MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Ketua II Koperasi Pengakutan Umum Medan (KPUM) Rayana Simanjuntak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukumanan selama 3 tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam surat tuntutan JPU, Nelson menyembutkan terdakwa, Rayana dinilai terbukti bersalah melakukan tindak penggelapan uang Down Payment (DP) pembelian 179 unit mobil. Perunitnya, digelapkan terdakwa Rp 3 juta, yang bersumber dari uang anggota KPUM.
“Meminta kepada majelis hakim, memeriksa dan mengadili pekara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rayana Simanjuntak selama tiga tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU, Nelson dihadapan majelis hakim oleh diketuai Janverson Sinaga di ruang Kartika di PN Medan, Kamis (30/11) kemarin sore.
Jaksa mengungkapkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan. Usai mendengari tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.
“Kami minta diberi waktu kepada majelis untuk mengajukan pembelaan selama satu minggu,” tutur kuasa hukum terdakwa, Onan Purba. Selanjutnya, manjelis hakim menutup sidang tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM membayar DP Rp 19,5 juta per unit untuk pembelian 179 mobil Suzuki APV. Pembelian mobil itu untuk dilakukan peremajaan armada angkutan kota dibawah naungan KPUM. Pasalnya, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak dipakai.
Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung. Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 16,5 juta per unit kepada PT TSA.(gus/ila)