27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tanpa IMB & Amdal, Pemko Medan Harus Hentikan Pembangunan SSTC

TANPA IMB: PT STTC membangun pabrik untuk pergudangan, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: PT STTC membangun pabrik untuk pergudangan, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) masih berlanjut. Meskipun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut masih membangunan pabriknya secara ilegal. Karenay, Pemko Medan harus menghentikan pembangunan pabrik STTC tersebut.

Pengamat Kebijakan Pemko Medan, Bambang Santoso SH, MH, mengatakan, setiap bangunan atau gedung untuk didirikan harus melalui proses perizin bangunan, artinya perlu adanya dasar syarat secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait. “Kalau kita lihat, bagaimana IMB-nya bisa keluar, sedangkan Amdal-nya tidak ada. Jadi, patut kita duga pembangunan itu berdiri secara ilegal,” tegasnya, Minggu (2/2).

Dikatakan Bambang, dalam UU No 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung diatur pada Pasal 39 dijelaskan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin. “Sudah jelas izinnya bermasalah, seharusnya Pemko Medan sudah bisa menghentikan pembangunan perusahaam tersebut. Jangan membiarkan sampai bangunan itu rampung,” ungkap Bambang.

Terkait proses izin yang akan dijalankan perusahaan itu, lanjut Bambang, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingungan agar keselamatan lingkungan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat.

“Mendirikan gedung atau pabrik, sangat berhubungan dengan upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” ujar Bambang.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 yang pada pokoknya menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan, membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang.

Sementara itu, pihak komisi II DPRD Medan sebagai counterpart dalam masalah ini pun berjanji akan segera memproses pelanggaran ini dengan akan mengunjungi secara langsung perusahaan yang bergerak di bidang rokok tersebut.

“Senin (hari ini) akan dirapatkan dulu oleh internal komisi II tentang jadwal kunjungannya. Segera, pasti segera kita jadwalkan dengan teman-teman di Komisi II,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Minggu (2/2).

Namun, kata Sudari, pihaknya tidak akan mengumumkan kapan mereka akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.

“Karena kalau kita umumkan, namanya ya bukan sidak (inspeksi mendadak). Nanti waktu kunjungan akan kita jelaskan semua hasil kunjungan kita. Kalau memang terbukti tidak punya IMB dan Anda maka akan langsung kita tindaklanjuti, sebab memang sudah melanggar aturan,” katanya.

Sembari menunggu jadwal yang ditentukan oleh Komisi II, terang Sudari, pihaknya kembali meminta kepada pihak pemerintah setempat, yakni Camat Medan Belawan untuk tanggap dan tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT STTC dan perusahaan lainnya yang ada di wilayahnya.

Dikatakan Politisi PAN ini, semua perusahaan harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Bila tidak, Pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan melalui pihak Satpol PP dapat melakukan penerima kepada perusahaan yang dimaksud.

“Masyarakat pun bisa saja melakukan gugatan class action terhadap Pemeritah Kota Medan apabila Pemko Medan melakukan pembiaran

Senada dengan Sudari, Wakil Ketua DPRD Medan dari Dapil Medan Utara, HT Bahrumsyah juga mengatakan hal yang sama. Bahrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk segera menjadwalkan kunjungan ke PT STTC di Kawasan Belawan tersebut. “Tentu saja, saya akan segera mengkonfirmasi ke Komisi terkait (Komisi II),” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku sudah menyurati perusahaan tersebut, namun surat yang dilayangkannya ke PT STTC justru tidak mendapatkan respon atas pembangunan yang sudah mereka lakukan. Pihaknya pun mengaku sudah meneruskan masalah itu ke dinas terkait. Sebab katanya, Dinas terkaitlah yang memiliki kewenangan tersebut.

Namun usai Ahmad SP mengatakan hal tersebut, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis justru mengaku tidak mengetahuinya karena belum mendapatkan informasi tersebut dari Camat Medan Belawan, Armansyah pun berjanji akan segera menurunkan tim pengawasnya ke PT STTC.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektar lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan, diketahui tidak memiliki izin.(fac/map/ila)

TANPA IMB: PT STTC membangun pabrik untuk pergudangan, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: PT STTC membangun pabrik untuk pergudangan, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) masih berlanjut. Meskipun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut masih membangunan pabriknya secara ilegal. Karenay, Pemko Medan harus menghentikan pembangunan pabrik STTC tersebut.

Pengamat Kebijakan Pemko Medan, Bambang Santoso SH, MH, mengatakan, setiap bangunan atau gedung untuk didirikan harus melalui proses perizin bangunan, artinya perlu adanya dasar syarat secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait. “Kalau kita lihat, bagaimana IMB-nya bisa keluar, sedangkan Amdal-nya tidak ada. Jadi, patut kita duga pembangunan itu berdiri secara ilegal,” tegasnya, Minggu (2/2).

Dikatakan Bambang, dalam UU No 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung diatur pada Pasal 39 dijelaskan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin. “Sudah jelas izinnya bermasalah, seharusnya Pemko Medan sudah bisa menghentikan pembangunan perusahaam tersebut. Jangan membiarkan sampai bangunan itu rampung,” ungkap Bambang.

Terkait proses izin yang akan dijalankan perusahaan itu, lanjut Bambang, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingungan agar keselamatan lingkungan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat.

“Mendirikan gedung atau pabrik, sangat berhubungan dengan upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” ujar Bambang.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 yang pada pokoknya menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan, membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang.

Sementara itu, pihak komisi II DPRD Medan sebagai counterpart dalam masalah ini pun berjanji akan segera memproses pelanggaran ini dengan akan mengunjungi secara langsung perusahaan yang bergerak di bidang rokok tersebut.

“Senin (hari ini) akan dirapatkan dulu oleh internal komisi II tentang jadwal kunjungannya. Segera, pasti segera kita jadwalkan dengan teman-teman di Komisi II,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Minggu (2/2).

Namun, kata Sudari, pihaknya tidak akan mengumumkan kapan mereka akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.

“Karena kalau kita umumkan, namanya ya bukan sidak (inspeksi mendadak). Nanti waktu kunjungan akan kita jelaskan semua hasil kunjungan kita. Kalau memang terbukti tidak punya IMB dan Anda maka akan langsung kita tindaklanjuti, sebab memang sudah melanggar aturan,” katanya.

Sembari menunggu jadwal yang ditentukan oleh Komisi II, terang Sudari, pihaknya kembali meminta kepada pihak pemerintah setempat, yakni Camat Medan Belawan untuk tanggap dan tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT STTC dan perusahaan lainnya yang ada di wilayahnya.

Dikatakan Politisi PAN ini, semua perusahaan harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Bila tidak, Pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan melalui pihak Satpol PP dapat melakukan penerima kepada perusahaan yang dimaksud.

“Masyarakat pun bisa saja melakukan gugatan class action terhadap Pemeritah Kota Medan apabila Pemko Medan melakukan pembiaran

Senada dengan Sudari, Wakil Ketua DPRD Medan dari Dapil Medan Utara, HT Bahrumsyah juga mengatakan hal yang sama. Bahrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk segera menjadwalkan kunjungan ke PT STTC di Kawasan Belawan tersebut. “Tentu saja, saya akan segera mengkonfirmasi ke Komisi terkait (Komisi II),” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku sudah menyurati perusahaan tersebut, namun surat yang dilayangkannya ke PT STTC justru tidak mendapatkan respon atas pembangunan yang sudah mereka lakukan. Pihaknya pun mengaku sudah meneruskan masalah itu ke dinas terkait. Sebab katanya, Dinas terkaitlah yang memiliki kewenangan tersebut.

Namun usai Ahmad SP mengatakan hal tersebut, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis justru mengaku tidak mengetahuinya karena belum mendapatkan informasi tersebut dari Camat Medan Belawan, Armansyah pun berjanji akan segera menurunkan tim pengawasnya ke PT STTC.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektar lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan, diketahui tidak memiliki izin.(fac/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/