25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Dibuka Kembali

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelayanan SIM,  STNK dan BPKB kembali beroperasi. Dibukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).

Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.

Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

“Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 s.d 29 Mei 2020. Bagi peserta uji SIM, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” ujarnya. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelayanan SIM keliling ditutup sementara di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Untuk pelayanan Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) di Kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis/Jalan Adinegoro tetap beroperasi seperti biasa, namun hanya buka setengah hari yakni mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Penutupan sementara ini menindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/50/III/KEP 1.1.2 YAN /2020/Tanggal 25 Maret 2020.

Sementara, untuk lokasi SIM keliling lainnya seperti di Komplek MMTC Pancing, Jalan Putri Hijau, Asia Mega Mas, dan Jalan Jamin Ginting ditutup untuk sementara.

Dalam penutupan sementara ini sudah dimulai dari tanggal 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. (mbo/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelayanan SIM,  STNK dan BPKB kembali beroperasi. Dibukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).

Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.

Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

“Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 s.d 29 Mei 2020. Bagi peserta uji SIM, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” ujarnya. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelayanan SIM keliling ditutup sementara di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Untuk pelayanan Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) di Kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis/Jalan Adinegoro tetap beroperasi seperti biasa, namun hanya buka setengah hari yakni mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Penutupan sementara ini menindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/50/III/KEP 1.1.2 YAN /2020/Tanggal 25 Maret 2020.

Sementara, untuk lokasi SIM keliling lainnya seperti di Komplek MMTC Pancing, Jalan Putri Hijau, Asia Mega Mas, dan Jalan Jamin Ginting ditutup untuk sementara.

Dalam penutupan sementara ini sudah dimulai dari tanggal 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. (mbo/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/