22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Jadikan Medan Destinasi Wisata Sejarah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan Kota Medan diminta bekerja lebih serius dalam melakukan pendataan dan penataan bangunan bersejarah di Kota Medan. Pasalnya, hal itu merupakan satu aspek terpenting dalam menjadikan Kota Medan sebagai kota destinasi wisata sejarah yang dapat memikat para wisatawan.

Permintaan itu datang dari Komisi 3 DPRD Medan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kebudayaan Kota Medan, Jalan Raden Saleh Medan, Selasa (31/5) lalu.

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, didampingi Wakil Ketua Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan para anggota, seperti Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Irwansyah, M Rizki Nugraha, dan Abdul Rahman Nasution.

Pada kesempatan itu, Afif mengatakan, masih banyak bangunan tua di Kota Medan yang belum didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya. Padahal apabila hal itu tidak cepat dilakukan, bangunan-bangunan bersejarah di Kota Medan dikhawatirkan akan rusak parah, dan diubah fungsi serta peruntukannya oleh para pemiliknya.

Untuk itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, berharap, Dinas Kebudayaan Kota Medan dapat segera mendata bangunan bersejarah di Kota Medan, agar segera dapat dijadikan cagar budaya.

“Dengan banyaknya bangunan bersejarah dan dijadikan cagar budaya, ini akan menambah aset bersejarah di Medan. Dengan begitu, akan segera terwujud Medan sebagai kota destinasi wisata bersejarah,” ungkap Afif.

Afif pun menjelaskan, banyak bangunan tua di Kota Medan yang pantas dijadikan cagar budaya, misalnya bangunan tua di kawasan pasar ikan lama, yang dinilai layak didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 3, Hendri Duin Sembiring mengatakan, Dinas Kebudayaan Kota Medan harus lebih serius dalam melakukan pendekatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), guna mendapatkan dana yang dapat memberdayakan dan melestarikan budaya di Kota Medan.

“Banyak anggaran di Kementerian yang bisa dipakai, tapi tidak dimanfaatkan, karena tidak ada pengajuan dari kita. Kami sudah langsung ke kementerian, mereka bilang tak ada pengajuan anggaran dari Dinas Kebudayaan,” tuturnya.

Menyikapi saran dari Komisi 3 DPRD Medan, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfi meminta dukungan DPRD Medan, guna mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Dia juga menjelaskan, jumlah cagar budaya yang terdaftar saat ini sebanyak 93 unit. Mereka mendata, saat ini ada sekitar 400 unit jumlah bangunan bersejarah di Kota Medan, namun belum terdaftar sebagai cagar budaya.

“Untuk itu kami tetap melakukan pendaftaran, dengan harapan dapat menambah jumlah bangunan cagar budaya di Medan,” pungkas OK. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan Kota Medan diminta bekerja lebih serius dalam melakukan pendataan dan penataan bangunan bersejarah di Kota Medan. Pasalnya, hal itu merupakan satu aspek terpenting dalam menjadikan Kota Medan sebagai kota destinasi wisata sejarah yang dapat memikat para wisatawan.

Permintaan itu datang dari Komisi 3 DPRD Medan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kebudayaan Kota Medan, Jalan Raden Saleh Medan, Selasa (31/5) lalu.

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, didampingi Wakil Ketua Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan para anggota, seperti Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Irwansyah, M Rizki Nugraha, dan Abdul Rahman Nasution.

Pada kesempatan itu, Afif mengatakan, masih banyak bangunan tua di Kota Medan yang belum didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya. Padahal apabila hal itu tidak cepat dilakukan, bangunan-bangunan bersejarah di Kota Medan dikhawatirkan akan rusak parah, dan diubah fungsi serta peruntukannya oleh para pemiliknya.

Untuk itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, berharap, Dinas Kebudayaan Kota Medan dapat segera mendata bangunan bersejarah di Kota Medan, agar segera dapat dijadikan cagar budaya.

“Dengan banyaknya bangunan bersejarah dan dijadikan cagar budaya, ini akan menambah aset bersejarah di Medan. Dengan begitu, akan segera terwujud Medan sebagai kota destinasi wisata bersejarah,” ungkap Afif.

Afif pun menjelaskan, banyak bangunan tua di Kota Medan yang pantas dijadikan cagar budaya, misalnya bangunan tua di kawasan pasar ikan lama, yang dinilai layak didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 3, Hendri Duin Sembiring mengatakan, Dinas Kebudayaan Kota Medan harus lebih serius dalam melakukan pendekatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), guna mendapatkan dana yang dapat memberdayakan dan melestarikan budaya di Kota Medan.

“Banyak anggaran di Kementerian yang bisa dipakai, tapi tidak dimanfaatkan, karena tidak ada pengajuan dari kita. Kami sudah langsung ke kementerian, mereka bilang tak ada pengajuan anggaran dari Dinas Kebudayaan,” tuturnya.

Menyikapi saran dari Komisi 3 DPRD Medan, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfi meminta dukungan DPRD Medan, guna mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Dia juga menjelaskan, jumlah cagar budaya yang terdaftar saat ini sebanyak 93 unit. Mereka mendata, saat ini ada sekitar 400 unit jumlah bangunan bersejarah di Kota Medan, namun belum terdaftar sebagai cagar budaya.

“Untuk itu kami tetap melakukan pendaftaran, dengan harapan dapat menambah jumlah bangunan cagar budaya di Medan,” pungkas OK. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/