31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Akses Proyek Tol Medan-Binjai Diblokir Warga

Warga memblokir akses lahan proyek jalan tol Medan - Binjai dengan membentangkan spanduk, Jumat (23/12) kemarin.(Fachrul Rozi/Sumut Pos)
Warga memblokir akses lahan proyek jalan tol Medan – Binjai dengan membentangkan spanduk, Jumat (23/12) kemarin.(Fachrul Rozi/Sumut Pos)

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO  -Akses lahan proyek nasional jalan tol Medan- Binjai di Dusun 4 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, diblokir warga. Mereka kecewa atas adanya permainan ganti rugi tanah yang dilakukan oknum panitia pembebasan lahan, Jumat (23/12) kemarin.

Dalam orasinya, warga tergabung dalam Forum Pemuda Manunggal (FPM) awalnya berkumpul di pinggiran Jalan Veteran Raya Dusun 4 Desa Manunggal. Tapi, belakangan pendemo memblokir akses lahan tembusan proyek tol, dengan menggunakan spanduk bertuliskan protes mereka.

“Kami menuntut adanya kejujuran. Kenapa dalam hal ganti rugi proyek jalan tol, ada pembedaan. Ini ada apa,” ujar Anto (46), warga pendemo.

Perbedaan itu, lanjutnya, terlihat dari pembayaran ganti rugi. Umumnya warga penggarap hanya mendapatkan ganti rugi fisik bangunan saja, sebab tanah yang mereka duduki adalah milik PTPN 2. “Tapi, anehnya ada sejumlah warga lain keturunan Tionghoa, justru mendapat ganti rugi tanah. Sementara, status tanahnya juga sama,” bebernya.

Warga penerima ganti rugi tanah telah mendirikan bangunan 14 unit rumah toko (ruko) di atas lahan selebar 56 meter. Bahkan, untuk memperkuat keabsahan agar mendapatkan ganti rugi, aset negera itu disulap dengan dibuatkan surat keterangan tanah (SKT) hak milik yang diregistrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini sudah jelas ada upaya pemalsuan dan penyerobotan lahan negara. Kabarnya, banyak yang terlibat, termasuk panitia pembebasan lahan jalan tol,” ungkap Anto.

Batara Lubis (54), tokoh masyarakat setempat mengakui kalau lahan tanah itu adalah kepunyaan negara. Sebab, kawasan ini dulunya merupakan aset tanah HGU PTPN 2, yang dimanfaatkan dengan dibangunnya rumah-rumah untuk para karyawan perkebunan.”Setahu saya memang tanah PTPN 2. Cuma anehnya, kenapa bisa beralih dan dibangun ruko. Ada pula SKT nya,” kata Batara.

Menurut dia, keberadaan bangunan ruko mulai didirikan sejak tahun 2000 lalu oleh pengembang. Selanjutnya, dibuat dokumen tanah untuk kemudian diperjual belikan kepada ke beberapa warga keturunan.”Kejadian ini penyebabnya adalah SKT yang dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Manunggal, dan dileges oleh camat serta pihak BPN,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin membantah kalau dirinya telah mengeluarkan SKT terhadap lahan tanah dimaksud. Dia berdalih, surat tanah tersebut kemungkinan besar dikeluarkan oleh Kades sebelumnya.”Saya kan baru enam bulan menjabat kades disini. Mungkin pimpinan desa sebelum saya yang keluarkan SKT itu,” ujar Mukhlisin.

Pun begitu dia berjanji akan segera memanggil sekretaris desa (Sekdes) untuk mempertanyakan tentang surat tanah yang terdahulu telah dikeluarkan.”Nanti saya tanyakan ke pak Zul, sebab dia sudah 20 tahun menjabat Sekdes di sini. Hanya sekarang ini dia sedang berada di Pemkab Deliserdang,” katanya.(rul/ila)

 

 

 

Warga memblokir akses lahan proyek jalan tol Medan - Binjai dengan membentangkan spanduk, Jumat (23/12) kemarin.(Fachrul Rozi/Sumut Pos)
Warga memblokir akses lahan proyek jalan tol Medan – Binjai dengan membentangkan spanduk, Jumat (23/12) kemarin.(Fachrul Rozi/Sumut Pos)

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO  -Akses lahan proyek nasional jalan tol Medan- Binjai di Dusun 4 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, diblokir warga. Mereka kecewa atas adanya permainan ganti rugi tanah yang dilakukan oknum panitia pembebasan lahan, Jumat (23/12) kemarin.

Dalam orasinya, warga tergabung dalam Forum Pemuda Manunggal (FPM) awalnya berkumpul di pinggiran Jalan Veteran Raya Dusun 4 Desa Manunggal. Tapi, belakangan pendemo memblokir akses lahan tembusan proyek tol, dengan menggunakan spanduk bertuliskan protes mereka.

“Kami menuntut adanya kejujuran. Kenapa dalam hal ganti rugi proyek jalan tol, ada pembedaan. Ini ada apa,” ujar Anto (46), warga pendemo.

Perbedaan itu, lanjutnya, terlihat dari pembayaran ganti rugi. Umumnya warga penggarap hanya mendapatkan ganti rugi fisik bangunan saja, sebab tanah yang mereka duduki adalah milik PTPN 2. “Tapi, anehnya ada sejumlah warga lain keturunan Tionghoa, justru mendapat ganti rugi tanah. Sementara, status tanahnya juga sama,” bebernya.

Warga penerima ganti rugi tanah telah mendirikan bangunan 14 unit rumah toko (ruko) di atas lahan selebar 56 meter. Bahkan, untuk memperkuat keabsahan agar mendapatkan ganti rugi, aset negera itu disulap dengan dibuatkan surat keterangan tanah (SKT) hak milik yang diregistrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini sudah jelas ada upaya pemalsuan dan penyerobotan lahan negara. Kabarnya, banyak yang terlibat, termasuk panitia pembebasan lahan jalan tol,” ungkap Anto.

Batara Lubis (54), tokoh masyarakat setempat mengakui kalau lahan tanah itu adalah kepunyaan negara. Sebab, kawasan ini dulunya merupakan aset tanah HGU PTPN 2, yang dimanfaatkan dengan dibangunnya rumah-rumah untuk para karyawan perkebunan.”Setahu saya memang tanah PTPN 2. Cuma anehnya, kenapa bisa beralih dan dibangun ruko. Ada pula SKT nya,” kata Batara.

Menurut dia, keberadaan bangunan ruko mulai didirikan sejak tahun 2000 lalu oleh pengembang. Selanjutnya, dibuat dokumen tanah untuk kemudian diperjual belikan kepada ke beberapa warga keturunan.”Kejadian ini penyebabnya adalah SKT yang dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Manunggal, dan dileges oleh camat serta pihak BPN,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin membantah kalau dirinya telah mengeluarkan SKT terhadap lahan tanah dimaksud. Dia berdalih, surat tanah tersebut kemungkinan besar dikeluarkan oleh Kades sebelumnya.”Saya kan baru enam bulan menjabat kades disini. Mungkin pimpinan desa sebelum saya yang keluarkan SKT itu,” ujar Mukhlisin.

Pun begitu dia berjanji akan segera memanggil sekretaris desa (Sekdes) untuk mempertanyakan tentang surat tanah yang terdahulu telah dikeluarkan.”Nanti saya tanyakan ke pak Zul, sebab dia sudah 20 tahun menjabat Sekdes di sini. Hanya sekarang ini dia sedang berada di Pemkab Deliserdang,” katanya.(rul/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/