MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga unit mobil terpaksa dikunci dan digembosi petugas Dinas Perhubungan Medan akibat parkir sembarangan di depan Rumah Sakit Malahayati, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (1/11) sore. Ketiga mobil itu masing-masing berjenis Honda Brio putih, Avanza hitam dan Innova hitam.
Kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan Operasi Zebra Toba 2017 Polrestabes Medan itu, untuk mengaplikasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.
Kadishub Medan Renward Parapat didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP M Saleh turun langsung menyaksikan kegiatan penguncian dan penggembosan ban kenderaan roda empat tersebut. Sebelum ke lokasi penggembosan, Renward dan Kasatlantas melihat kegiatan Operasi Zebra Toba 2017, di seputaran Lapangan Merdeka Medan.
“Ini (penguncian dan penggembosan) akan tetap kita lakukan terus. Kebetulan juga bersamaan dengan Operasi Zebra Toba yang dilakukan Polrestabes,” kata Renward kepada wartawan, disela-sela kegiatan.
“Bersama Kasatlantas pada hari ini turut kami bawa, untuk melihat tiga mobil dikempesi bannya karena parkir sembarangan di depan Rumah Sakit Malahayati,” lanjutnya.
Menurutnya, kegiatan pada hari itu sudah cukup untuk memberi peringatan kepada pelanggar aturan. Ditegaskannya, di Medan mulai sekarang sampai seterusnya tidak boleh parkir berlapis dan sembarangan.
Terutama pada ruas-ruas jalan yang tidak memperkenankan parkir berlapis. Bila masih kedapatan parkir sembarangan, pihaknya akan bertindak tegas melakukan penderekan dan penilangan.
“Tidak hanya pada bahu jalan, parkir di trotoar baik kenderaan roda dua maupun roda empat, ke depan akan kita tindak tegas. Bahkan kita akan melibatkan Satpol PP untuk menindak pedagang-pedagang paket internet seperti di Jalan Dr Mansyur,” tegasnya.
Selain pada ruas yang sudah jelas ada rambu parkir sejajar, di sekolah-sekolah seperti Sutomo, Methodist dan di depan kampus Universitas Sumatera Utara, Dishub akan melakukan hal serupa.
“Kami bersama Satlantas juga sudah memetakan lokasi-lokasi tersebut. Namun kegiatan ini perlahan-lahan harus kita lakukan di seluruh Kota Medan,” katanya seraya berharap masyarakat dapat memahami kegiatan tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP M Saleh mengaku, pihaknya siap mendukung Perwal 70/2017 yang diterbitkan Wali Kota Medan baru-baru ini. Menurutnya, tujuan tindakan ini untuk membuat efek jera kepada masyarakat, terutama pelanggar Perwal.
“Dengan dia datang dan lihat mobilnya dalam kondisi kempes, kan dia sulit juga mencari tambah angin. Ini mungkin membuat efek jera dari perbuatannya. Dia sadar bahwa aturan yang tidak memperbolehkan parkir sembarang tempat,” katanya.
Bersama Dishub Medan, pihaknya juga siap mensurvei titik-titik tidak boleh parkir berlapis dan sembarangan.
“Sasaran tidak hanya pada roda empat saja, juga roda dua. Intinya kami siap bekerjasama dengan Dishub untuk menegakkan aturan tersebut,” tegas Saleh.(prn/ala)