Tupoksi baru ini, kata sumber, amat berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan SKPD yang baru terbentuk. Contohnya, dia sebutkan seperti masalah perizinan. Di mana akan masuk semua ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Ini juga yang kami tidak tahu. Apakah sepenuhnya izin akan masuk ke sana. Atau memang kami hanya tinggal pengawasannya. Itu pun kami tak tahu, karena kabarnya pengawasan dialihkan ke Satpol PP,” katanya.
Senada, Kadis Perdagangan Syarif Armansyah Lubis mengaku sampai kini perwal tupoksi masih difinalisasi di Bagian Ortala. “Ya, kami belum terima. Masih di Ortala,” katanya.
Tak hanya itu, ungkap dia, lebih ironi lagi kalau di instansinya belum semua kepala bidang dan kepala seksi terisi. “Satu kabid dan tiga seksi lagi belum. Saya tak berani usul, karena tidak ada perintah,” ujar pria yang akrab disapa Bob ini.
Lurah Perintis, Rivai mengatakan belum semua pejabat eselon III dan IV dikukuhkan paskapenerapan PP18/2016 di lingkup Pemko Medan. Namun ia mengaku pelayanan publik masih berjalan sebagaimana mestinya. “Ya betul, untuk lurah dan sekcam belum semua dikukuhkan. Akan ada tahapan selanjutnya,” katanya.
Diketahui, berdasar Perda No 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah melantik dan mengukuhkan 42 pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator Pemko Medan, pada 27 Januari 2017. Kemudian pada 20 Februari 2017, wali kota juga telah mengukuhkan dan melantik 586 pejabat eselon III dan IV. Pelantikan masih akan berlanjut, mengingat ada sebanyak 1.700-an pejabat dilingkup Pemko Medan. (prn/ila)