medan, Selasa (1/8). Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkesan membiarkan videotron yang diduga tanpa izin tersebut berdiri.

Padahal Pemko Medan saat ini begitu gencar membongkar semua papan reklame bermasalah termasuk videotron. Papan reklame dan videotron di atas pos polisi itu milik salah satu perusahaan raksasa advertising di Kota Medan, berinisial S.

Meski tanpa izin, perusahaan advertising tersebut tetap memasang papan reklame dan videotronnya di 22 persimpangan di Kota Medan. Diduga PT ‘S’ juga tidak memberikan kontribusi apapun ke Pemko Medan.

Menanggapi hal ini, Direktur Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumut B Prasetya mengatakan, bahwa hibah pembangunan pos polisi yang dilakukan oleh PT ‘S’ , terkesan akal-akalan saja, agar nantinya tidak diganggu oleh pihak manapun. “Kalau papan reklamenya dibangun di pos polisi, siapa yang berani ganggu,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/8).

Disebutkan, bahwa pemilik PT ‘S’ dengan sengaja menggunakan tangan polisi untuk penyingkirkan para pesaing bisnisnya. “Mereka itu salah satu perusahaan yang bandel, disamping banyak papan reklamenya yang tidak memiliki izin, mereka juga menggunakan tangan polisi untuk membersihkan para pesaing bisnisnya,” tambahnya.

Oleh karenanya, Boy meminta kepada Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho segera merealisasikan janjinya untuk meninjau kembali perjanjian mereka dengan perusahaan advertising tersebut.

Kombes Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi mengakui bahwa video dan pos polisi tersebut didirikan di zaman Kapolretabes Medan Kombes Pol Mardiaz Khusin Dwihananto. “Jadi perjanjian atau MoU didirikan videotron dan perpindahan pos polisi itu di zaman Pak Mardiaz,” katanya.

Menurutnya, ke depan tidak menutup kemungkinan akan merubah ataupun membatalkan perjanjian tersebut. “Jadi dengan begitu apabila ada kesalahan kita akan bahas itu kembali, bila perlu merubahnya,” ujarnya.

Diketahui, videotron tersebut berdiri di zaman Kapolrestabes dijabat Kombes Pol Mardiaz Khusin Dwihananto. Parahnya, papan reklame vidiotron tersebut tetap berdiri saat Kapolrestabes Medan sudah berganti dengan Kombes Pol Sandi Nugroho. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/