32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pimpinan SKPD Bingung

FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peraturan Walikota Medan No1/2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, ternyata belum rampung semua dieksaminasi Bagian Hukum. Akibatnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun mengeluh dengan tupoksi baru mereka, sesuai PP18/2016 belum dapat terlaksana di lapangan.

Kabag Ortala Setdako Medan Albon Sidauruk menyebutkan sejauh ini sudah 12 SKPD yang selesai dieksaminasi Bagian Hukum. Di antaranya, Setda Kota Medan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, DPMPTSP, Distanla, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta Diskominfo. “Rinciannya saya lupa, di antaranya seperti yang saya sebut itu. Khusus Setda Kota Medan sudah semua rampung,” katanya.

Sedangkan 10 SKPD lain, lanjut Albon, tengah siap dinaikkan untuk eksaminasi ke Bagian Hukum. “Contohnya Disdukcapil akan segera kami naikkan. Sementara 4 SKPD seperti Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Sekretariat DPRD masih akan dibahas. Khusus Dispar sudah saya minta ke Bagian Hukum agar segera diserahkan,” terangnya.

Mantan Camat Medan Baru ini menambahkan, pada April ini sudah menarget agar perwal tupoksi selesai dan diserahkan kepada masing-masing SKPD. “Perwal ini memang dibutuhkan sebagai landasan bekerja SKPD. Juga supaya tupoksi antar dinas tidak tumpang tindih, sesuai UU23/2014 dan PP18/2016. Pun tetap dibutuhkan koordinasi dengan SKPD, sebab kami tidak bisa putuskan hal ini sendiri,” paparnya.

Pejabat eselon IV di Dinas Pariwisata Kota Medan mengaku, bingung mau kerja apa karena tupoksi itu belum kelar. Sekarang ini kami bingung mau kerja apa, dan mau apa,” kata seorang pejabat eselon IV di Dinas Pariwisata Kota Medan, yang enggan namanya ditulis kepada Sumut Pos, Minggu (2/4).

FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peraturan Walikota Medan No1/2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, ternyata belum rampung semua dieksaminasi Bagian Hukum. Akibatnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun mengeluh dengan tupoksi baru mereka, sesuai PP18/2016 belum dapat terlaksana di lapangan.

Kabag Ortala Setdako Medan Albon Sidauruk menyebutkan sejauh ini sudah 12 SKPD yang selesai dieksaminasi Bagian Hukum. Di antaranya, Setda Kota Medan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, DPMPTSP, Distanla, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta Diskominfo. “Rinciannya saya lupa, di antaranya seperti yang saya sebut itu. Khusus Setda Kota Medan sudah semua rampung,” katanya.

Sedangkan 10 SKPD lain, lanjut Albon, tengah siap dinaikkan untuk eksaminasi ke Bagian Hukum. “Contohnya Disdukcapil akan segera kami naikkan. Sementara 4 SKPD seperti Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Sekretariat DPRD masih akan dibahas. Khusus Dispar sudah saya minta ke Bagian Hukum agar segera diserahkan,” terangnya.

Mantan Camat Medan Baru ini menambahkan, pada April ini sudah menarget agar perwal tupoksi selesai dan diserahkan kepada masing-masing SKPD. “Perwal ini memang dibutuhkan sebagai landasan bekerja SKPD. Juga supaya tupoksi antar dinas tidak tumpang tindih, sesuai UU23/2014 dan PP18/2016. Pun tetap dibutuhkan koordinasi dengan SKPD, sebab kami tidak bisa putuskan hal ini sendiri,” paparnya.

Pejabat eselon IV di Dinas Pariwisata Kota Medan mengaku, bingung mau kerja apa karena tupoksi itu belum kelar. Sekarang ini kami bingung mau kerja apa, dan mau apa,” kata seorang pejabat eselon IV di Dinas Pariwisata Kota Medan, yang enggan namanya ditulis kepada Sumut Pos, Minggu (2/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/