32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

‘Aku Dijebak, Aku Nggak Kenal Orang Itu’

Foto: Ilham/Sumut Pos Ma, menutupi wajahnya, tersangka penjual wanita di bawah umur.
Foto: Ilham/Sumut Pos
Ma, menutupi wajahnya, tersangka penjual wanita di bawah umur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perempuan yang mengaku pekerja seks komersil (PSK), Ma (20), terus menangis saat diamankan Subdit IV/Renakta Polda Sumut, Kamis (11/6) siang, di parkir Medan Plaza Jl. Iskadar Muda. Dia mengaku dijebak karena dituding menjual 3 cewek dibawah umur.

Saat diamankan polisi, Ma sedang bersama 3 cewek ABG yakni Cim (14), N (15) dan Nav (16) yang masih berstatus pelajar. “Aku gak kenal orang itu. Cuma si Nav aja yang aku kenal. Dijebak aku ini Pak, ” ungkap Ma sembari terus merengek berderai air mata.

Diterangkan wanita berusia 20 tahun asal Kota Tebing Tinggi itu, dirinya tiba-tiba diajak NAV ke Medan Plaza. Saat itu, disebutnya kalau NAV sudah bersama CIM dan N yang sebelumnya tidak dikenalnya. Setelah bertemu NAV dan 2 anak perempuan di bawah umur yang diakuinya tidak dikenalnya itu, mereka langsung diciduk polisi dengan sangkaan perdagangan wanita di bawah umur. Termasuk NAV, CIM dan N, disebutnya turut diboyong.

“Pekerjaan aku memang jual diri. Tapi tidak pernah aku menjual orang. Si Nav itu juga jual diri kerjanya,” ujar wanita yang mengaku sudah berstatus janda 2 anak yang tingggal di kawasan Jalan Pasundan, Kec. Medan Petisah itu.

Sementara itu, CIM dan N yang disebut akan dijual Ma itu, mengaku diajak oleh NAV alias E ke Medan Plaza karena diajak nonton bioskop. Tiba-tiba, kedua wanita yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku diserahkan pada pria yang belum mereka kenal, beberapa saat setelah bertemu dengan Ma. Namun, belum sempat lebih lanjut, kedua wanita yang tinggal di kawasan Sunggal itu mengaku langsung dibawa oleh sejumlah orang mengaku polisi.

Sementara, polisi membeber kalau Ma menjual ABG itu secara online melalui BBM dan facebook. Tarif yang dipatok tergolong tinggi, Rp1,5 juta untuk sekali kencan. Tarif itu belum termasuk biaya hotel dan lainnya. Gadis-gadis yang baru tumbuh ini ditawarkan secara terbatas dan kalangan tertentu.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dan uang Rp500 ribu. Ma juga menyangkal ponselnya disita polisi sebagai barang bukti. Dia mengaku selama ini tak pernah memiliki handphone jenis apapun. “Aku tidak ada pakai HP. Aku ini dijebak bang. Sedih kali aku, bagaimana kasih makan dua anakku?” lirihnya.

“Pengungkapan ini merupakan fenomena, ternyata ada praktik prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur. Anak-anak ini dijual pelaku Rp1,5 juta per sekali kencan kepada pria hidung belang,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Drs Dul Alim, Jumat (12/6).

Foto: Ilham/Sumut Pos Tersangka penjual wanita di bawah umur dan para wanita yang dijualnya.
Foto: Ilham/Sumut Pos
Tersangka penjual wanita di bawah umur dan para wanita yang dijualnya.

Disebutkannya, Amanda ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran. Setelah melihat foto-foto gadis ABG yang dijual Amanda di media sosial. “Petugas yang melakukan penyamaran, lalu menelepon Amanda. Pelaku mematok tarif Rp1,5 juta, kalau tidak membayar sebesar itu, anak-anak asuhnya tak boleh di bawah. Saat transaksi itulah pelaku kita amankan,” tambahnya.

“Sangat ironis sekali kejahatan ini. Kita harus segera mengambil langkah dan tindakan pemberantasan kejahatan ini. Bahkan ini akan menjadi target Polda Sumut, ” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim.

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 2, 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007. Begitu juga dengan pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, disebutnya turut dijeratkan pihaknya kepada tersangka sebagai pasal subsisder. Sementara untuk korban, disebutnya akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

“Kalau untuk faktor kejadian seperti ini, menurut saya karena pengawasan orang tua yang lemah. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk aktif memberi informasi kepada kita, karena kasus seperti ini bersifat terselubung, sehingga sulit diungkap, ” tandas Dul Alim mengakhiri.

Sementara itu, pantauan di gedung Ditreskrimum Poldasu, terlihat seorang wanita mengenakan jilbab warna hitam dan baju terusan warna hitam-putih liris bunga, menangis histeris. Dikabarkan, wanita itu adalah ibu dari salah seorang korban. Namun, wanita itu begitu dilindungi oleh polisi, sehingga tidak dapat diwawancarai. “Sudah, jangan kalian tanya-tanya lagi. Sudah menggigil ibu ini. Kalau Ibu kalian begini, bagaimana, ” ungkap seorang Polwan dengan nada arogan. (smg/trg)

Foto: Ilham/Sumut Pos Ma, menutupi wajahnya, tersangka penjual wanita di bawah umur.
Foto: Ilham/Sumut Pos
Ma, menutupi wajahnya, tersangka penjual wanita di bawah umur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perempuan yang mengaku pekerja seks komersil (PSK), Ma (20), terus menangis saat diamankan Subdit IV/Renakta Polda Sumut, Kamis (11/6) siang, di parkir Medan Plaza Jl. Iskadar Muda. Dia mengaku dijebak karena dituding menjual 3 cewek dibawah umur.

Saat diamankan polisi, Ma sedang bersama 3 cewek ABG yakni Cim (14), N (15) dan Nav (16) yang masih berstatus pelajar. “Aku gak kenal orang itu. Cuma si Nav aja yang aku kenal. Dijebak aku ini Pak, ” ungkap Ma sembari terus merengek berderai air mata.

Diterangkan wanita berusia 20 tahun asal Kota Tebing Tinggi itu, dirinya tiba-tiba diajak NAV ke Medan Plaza. Saat itu, disebutnya kalau NAV sudah bersama CIM dan N yang sebelumnya tidak dikenalnya. Setelah bertemu NAV dan 2 anak perempuan di bawah umur yang diakuinya tidak dikenalnya itu, mereka langsung diciduk polisi dengan sangkaan perdagangan wanita di bawah umur. Termasuk NAV, CIM dan N, disebutnya turut diboyong.

“Pekerjaan aku memang jual diri. Tapi tidak pernah aku menjual orang. Si Nav itu juga jual diri kerjanya,” ujar wanita yang mengaku sudah berstatus janda 2 anak yang tingggal di kawasan Jalan Pasundan, Kec. Medan Petisah itu.

Sementara itu, CIM dan N yang disebut akan dijual Ma itu, mengaku diajak oleh NAV alias E ke Medan Plaza karena diajak nonton bioskop. Tiba-tiba, kedua wanita yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku diserahkan pada pria yang belum mereka kenal, beberapa saat setelah bertemu dengan Ma. Namun, belum sempat lebih lanjut, kedua wanita yang tinggal di kawasan Sunggal itu mengaku langsung dibawa oleh sejumlah orang mengaku polisi.

Sementara, polisi membeber kalau Ma menjual ABG itu secara online melalui BBM dan facebook. Tarif yang dipatok tergolong tinggi, Rp1,5 juta untuk sekali kencan. Tarif itu belum termasuk biaya hotel dan lainnya. Gadis-gadis yang baru tumbuh ini ditawarkan secara terbatas dan kalangan tertentu.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dan uang Rp500 ribu. Ma juga menyangkal ponselnya disita polisi sebagai barang bukti. Dia mengaku selama ini tak pernah memiliki handphone jenis apapun. “Aku tidak ada pakai HP. Aku ini dijebak bang. Sedih kali aku, bagaimana kasih makan dua anakku?” lirihnya.

“Pengungkapan ini merupakan fenomena, ternyata ada praktik prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur. Anak-anak ini dijual pelaku Rp1,5 juta per sekali kencan kepada pria hidung belang,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Drs Dul Alim, Jumat (12/6).

Foto: Ilham/Sumut Pos Tersangka penjual wanita di bawah umur dan para wanita yang dijualnya.
Foto: Ilham/Sumut Pos
Tersangka penjual wanita di bawah umur dan para wanita yang dijualnya.

Disebutkannya, Amanda ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran. Setelah melihat foto-foto gadis ABG yang dijual Amanda di media sosial. “Petugas yang melakukan penyamaran, lalu menelepon Amanda. Pelaku mematok tarif Rp1,5 juta, kalau tidak membayar sebesar itu, anak-anak asuhnya tak boleh di bawah. Saat transaksi itulah pelaku kita amankan,” tambahnya.

“Sangat ironis sekali kejahatan ini. Kita harus segera mengambil langkah dan tindakan pemberantasan kejahatan ini. Bahkan ini akan menjadi target Polda Sumut, ” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim.

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 2, 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007. Begitu juga dengan pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, disebutnya turut dijeratkan pihaknya kepada tersangka sebagai pasal subsisder. Sementara untuk korban, disebutnya akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

“Kalau untuk faktor kejadian seperti ini, menurut saya karena pengawasan orang tua yang lemah. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk aktif memberi informasi kepada kita, karena kasus seperti ini bersifat terselubung, sehingga sulit diungkap, ” tandas Dul Alim mengakhiri.

Sementara itu, pantauan di gedung Ditreskrimum Poldasu, terlihat seorang wanita mengenakan jilbab warna hitam dan baju terusan warna hitam-putih liris bunga, menangis histeris. Dikabarkan, wanita itu adalah ibu dari salah seorang korban. Namun, wanita itu begitu dilindungi oleh polisi, sehingga tidak dapat diwawancarai. “Sudah, jangan kalian tanya-tanya lagi. Sudah menggigil ibu ini. Kalau Ibu kalian begini, bagaimana, ” ungkap seorang Polwan dengan nada arogan. (smg/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/