MEDAN, SUMUTPOS.CO –Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang pemilik Escape Spa sebagai tersangka. Itu setelah petugas menggerebek lokasi yang berada di Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim Medan, 11 Januari 2017 lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan. Escape Spa disyaki sebagai lapak prostitusi berkedok tempat pijat dan spa.
Penetapan kedua tersangka diungkap Kepala Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Rahmat Aribowo.
“Dua orang ditetapkan tersangka yang merupakan pemilik,” ungkap Iptu Rahmat Aribowo, kepada Sumut Pos via sambungan telepon, Kamis (2/2).
Saat ditanya nama kedua tersangka, Rahmat Aribowo tak mau merinci secara detail. Dia hanya memberikan inisial. “Tersangkanya berinisial W dan M,” terang Rahmat.
Sementara, menurut keterangan Disbudpar Kota Medan Escape Spa bakal ditutup bila perkara hukum yang mereka alami dinyatakan Incraht (berkekuatan hokum tetap). Itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Lili melalui Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan, Baginda Uno. Dikatakannya, saat penggerebekan Disbudpar sempat dipanggil penyidik Polrestabes Medan untuk dimintai kroscek soal penggunaan nama.