MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sepertinya tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan dinas di Pemprovsu yang diduga menggunakan kendaraan plat bodong.
Informasi yang berhasil Sumut Pos himpun hingga Rabu (1/8), mayoritas kendaraan dinas berplat bodong itu dipakai pejabat eselon II dan eselon III Pemprovsu. Kendaraan tersebut juga diduga sudah sering seliweran di Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan.
Bahkan berdasar amatan pada Senin (30/7) kemarin, sejumlah mobil mewah dan keluaran tahun tinggi tanpa nomor seri plat itu, terparkir rapi di area parkir khusus pejabat eselon II.
Antara lain mobil yang terpakir dan diduga memakai plat bodong yakni Toyota Fortuner BK 37, Mitsubishi Pajero BK 74 dan mobil lainnya yang juga cuma memakai dua angka pada nomor polisinya tanpa seri. Kondisi plat kendaraan tersebut juga tampak polos seperti tidak keluaran resmi dari Samsat.
Kepala Bagian Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Suryadi, terkesan tak ingin dikonfirmasi wartawan perihal ini. “Sebelum saya jawab konfirmasi ini, saya harus tahu dulu dari mana sumber informasi tersebut,” tanya dia balik.
Saat diterangkan bahwa wartawan punya dokumentasi sejumlah mobil diduga berplat bodong itu terparkir di Kantor Gubsu, dirinya lalu terdiam. Ia lantas menjanjikan untuk ketemu langsung supaya bisa melihat foto mobil seperti yang wartawan sampaikan. Sayangnya, saat hendak ditemui di ruangannya dan dihubungi lagi, Suryadi tidak berada di tempat serta tak mau mengurus sambungan komunikasi wartawan.
Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Zonny Waldi, saat dikonfirmasi seolah menampik kondisi peredaran mobil yang diduga memakai plat bodong di kalangan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprovsu. “Oh iya, nanti kita informasikan kepada mereka (pengguna mobil) bahwa itu tidak boleh. Apalagi jika tidak ada dasar hukumnya, jangan (dipakai, Red),” katanya, Rabu (1/8).
Menurut dia, kendaraan seperti tidak sepantasnya dipakai oleh pejabat Pemprovsu. “Iya tidak bolehlah. Kecuali memang berseri. Seperti L, K, J yang biasa dipakai,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku akan segera memanggil Kepala BPKAD Agus Tripriyono atas kondisi ini. “Saya banyak mendengar informasi seperti ini dari kawan-kawan wartawan. Jadi untuk menjawab dan mengklarifikasi hal tersebut, sebagai lembaga pengawasan eksekutif kami akan memanggil bidang aset Pemprovsu. Menanyakan kebenaran kabar tersebut,” katanya.
Ia menyebut, selain persoalan plat bodong kendaraan dinas pihaknya juga akan mempertanyakan mobnas yang sebelumnya ditarik pemprov dari legislatif, diperuntukkan kemana. “Ini yang nanti akan kita klarifikasi supaya clear. Karena untuk mobil dinas anggota dewan, memang sekarang tidak diberikan lagi oleh negara. Nanti melalui komisi terkait kami akan panggil pejabat berwenang dalam waktu dekat,” pungkasnya. (prn/ila)