26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Penertiban Reklame Belum Jelas

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Kenderaan melintasi di bawah papan reklame berukuran besar di jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame liar atau tanpa izin di Medan belum jelas kapan berlanjut. Hal ini membuat Pemko Medan kehilangan marwah. Apalagi, seiring kembali berdiri reklame tanpa izin di Jalan Diponegoro, setelah Pemko Medan menertibkannya beberapa waktu lalu.

Sekretaris PPP DPRD Medan Irsal Fikri menganggap Pemko Medan sudah kehilangan. “Ya, sangat jelas bahwa Pemko Medan tak punya keberanian, kehilangan marwah. Masak lokasi yang sudah diteribkan, (kini) sudah berdiri lagi billboard melintang di atas jalan,” katanya.

Ia mengatakan, sejak awal tidak setuju penertiban yang dilakukan oleh Pemko Medan. Alasannya, penertiban tidak merata dengan alasan waktu, kerusakan alat dan keterbatasan dana. Alasan kedua, penertiban yang berulang-ulang tidak efektif, karena akan tumbuh kembali.

“Penertiban hanya menghabiskan uang rakyat. Jadi kalau terus dianggarkan, hanya jadi proyek menghabiskan anggaran,” katanya.

Politisi yang turut menandatangani usulan interpelasi (hak

bertanya) DPRD Medan kepada Wali Kota Medan terkait kesemrautan reklame ini, juga mendesak agar Ketua DPRD Medan segera menggelar paripurna hak interpelasi. Usulan disampaikan sudah memenuhi syarat minimal 8 orang anggota DPRD Medan dari berbagai fraksi, di mana diketahui ‘sangkut’ di tangan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.

Berkas interpelasi sendiri, sebenarnya sudah disampaikan ke ketua DPRD Medan, 13 Maret 2017. Usulan ditandatangani Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (PAN), M

Nasir dan Asmui Lubis (PKS), Paul Mei Anton (PDIP), Beston Sinaga (PKPI), Modesta Marpaung (Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra) dan Irsal Fikri (PPP). “Apalagi yang ditunggu? Kalau sudah memenuhi syarat, ya diparipurnakanlah,” kata Anggota Komisi B ini.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra mengaku, Tim Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, hingga kini masih sedang mengevaluasi kegiatan tersebut. Selain masih mengevaluasi pembongkaran papan reklame liar, pihaknya juga menunggu instruksi pimpinan guna melanjutkan kegiatan tersebut.”Idealnya memang akan ada rapat lagi. Sejauh ini kita belum tahu kapan melanjutkan. Saya juga akan berkomunikasi lagi dengan Kasatpol PP,” tuturnya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (1/5).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Kenderaan melintasi di bawah papan reklame berukuran besar di jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame liar atau tanpa izin di Medan belum jelas kapan berlanjut. Hal ini membuat Pemko Medan kehilangan marwah. Apalagi, seiring kembali berdiri reklame tanpa izin di Jalan Diponegoro, setelah Pemko Medan menertibkannya beberapa waktu lalu.

Sekretaris PPP DPRD Medan Irsal Fikri menganggap Pemko Medan sudah kehilangan. “Ya, sangat jelas bahwa Pemko Medan tak punya keberanian, kehilangan marwah. Masak lokasi yang sudah diteribkan, (kini) sudah berdiri lagi billboard melintang di atas jalan,” katanya.

Ia mengatakan, sejak awal tidak setuju penertiban yang dilakukan oleh Pemko Medan. Alasannya, penertiban tidak merata dengan alasan waktu, kerusakan alat dan keterbatasan dana. Alasan kedua, penertiban yang berulang-ulang tidak efektif, karena akan tumbuh kembali.

“Penertiban hanya menghabiskan uang rakyat. Jadi kalau terus dianggarkan, hanya jadi proyek menghabiskan anggaran,” katanya.

Politisi yang turut menandatangani usulan interpelasi (hak

bertanya) DPRD Medan kepada Wali Kota Medan terkait kesemrautan reklame ini, juga mendesak agar Ketua DPRD Medan segera menggelar paripurna hak interpelasi. Usulan disampaikan sudah memenuhi syarat minimal 8 orang anggota DPRD Medan dari berbagai fraksi, di mana diketahui ‘sangkut’ di tangan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.

Berkas interpelasi sendiri, sebenarnya sudah disampaikan ke ketua DPRD Medan, 13 Maret 2017. Usulan ditandatangani Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (PAN), M

Nasir dan Asmui Lubis (PKS), Paul Mei Anton (PDIP), Beston Sinaga (PKPI), Modesta Marpaung (Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra) dan Irsal Fikri (PPP). “Apalagi yang ditunggu? Kalau sudah memenuhi syarat, ya diparipurnakanlah,” kata Anggota Komisi B ini.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra mengaku, Tim Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, hingga kini masih sedang mengevaluasi kegiatan tersebut. Selain masih mengevaluasi pembongkaran papan reklame liar, pihaknya juga menunggu instruksi pimpinan guna melanjutkan kegiatan tersebut.”Idealnya memang akan ada rapat lagi. Sejauh ini kita belum tahu kapan melanjutkan. Saya juga akan berkomunikasi lagi dengan Kasatpol PP,” tuturnya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (1/5).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/