27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Gubsu Edy Minta Pembahasan UMP 2022 Berjalan Harmoni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besara N upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2022 yang akan segera dibahas, diminta Gubernur Edy Rahmayadi agar berjalan harmoni. 

Penetapannya akan dilakukan paling lambat pada 21 November ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021.

Menurut Gubsu, besaran nilai UMP Sumut 2022 harus dibahas terlebih dahulu antara Pemprov Sumut, pengusaha (asosiasi pengusaha), dan buruh (serikat buruh/pekerja). “Itu nanti dihitung dulu, bukan main sembarang-sembarang saja. Yang penting kalian beri tau kepada seluruh masyarakat, yakinkan (pemprov) akan memberikan yang terbaik,” ujarnya menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Masjid Gubsu, Senin (1/11).

Diharapnya agar pendapat pengusaha dan pekerja bisa sinkron dan harmoni dalam pembahasan nilai UMP kali ini. Sehingga ada azas keadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

 Gubsu pun belum bisa memastikan naik, tetap atau malah turun UMP Sumut 2022.

Soal itu, menurutnya tergantung pada pembahasan nantinya. Diketahui UMP Sumut 2021 sebesar Rp 2,499 juta.”Tergantunglah di situ, tau-tau malah turun kan bisa jadi nanti kalau dihitung, kan tak bisa juga dipastikan itu. Kau paksakan naik semua, perusahaannya tutup, PHK semua nanti,” ujar mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu. 

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan sebenarnya sudah mulai dilakukan pembahasan awal penentuan UMP Sumut 2022. Kata dia, pembahasan masih berproses dan tetap melibatkan ketiga pihak (tripartit) yakni pemprov, pengusaha dan pekerja. ”Kita ingin mencari yang terbaik seperti yang disampaikan gubernur tadi,” katanya. (prn/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besara N upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2022 yang akan segera dibahas, diminta Gubernur Edy Rahmayadi agar berjalan harmoni. 

Penetapannya akan dilakukan paling lambat pada 21 November ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021.

Menurut Gubsu, besaran nilai UMP Sumut 2022 harus dibahas terlebih dahulu antara Pemprov Sumut, pengusaha (asosiasi pengusaha), dan buruh (serikat buruh/pekerja). “Itu nanti dihitung dulu, bukan main sembarang-sembarang saja. Yang penting kalian beri tau kepada seluruh masyarakat, yakinkan (pemprov) akan memberikan yang terbaik,” ujarnya menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Masjid Gubsu, Senin (1/11).

Diharapnya agar pendapat pengusaha dan pekerja bisa sinkron dan harmoni dalam pembahasan nilai UMP kali ini. Sehingga ada azas keadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

 Gubsu pun belum bisa memastikan naik, tetap atau malah turun UMP Sumut 2022.

Soal itu, menurutnya tergantung pada pembahasan nantinya. Diketahui UMP Sumut 2021 sebesar Rp 2,499 juta.”Tergantunglah di situ, tau-tau malah turun kan bisa jadi nanti kalau dihitung, kan tak bisa juga dipastikan itu. Kau paksakan naik semua, perusahaannya tutup, PHK semua nanti,” ujar mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu. 

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan sebenarnya sudah mulai dilakukan pembahasan awal penentuan UMP Sumut 2022. Kata dia, pembahasan masih berproses dan tetap melibatkan ketiga pihak (tripartit) yakni pemprov, pengusaha dan pekerja. ”Kita ingin mencari yang terbaik seperti yang disampaikan gubernur tadi,” katanya. (prn/ila) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/