26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Diusul Pengelola Pasar Akik

Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Konsep menyatukan Pasar Sukaramai dan Akik ternyata masih sebatas usulan. Usulan itu datang dari seorang pengelola Pasar Akik yang minta ke Pemko agar diformalkan. “Pernah ada surat masuk ke wali kota menyatakan agar Pasar Akik diformalkan. Oleh Pemko, kami lalu menggelar rapat yang dipimpin Pak Wakil. Dia sudah presentasekan agar digabung dengan Pasar Sukaramai. Itu pun masih panjang sekali prosesnya,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Minggu (2/3).

Wiriya mengatakan, Pemko Medan melalui Bappeda, belum ada melakukan desain apapun terhadap penggabungan kedua pasar tersebut. “Masih awal sekali mengenai ini. Sebab Pasar Akik itukan ilegal, berdiri diatas jalan negara,” kata Wiriya.

Wiriya menyebut, penggabungan antara pasar formal (Sukaramai) dan pasar siluman (Akik), tidak sesederhana yang dibayangkan. Soalnya selain perubahan peruntukan, kehadiran Pasar Akik di atas aset negara (jalan), dibutuhkan mekanisme panjang guna merealisasikannya.

“Mereka mau kalau bisa Pasar Akik diformalkan, sehingga bersatu dengan Pasar Sukaramai. Tetapi dari posisinya, itu kan berdiri di badan jalan. Selain perubahan peruntukan, itu juga aset negara. Tidak sesederhana itu,” terangnya.

Diberitakan, keberadaan pasar siluman Akik di Jalan AR Hakim yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, disinyalir menjadi biang masalah. Sebab pedagang formal Sukaramai selama ini mengaku dagangannya tak laku dan kalah bersaing dengan pedagang Pasar Akik. Alhasil mereka memilih berjualan di bahu jalan. Pemko Medan disebut tengah memformulasikan penggabungan kedua pasar tersebut. (prn/ila)

Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Konsep menyatukan Pasar Sukaramai dan Akik ternyata masih sebatas usulan. Usulan itu datang dari seorang pengelola Pasar Akik yang minta ke Pemko agar diformalkan. “Pernah ada surat masuk ke wali kota menyatakan agar Pasar Akik diformalkan. Oleh Pemko, kami lalu menggelar rapat yang dipimpin Pak Wakil. Dia sudah presentasekan agar digabung dengan Pasar Sukaramai. Itu pun masih panjang sekali prosesnya,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Minggu (2/3).

Wiriya mengatakan, Pemko Medan melalui Bappeda, belum ada melakukan desain apapun terhadap penggabungan kedua pasar tersebut. “Masih awal sekali mengenai ini. Sebab Pasar Akik itukan ilegal, berdiri diatas jalan negara,” kata Wiriya.

Wiriya menyebut, penggabungan antara pasar formal (Sukaramai) dan pasar siluman (Akik), tidak sesederhana yang dibayangkan. Soalnya selain perubahan peruntukan, kehadiran Pasar Akik di atas aset negara (jalan), dibutuhkan mekanisme panjang guna merealisasikannya.

“Mereka mau kalau bisa Pasar Akik diformalkan, sehingga bersatu dengan Pasar Sukaramai. Tetapi dari posisinya, itu kan berdiri di badan jalan. Selain perubahan peruntukan, itu juga aset negara. Tidak sesederhana itu,” terangnya.

Diberitakan, keberadaan pasar siluman Akik di Jalan AR Hakim yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, disinyalir menjadi biang masalah. Sebab pedagang formal Sukaramai selama ini mengaku dagangannya tak laku dan kalah bersaing dengan pedagang Pasar Akik. Alhasil mereka memilih berjualan di bahu jalan. Pemko Medan disebut tengah memformulasikan penggabungan kedua pasar tersebut. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/