BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Penipuan ala Kanjeng Dimas di Pulau Jawa terjadi di Marelan. Korbannya, pasangan suami istri (pasutri), Andi Putra (30) dan Hanifah Ramadahani alias Efa (29).
Akibat penipuan dengan ritual memperoleh harta berlipat ganda dan emas yang dialami warga Pasar I Rel, Gang Melati 2, Kecamatan Medan Marelan ini, keduanya menderita kerugian hingga Rp90 juta.
Kasus penipuan yang dilakukan pria yang diketahui bernama Herianto (27) itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.
Ceritanya, kasus penipuan itu pertama kali terjadi sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, Andi bersama Efa ditawari akan mendapat harta berlimpah dari ritual oleh tetangganya. Lantas, tetangganya itu mengenalkan pasutri itu kepada Herianto yang tinggal tak jauh dari rumah mereka.
Untuk memperoleh emas dari alam gaib dan penggandaan uang, Andi yang sehari – hari bekerja di salah satu pabrik ini diminta untuk menyanggupi membeli minyak dua kali musyadoh seharga Rp.78 juta.
Mereka diminta untuk membeli minyak itu dengan cara mencicil. “Pertama kali saya ngasih uang ke dia (Herianto) sebanyak Rp7 juta. Lalu, dilakukan ritual di rumahnya. Malam itu, kami ditutup mata dan dapat uang Rp2 juta,” cerita Efa.
Setelah menerima uang Rp2 juta, Efa dan Andi yakin dengan penggandaan uang. Berselang beberapa minggu, pasutri itu diminta untuk melunasi uang minyak dua kali musyadah.
Karena tergiur dengan permintaan paranormal itu, pasutri itu diminta untuk menjual tanah mereka. Tanpa rasa curiga, pasutri itu menjual tanah dengan harga Rp47 juta.
“Uang hasil tanah kami kasih untuk membeli minyak itu, tapi hasilnya belum ada. Kami diminta untuk melunasi minyak itu dulu, makanya kami terus cari pinjaman dan gadaikan kereta,” beber Efa.