JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melakukan pendaftaran ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) paling telat 31 Desember 2015. Namun, hingga saat ini masih sangat banyak PNS di wilayah Sumut yang belum melakukan daftar ulang.
Data yang dipublikasikan kemenpan-RB, hingga 29 Oktober 2015 ada 14 pemda di wilayah Sumut yang PNS-nya belum satu pun melakukan daftar ulang, alias nol persen.
Ke-14 pemda itu adalah Pemprov Sumut, Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah, Simalungun, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Nias Selatan, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Padangsidimpuan.
Sementara, beberapa pemda yang lain baru segelintir PNS-nya yang sudah daftar ulang, antara lain Kabupaten Karo, Tapanuli Utara, dan Tanjungbalai, masing-masing baru 0,1 persen. Sedang Kota Sibolga baru 0,2 persen.
Hanya Kabupatan Humbahas saja yang seluruh PNS-nya sudah daftar ulang alias 100 persen. Disusul Nias Utara dan Kota Tebingtinggi masing-masing 95 persen, Batubara 93 persen, dan Pakpak Barat 65,5 persen.
Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mendorong agar seluruh PNS segera melakukan daftar ulang.
Dia mengingatkan, bagi PNS yang tidak teregister akan mengalami hambatan dalam pengurusan hak-haknya. Sebut saja kenaikan pangkat/golongan, kenaikan gaji, pengurusan Bapertarum-PNS, dan lain-lain.
“Kalau tidak terdaftar hingga 31 Desember, yang rugi PNS-nya sendiri. Hak-haknya tidak bisa dia dapat,” ujar pria asal Medan yang menjabat sebagai Karo Humas dan Protokoler BKN itu.
Dia menyebutkan, secara nasional, sudah 98 persen PNS yang terdaftar di e-PUPNS. Jumlah PNS pusat daerah 4.558.698, yang sudah terdaftar 4.225.244 orang.
Dari data yang dipublikasikan kemenpan-RB, terlihat PNS dari wilayah Sumut paling banyak yang belum daftar ulang, dibanding pemda-pemda lain di Indonesia. (sam)