25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bolos Hari Pertama, Potong Tunjangan Pegawai

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdako Medan, Lahum Lubis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdako Medan, Lahum Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Pemerintah Kota Medan berencana akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jajarannya, hari ini (3/12). Tidak itu saja, pegawai yang bolos kerja pada hari pertama juga harus siap-siap pendapatannya dipotong.

Hal ini dipastikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdako Medan, Lahum Lubis. “Sidak tetap ada, karena ini agenda rutin kita,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (2/1).

Namun, Lahum enggan menyebutkan sidak akan dilakukan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana. Ia menekankan, imbauan sudah pihaknya sampaikan sekaitan libur dan cuti bersama Tahun Baru 2017.  “Kita sudah sampaikan bahwa libur dimulai dari tanggal 1 sampai 2 Januari yang kebetulan juga cuti bersama. Dan kembali masuk kerja di tanggal 3,” sebutnya.

Menurut Lahum, sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, akan ada sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja paskalibur dan cuti bersama usai. Di antaranya bisa sanksi teguran lisan, tertulis sampai Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Ketentuannya sudah ada. Jadi nanti tinggal disesuaikan aja dengan alasan ketidakhadiran mereka saat masuk bekerja. Biasanya untuk pemotongan TPP bisa dipotong sampai 5 persen,” katanya.

Lahum mengatakan, sidak usai libur panjang Tahun Baru dan cuti bersama berbeda seperti libur Natal pada 25 Desember 2016 kemarin. Di mana BKD tidak ada menjadwalkan kegiatan sidak pada waktu itu. “Kemarin itu (waktu libur Natal, Red), kami memang tidak ada sidak. Cuma imbauan terus kita sampaikan sebelum waktu libur dimulai,” sebutnya.

Biasanya, lanjut Lahum, tingkat kehadiran para ASN ini baru bisa dirangkum pada akhir bulan. Karena sekarang setiap unit kerja dilengkapi fasilitas fingerprint. “Dari situ sebenarnya pimpinan SKPD bisa mengetahui kehadiran anggotanya pada hari tersebut. Kalau sama kami tidak ada datanya, karena baru terekap di akhir bulan,” jelasnya..

Anggota Komisi A DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, Wali Kota Medan harus bersikap tegas terhadap ASN yang masih membolos pada hari pertama kerja usai libur panjang Tahun Baru. “Ya, wali kota harus bersikap tegas terhadap persoalan disiplin ASN ini. Beri sanksi tegas kepada mereka yang masih bolos di hari pertama masuk kerja,” katanya.

Dia menambahkan ASN sebagai pamong atau pelayan masyarakat, harus menjadi teladan dalam hal disiplin. Apalagi para ASN sudah digaji dari uang rakyat. “Jangan lagi tunjukkan hal-hal yang tidak baik di 2017 ini. Momentum tahun baru harus menjadi titik balik dalam meraih kesuksesan. Bukan malah semakin bermalas-malasan,” ujar politisi Demokrat ini. (prn/rbb)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdako Medan, Lahum Lubis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdako Medan, Lahum Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Pemerintah Kota Medan berencana akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jajarannya, hari ini (3/12). Tidak itu saja, pegawai yang bolos kerja pada hari pertama juga harus siap-siap pendapatannya dipotong.

Hal ini dipastikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdako Medan, Lahum Lubis. “Sidak tetap ada, karena ini agenda rutin kita,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (2/1).

Namun, Lahum enggan menyebutkan sidak akan dilakukan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana. Ia menekankan, imbauan sudah pihaknya sampaikan sekaitan libur dan cuti bersama Tahun Baru 2017.  “Kita sudah sampaikan bahwa libur dimulai dari tanggal 1 sampai 2 Januari yang kebetulan juga cuti bersama. Dan kembali masuk kerja di tanggal 3,” sebutnya.

Menurut Lahum, sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, akan ada sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja paskalibur dan cuti bersama usai. Di antaranya bisa sanksi teguran lisan, tertulis sampai Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Ketentuannya sudah ada. Jadi nanti tinggal disesuaikan aja dengan alasan ketidakhadiran mereka saat masuk bekerja. Biasanya untuk pemotongan TPP bisa dipotong sampai 5 persen,” katanya.

Lahum mengatakan, sidak usai libur panjang Tahun Baru dan cuti bersama berbeda seperti libur Natal pada 25 Desember 2016 kemarin. Di mana BKD tidak ada menjadwalkan kegiatan sidak pada waktu itu. “Kemarin itu (waktu libur Natal, Red), kami memang tidak ada sidak. Cuma imbauan terus kita sampaikan sebelum waktu libur dimulai,” sebutnya.

Biasanya, lanjut Lahum, tingkat kehadiran para ASN ini baru bisa dirangkum pada akhir bulan. Karena sekarang setiap unit kerja dilengkapi fasilitas fingerprint. “Dari situ sebenarnya pimpinan SKPD bisa mengetahui kehadiran anggotanya pada hari tersebut. Kalau sama kami tidak ada datanya, karena baru terekap di akhir bulan,” jelasnya..

Anggota Komisi A DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, Wali Kota Medan harus bersikap tegas terhadap ASN yang masih membolos pada hari pertama kerja usai libur panjang Tahun Baru. “Ya, wali kota harus bersikap tegas terhadap persoalan disiplin ASN ini. Beri sanksi tegas kepada mereka yang masih bolos di hari pertama masuk kerja,” katanya.

Dia menambahkan ASN sebagai pamong atau pelayan masyarakat, harus menjadi teladan dalam hal disiplin. Apalagi para ASN sudah digaji dari uang rakyat. “Jangan lagi tunjukkan hal-hal yang tidak baik di 2017 ini. Momentum tahun baru harus menjadi titik balik dalam meraih kesuksesan. Bukan malah semakin bermalas-malasan,” ujar politisi Demokrat ini. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/