26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Dievaluasi

AMINOER RASYID/SUMUT POS BAYAR PAJAK: Sejumlah warga memadati gedung Satlantas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. pengurusan perpanjangan BPKB di Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (18/12). Pemutihan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 31 Desember, permintaan pemohon pendaftaran pembayaran pajak meningkat 50 persen dari hari-hari biasanya.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
BAYAR PAJAK: Sejumlah warga memadati gedung Satlantas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara mengaku tengah merekapitulasi data Program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dari unit pelaksana teknis (UPT) Dispenda.  Rencananya,  hari ini,  evaluasi terhadap program yang diperpanjang sampai 14 Februari kemarin, sudah dapat diketahui.

Kepala Bidang PKB Dispenda Provsu, Victor Lumbanraja mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data realisasi pembayaran pemutihan pajak yang dilakukan hingga pekan lalu.”Akhir pekan lalu hari terakhir pembayarannya. Makanya baru hari ini kami minta UPT Dispenda untuk mengirimkan datanya. Kemungkinan besok data rekapitulasi itu sudah ada. Nanti akan kami sampaikan berapa realisasi pendapatan asli daerah dari kebijakan ini,” kata Viktor.

Victor mengakui pihaknya optimis dengan capaian atas program tersebut. Meskipun begitu, ia belum bisa memastikan angka konkret dari capaian para wajib pajak saat program itu berlangsung. “Tapi kami yakin program ini akan signifikan untuk penerimaan daerah,” ucapnya.

Diketahui, hingga 31 Januari 2015 sebanyak 161.636 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan program ini dengan realisasi sebesar Rp105 miliar lebih. Sepeda motor merupakan jenis kendaraan paling banyak yakni 80.842 unit, yang memanfaatkan program yang sejak 17 Desember 2014 itu diluncurkan.

Dari 161.636 unit kendaraan dimaksud, 141.617 unit adalah merupakan kendaraan bermotor yang menunggak dari 2009 sampai 2013. Sedangkan 20.019 adalah kendaraan bermotor yang menunggak dibawah tahun 2008. Program ini disebut sebagai upaya Dispenda dalam intensifikasi menggali potensi PAD berupa tunggakan PKB/BBNKB.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung Gubsu Gatot Pujo Nugroho, setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.

Terpisah, Kepala Bidang Pajak Air Permukaan (APU) dan Pajak Lainnya, Rita Mestika Hayati, menambahkan, Dispenda Sumut berupaya memaksimalkan, penerimaan daerah dari sektor pajak. Untuk Pajak APU, tahun ini meningkat sebab pada 2014, realisasinya mencapai 114 persen. Kemudian penerimaan lainnya, ada dari Pajak Rokok. Pajak Rokok ini cukup besar diperoleh Sumut.

“Tahun lalu penerimaan dari Pajak Pembelian Cukai Rokok Rp394 miliar. Untuk tahun ini, kita belum bisa prediksi karena ini dana transfer dari pemerintah pusat yakni Dirjen Bea Cukai,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan, pihaknya yakin Dispenda bisa memaksimalkan PAD Sumut jika bekerja profesional dan jujur. Dalam konteks pemutihan pajak kendaraan ini, dia pun memprediksi realisasinya signifikan untuk penerimaan daerah.

Menurut Yulizar, Komisi C DPRD Sumut akan kembali memanggil Dispendasu untuk mengevaluasi hasil kebijakan ini. Kata dia, bila yang tergarap membayar pajak pemutihan itu adalah kendaraan di perkotaan, berarti kebijakan itu tidak efektif.“Jadi konteks kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban tidak tercapai. Ini perlu jadi evaluasi,” pungkas politisi PPP ini. (prn/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS BAYAR PAJAK: Sejumlah warga memadati gedung Satlantas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. pengurusan perpanjangan BPKB di Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (18/12). Pemutihan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 31 Desember, permintaan pemohon pendaftaran pembayaran pajak meningkat 50 persen dari hari-hari biasanya.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
BAYAR PAJAK: Sejumlah warga memadati gedung Satlantas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara mengaku tengah merekapitulasi data Program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dari unit pelaksana teknis (UPT) Dispenda.  Rencananya,  hari ini,  evaluasi terhadap program yang diperpanjang sampai 14 Februari kemarin, sudah dapat diketahui.

Kepala Bidang PKB Dispenda Provsu, Victor Lumbanraja mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data realisasi pembayaran pemutihan pajak yang dilakukan hingga pekan lalu.”Akhir pekan lalu hari terakhir pembayarannya. Makanya baru hari ini kami minta UPT Dispenda untuk mengirimkan datanya. Kemungkinan besok data rekapitulasi itu sudah ada. Nanti akan kami sampaikan berapa realisasi pendapatan asli daerah dari kebijakan ini,” kata Viktor.

Victor mengakui pihaknya optimis dengan capaian atas program tersebut. Meskipun begitu, ia belum bisa memastikan angka konkret dari capaian para wajib pajak saat program itu berlangsung. “Tapi kami yakin program ini akan signifikan untuk penerimaan daerah,” ucapnya.

Diketahui, hingga 31 Januari 2015 sebanyak 161.636 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan program ini dengan realisasi sebesar Rp105 miliar lebih. Sepeda motor merupakan jenis kendaraan paling banyak yakni 80.842 unit, yang memanfaatkan program yang sejak 17 Desember 2014 itu diluncurkan.

Dari 161.636 unit kendaraan dimaksud, 141.617 unit adalah merupakan kendaraan bermotor yang menunggak dari 2009 sampai 2013. Sedangkan 20.019 adalah kendaraan bermotor yang menunggak dibawah tahun 2008. Program ini disebut sebagai upaya Dispenda dalam intensifikasi menggali potensi PAD berupa tunggakan PKB/BBNKB.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung Gubsu Gatot Pujo Nugroho, setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.

Terpisah, Kepala Bidang Pajak Air Permukaan (APU) dan Pajak Lainnya, Rita Mestika Hayati, menambahkan, Dispenda Sumut berupaya memaksimalkan, penerimaan daerah dari sektor pajak. Untuk Pajak APU, tahun ini meningkat sebab pada 2014, realisasinya mencapai 114 persen. Kemudian penerimaan lainnya, ada dari Pajak Rokok. Pajak Rokok ini cukup besar diperoleh Sumut.

“Tahun lalu penerimaan dari Pajak Pembelian Cukai Rokok Rp394 miliar. Untuk tahun ini, kita belum bisa prediksi karena ini dana transfer dari pemerintah pusat yakni Dirjen Bea Cukai,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan, pihaknya yakin Dispenda bisa memaksimalkan PAD Sumut jika bekerja profesional dan jujur. Dalam konteks pemutihan pajak kendaraan ini, dia pun memprediksi realisasinya signifikan untuk penerimaan daerah.

Menurut Yulizar, Komisi C DPRD Sumut akan kembali memanggil Dispendasu untuk mengevaluasi hasil kebijakan ini. Kata dia, bila yang tergarap membayar pajak pemutihan itu adalah kendaraan di perkotaan, berarti kebijakan itu tidak efektif.“Jadi konteks kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban tidak tercapai. Ini perlu jadi evaluasi,” pungkas politisi PPP ini. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/