Rakhmat menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam kegiatan penertiban reklame liar ini, pihaknya tetap berkomitmen membongkar seluruh billboard/baliho tanpa izin yang berdiri di ruas terlarang maupun tidak sesuai peruntukkan. “Kami akan tetap melaksanakan apa yang menjadi wewenang dan tugas pokok serta fungsi kami. Namun sejauh ini, persoalan waktunya belum dapat saya pastikan,” katanya.
Mantan Camat Petisah ini juga tidak ingat persis berapa banyak papan reklame bermasalah yang sudah pihaknya tertibkan. Meski demikian, ada sejumlah baliho/billboard yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Untuk data pastinya, coba ditanya ke Pak Indra (Kabid Pengawasan) kita. Saya tidak tahu kali karena bukan bidang saya,” katanya.
Terakhir kali, giat pembongkaran reklame bermasalah oleh tim terpadu dilakukan sekitar tiga minggu lalu di Jalan Gatot Subroto. “Jumlahnya sekitar lima unit baliho dan billboard berukuran sedang. Kita duga papan reklame itu tidak berizin dan pendiriannya juga tak sesuai peruntukkan,” katanya.
Dirinya mengaku sulit memberi jawaban secara konkrit, terkait penertiban reklame ilegal di 13 ruas sesuai peraturan daerah Kota Medan. Apalagi diketahui, sejak tim terpadu gencar melakukan penertiban reklema liar kembali, papan reklame bermasalah di 13 ruas masih berdiri kokoh.
“Mengenai itu, saya sulit menjawab ini karena bukan bidang saya. Pastinya saya akan koordinasi lagi dengan kasat. Karena memang kegiatan ini melibatkan banyak pihak, sehingga butuh koordinasi intens,” katanya yang mengaku selalu ada intervensi pihak tertentu termasuk pemilik reklame, setiap kali pihaknya melakukan penertiban. “Intervensi selalu ada, tapi kami tetap pada kewenangan dan aturan yang berlaku,” pungkas Rakhmat. (prn/ila)