25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Napi LP Siantar Tipu Djan Faridz

Foto: Dok Robby Anggara, napi LP Pematangsiantar dan rekannya, mengaku sebagai anggota polisi narkoba dan pernah menipu politikus PPP Djan Faridz.
Foto: Dok
Robby Anggara, napi LP Pematangsiantar dan rekannya, mengaku sebagai anggota polisi narkoba dan pernah menipu politikus PPP Djan Faridz.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan yang diotaki Robby Anggara, napi LP Pematangsiantar. Para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi narkoba itu ternyata pernah menipu politikus PPP Djan Faridz.

“Iya korbannya Pak Djan Faridz (politisi) PPP itu. Pelaku mengatakan, keluarga beliau ditangkap terkait narkoba, kemudian diminta menyetor uang Rp40 juta ke pelaku,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10).

Budi mengatakan, Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Ervin Isdriyanto melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2016 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sindikat penipuan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata pelakunya ini diotaki oleh seorang napi di LP Pematangsiantar, Sumut yang bernama Roby Anggara,” imbuh Budi.

Budi menjelaskan, para pelaku awalnya menghubungi korban melalui handphone pribadinya. Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap anaknya atas kasus narkoba.

“Kemudian korban diminta transfer uang ke rekening pelaku biar anaknya bebas,” lanjutnya.

Hingga akhirnya, korban mentransfer Rp40 juta ke rekening pelaku. Belakangan baru diketahui bahwa anaknya tidak pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba atau kasus apapun.

Sebelum terungkap otak penipuan ini, tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka SDJ alias A (50). SDJ adalah salah satu anggota sindikat yang bertugas mengambil uang hasil kejahatan di ATM yang ditransfer korban ke rekening penampungannya.

“Kemudian, uang yang telah ditarik tersangka SGJ ini disetor tunai ke rekening tersangka dan ditransfer kembali ke rekening tujuan milik Roby yang ada di Lapas,” terangnya.

SDJ ditangkap pada 30 September lalu. Dari dia, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, KTP, SIM dan handphone serta sejumlah uang tunai. Polisi juga menyita sandal jepit dan celana pendek yang digunakan oleh SDJ saat menarik uang hasil kejahatan di ATM.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan UU TPPU karena bukan sekali ini melakukan kejahatan serupa, tapi sudah berulang-ulang. Tersangka Roby bahkan residivis kasus serupa,” pungkas Budi. (net/adz)

Foto: Dok Robby Anggara, napi LP Pematangsiantar dan rekannya, mengaku sebagai anggota polisi narkoba dan pernah menipu politikus PPP Djan Faridz.
Foto: Dok
Robby Anggara, napi LP Pematangsiantar dan rekannya, mengaku sebagai anggota polisi narkoba dan pernah menipu politikus PPP Djan Faridz.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan yang diotaki Robby Anggara, napi LP Pematangsiantar. Para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi narkoba itu ternyata pernah menipu politikus PPP Djan Faridz.

“Iya korbannya Pak Djan Faridz (politisi) PPP itu. Pelaku mengatakan, keluarga beliau ditangkap terkait narkoba, kemudian diminta menyetor uang Rp40 juta ke pelaku,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10).

Budi mengatakan, Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Ervin Isdriyanto melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2016 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sindikat penipuan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata pelakunya ini diotaki oleh seorang napi di LP Pematangsiantar, Sumut yang bernama Roby Anggara,” imbuh Budi.

Budi menjelaskan, para pelaku awalnya menghubungi korban melalui handphone pribadinya. Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap anaknya atas kasus narkoba.

“Kemudian korban diminta transfer uang ke rekening pelaku biar anaknya bebas,” lanjutnya.

Hingga akhirnya, korban mentransfer Rp40 juta ke rekening pelaku. Belakangan baru diketahui bahwa anaknya tidak pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba atau kasus apapun.

Sebelum terungkap otak penipuan ini, tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka SDJ alias A (50). SDJ adalah salah satu anggota sindikat yang bertugas mengambil uang hasil kejahatan di ATM yang ditransfer korban ke rekening penampungannya.

“Kemudian, uang yang telah ditarik tersangka SGJ ini disetor tunai ke rekening tersangka dan ditransfer kembali ke rekening tujuan milik Roby yang ada di Lapas,” terangnya.

SDJ ditangkap pada 30 September lalu. Dari dia, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, KTP, SIM dan handphone serta sejumlah uang tunai. Polisi juga menyita sandal jepit dan celana pendek yang digunakan oleh SDJ saat menarik uang hasil kejahatan di ATM.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan UU TPPU karena bukan sekali ini melakukan kejahatan serupa, tapi sudah berulang-ulang. Tersangka Roby bahkan residivis kasus serupa,” pungkas Budi. (net/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/