25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilik Lahan Minta Rp2 Juta per Meter

Eks lahan Rumah Sakit Martondi .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Realisasi pembangunan Pasar Rakyat di bekas lahan Rumah Sakit Martondi sepertinya bakal batal. Sebab Pemko Medan melalui tim appraisal sampai kini belum juga menemukan kata sepakat, terkait kecocokan harga tanah dengan sang pemilik lahan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R), Selamet Riadi, mengatakan kalau tim appraisal sudah menawarkan harga per meter tanah Rp800 ribu kepada pemilik lahan. Namun pemilik tanah, kata dia tampak keberatan dengan harga yang ditawarkan itu.

“Kalau dari informasi yang saya peroleh, mereka (pemilik lahan) mintanya per meter Rp2 juta. Permintaan itu sepertinya sulit disanggupi oleh tim appraisal,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (1/10).

Namun demikian, Selamet menjelaskan, tim aprraisal masih terus melakukan negosiasi dengan coba mempertimbangkan permintaan harga itu. Terlebih jangan sampai ada aturan yang ditabrak nantinya, paskaterjalin kesepakatan antarkedua belah pihak.”Tim appraisal lagi menghitung ulang, apakah bisa dinaikkan lagi sesuai permintaan pemilik lahan. Karena mereka nampaknya keberatan dengan harga yang diajukan tim,” katanya.

Dengan mentoknya soal kesepakatan harga ini, lantas apakah realisasi pembangunan Pasar Rakyat menjadi batal? Dirinya enggan berandai-andai. “Saya tidak bisa menjawab itu. Kita lihat saja perkembangan bagaimana. Karena dari surat yang dilayangkan pemilik lahan ke kita, mereka keberatan dengan harga segitu. Pun begitu gimana keputusan tim appraisal nantinya,” katanya.

Meski menurut pemilik lahan harga Rp800 ribu per meter tergolong rendah, Selamet menuturkan tim appraisal mempunyai dasar-dasar kuat yang bisa dipertanggungjawabkan, kenapa mengajukan penawaran Rp800 ribu per meter. “Tentunya harga yang ditawarkan itu tidak menabrak aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi di bekas RS Martondi, Jalan Letda Sudjono Kecamatan Medan Tembung, untuk pembangunan pasar baru bernama Pasar Rakyat. Lahan seluas 8.000 meter persegi itu juga diproyeksikan sebagai relokasi khusus eks pedagang Pasar Aksara.

Eks lahan Rumah Sakit Martondi .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Realisasi pembangunan Pasar Rakyat di bekas lahan Rumah Sakit Martondi sepertinya bakal batal. Sebab Pemko Medan melalui tim appraisal sampai kini belum juga menemukan kata sepakat, terkait kecocokan harga tanah dengan sang pemilik lahan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R), Selamet Riadi, mengatakan kalau tim appraisal sudah menawarkan harga per meter tanah Rp800 ribu kepada pemilik lahan. Namun pemilik tanah, kata dia tampak keberatan dengan harga yang ditawarkan itu.

“Kalau dari informasi yang saya peroleh, mereka (pemilik lahan) mintanya per meter Rp2 juta. Permintaan itu sepertinya sulit disanggupi oleh tim appraisal,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (1/10).

Namun demikian, Selamet menjelaskan, tim aprraisal masih terus melakukan negosiasi dengan coba mempertimbangkan permintaan harga itu. Terlebih jangan sampai ada aturan yang ditabrak nantinya, paskaterjalin kesepakatan antarkedua belah pihak.”Tim appraisal lagi menghitung ulang, apakah bisa dinaikkan lagi sesuai permintaan pemilik lahan. Karena mereka nampaknya keberatan dengan harga yang diajukan tim,” katanya.

Dengan mentoknya soal kesepakatan harga ini, lantas apakah realisasi pembangunan Pasar Rakyat menjadi batal? Dirinya enggan berandai-andai. “Saya tidak bisa menjawab itu. Kita lihat saja perkembangan bagaimana. Karena dari surat yang dilayangkan pemilik lahan ke kita, mereka keberatan dengan harga segitu. Pun begitu gimana keputusan tim appraisal nantinya,” katanya.

Meski menurut pemilik lahan harga Rp800 ribu per meter tergolong rendah, Selamet menuturkan tim appraisal mempunyai dasar-dasar kuat yang bisa dipertanggungjawabkan, kenapa mengajukan penawaran Rp800 ribu per meter. “Tentunya harga yang ditawarkan itu tidak menabrak aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi di bekas RS Martondi, Jalan Letda Sudjono Kecamatan Medan Tembung, untuk pembangunan pasar baru bernama Pasar Rakyat. Lahan seluas 8.000 meter persegi itu juga diproyeksikan sebagai relokasi khusus eks pedagang Pasar Aksara.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/