32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

BPK Temukan 6 Kejanggalan di Pemprovsu

Raih Opini Wajar dengan Pengecualian

MEDAN-Laporan keuangan Pemprovsu 2012 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Penilaian ini diberikan karena BPK menemukan ada enam kejanggalan.

Hasil laporan tersebut diserahkan perwakilan BPK RI Wilayah Sumut, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (2/7).

Dari secuplik laporan tersebut, yang mendasari BPK memberikan penilaian atau opini WDP terhadap Pemprovsu, yakni ada enam masalah atau temuan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprovsu 2011. Temuan itu antara lain realisasi belanja pegawai Tahun 2011 disajikan sebesar Rp915,91 miliar dan belanja barang sebesar Rp1,052 miliar. Nilai tersebut termasuk belanja honorarium pegawai/tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga pada Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) sebesar Rp15,27 miliar dan Rp7,41 miliar untuk dana hibah/dana pembinaan berupa uang kepada organisasi kemasyarakatan/LSM.

Selain itu, realisasi belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga di antaranya termasuk belanja yang kegiatannya tidak dilaksanakan oleh penerima dana sebesar Rp1,43 miliar. Belanja yang diragukan kewajarannya Rp2,94 miliar dan belanja hibah yang tidak seluruhnya diterima oleh penerimanya sebesar Rp1,14 miliar.

Kemudian, saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp15,27 miliar. Nilai tersebut di antaranya Kas di Bendahara Pengeluaran yang uangnya tidak ada, yaitu pada Biro Umum sebesar Rp9,02 miliar, Badan Kesbangpolinmas sebesar Rp787,71 juta dan PPKD Biro Umum sebesar Rp916,50 juta.

Begitu juga dengan saldo kas lainnya di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2011, disajikan sebesar Rp4,51 miliar. Saldo kas tersebut merupakan pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum dan Badan Kesbangpolinmas.

Kerugian Daerah Mencapai Rp25 Miliar

Secara keseluruhan BPK menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp25,10 miliar. Indikasi kerugian negara (pajak tidak disetor ke kas negara) sebesar Rp1,96 miliar.

Potensi kerugian daerah sebesar Rp530.34 juta, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp27.46 miliar. Kekurangan penerimaan daerah (dari denda dan retribusi daerah) sebesar Rp1,56 miliar, pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya/kewajarannya sebesar Rp15,40 miliar.

Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan/pertanggungjawabannya tidak lengkap sebesar Rp93,35 miliar dan potensi timbulnya tagihan pembayaran dari pihak ketiga (atas tagihan yang belum dibayar) sebesar Rp3.08 miliar.

Mengenai hal itu, Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumut, Murtini yang didampingi Kepala Sekretariat BPK RI, Khairil Anwar Lubis, kepada wartawan di gedung BPK RI Jalan Imam Bonjol Medan, menjelaskan BPK memberi tenggat waktu kepada Pemprovsu, untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut selama enam bulan ke depan. “Ada waktu enam bulan ke depan, untuk mengembalikan anggaran-anggaran yang tidak bias dipertanggungjawabkan,” ungkap Murtini.

Bagaimana dengan soal dana hibah sebesar Rp25 miliar, yang saat ini penanganannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)?
Terkait hal itu, Murtini tidak bersedia mengomentarinya lebih jauh. “Saya tidak bisa mengomentari penyelidikan Kejatisu, karena tidak tahu sumbernya dari mana. Penyelidikan Kejatisu, berbeda dengan kami,” ungkapnya.

Tiga Tersangka Baru Diperiksa Hari Ini

Selain dana dana hibah Bansos, penyelewengan di Biro Umum juga sedang ditangai Poldasu. “Besok (Hari ini, Red) tiga tersangka dalam kasus korupsi biro umum Pemprovsu akan diperiksa. Semoga ketiganya memenuhi surat pemanggilan yang kita berikan.

Itulah yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, saat dikonfirmasi mengenai lanjutan penanganan korupsi Biro Umum Pemprovsu, Senin (2/7) petang. Sadono mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan kepada tiga tersangka tersebut sejak beberapa hari yang lalu. “Dari tanggal 29 Juni kami sudah layangkan surat pemeriksaan tiga tersangka itu. Ketiganya akan diperiksa secara bertahap dan , mulai Selasa (hari ini,red), Rabu dan Kamis,” ungkap Sadono.

Lagi-lagi saat disinggung siapa tiga nama dan jabatan di Biro Umum Setda Provsu tersangka baru tersebut, Sadono belum mau menyebutkannya. “Saya belum bisa menyebutkannya. Besok (hari ini,red), setelah ketiganya diperiksa akan saya sebutkan nama tiga tersangka baru tersebut,” dalih Sadono.
Dikatakan perwira berpangkat melati tiga tersebut, untuk sementara kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) sebesar Rp13 miliar. Namun Sadono mengatakan tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah lagi. Saat disinggung, apakah Rahmatsyah, Harianto Butar-butar dan Asrin Naim adalah nama 3 tersangka yang bakal diperiksa, Sadono membantahnya. “Justru dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Aminuddin, nama si Harianto Butar-butar tidak ada disebutkannya,” tegas Sadono.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menjelaskan, kerugian negara diketahui dari audit ketekoran kas di Biro Umum Pemprov Sumut senilai Rp15.862.062.067. Dari perhitungan ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp2.817.236.002.

Sempat disebutkan Heru, ada lima calon tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), serta dua PNS di Biro Umum (Suweno dan Namen Sitepu). (ari/mag-12)

Raih Opini Wajar dengan Pengecualian

MEDAN-Laporan keuangan Pemprovsu 2012 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Penilaian ini diberikan karena BPK menemukan ada enam kejanggalan.

Hasil laporan tersebut diserahkan perwakilan BPK RI Wilayah Sumut, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (2/7).

Dari secuplik laporan tersebut, yang mendasari BPK memberikan penilaian atau opini WDP terhadap Pemprovsu, yakni ada enam masalah atau temuan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprovsu 2011. Temuan itu antara lain realisasi belanja pegawai Tahun 2011 disajikan sebesar Rp915,91 miliar dan belanja barang sebesar Rp1,052 miliar. Nilai tersebut termasuk belanja honorarium pegawai/tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga pada Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) sebesar Rp15,27 miliar dan Rp7,41 miliar untuk dana hibah/dana pembinaan berupa uang kepada organisasi kemasyarakatan/LSM.

Selain itu, realisasi belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga di antaranya termasuk belanja yang kegiatannya tidak dilaksanakan oleh penerima dana sebesar Rp1,43 miliar. Belanja yang diragukan kewajarannya Rp2,94 miliar dan belanja hibah yang tidak seluruhnya diterima oleh penerimanya sebesar Rp1,14 miliar.

Kemudian, saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp15,27 miliar. Nilai tersebut di antaranya Kas di Bendahara Pengeluaran yang uangnya tidak ada, yaitu pada Biro Umum sebesar Rp9,02 miliar, Badan Kesbangpolinmas sebesar Rp787,71 juta dan PPKD Biro Umum sebesar Rp916,50 juta.

Begitu juga dengan saldo kas lainnya di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2011, disajikan sebesar Rp4,51 miliar. Saldo kas tersebut merupakan pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum dan Badan Kesbangpolinmas.

Kerugian Daerah Mencapai Rp25 Miliar

Secara keseluruhan BPK menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp25,10 miliar. Indikasi kerugian negara (pajak tidak disetor ke kas negara) sebesar Rp1,96 miliar.

Potensi kerugian daerah sebesar Rp530.34 juta, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp27.46 miliar. Kekurangan penerimaan daerah (dari denda dan retribusi daerah) sebesar Rp1,56 miliar, pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya/kewajarannya sebesar Rp15,40 miliar.

Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan/pertanggungjawabannya tidak lengkap sebesar Rp93,35 miliar dan potensi timbulnya tagihan pembayaran dari pihak ketiga (atas tagihan yang belum dibayar) sebesar Rp3.08 miliar.

Mengenai hal itu, Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumut, Murtini yang didampingi Kepala Sekretariat BPK RI, Khairil Anwar Lubis, kepada wartawan di gedung BPK RI Jalan Imam Bonjol Medan, menjelaskan BPK memberi tenggat waktu kepada Pemprovsu, untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut selama enam bulan ke depan. “Ada waktu enam bulan ke depan, untuk mengembalikan anggaran-anggaran yang tidak bias dipertanggungjawabkan,” ungkap Murtini.

Bagaimana dengan soal dana hibah sebesar Rp25 miliar, yang saat ini penanganannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)?
Terkait hal itu, Murtini tidak bersedia mengomentarinya lebih jauh. “Saya tidak bisa mengomentari penyelidikan Kejatisu, karena tidak tahu sumbernya dari mana. Penyelidikan Kejatisu, berbeda dengan kami,” ungkapnya.

Tiga Tersangka Baru Diperiksa Hari Ini

Selain dana dana hibah Bansos, penyelewengan di Biro Umum juga sedang ditangai Poldasu. “Besok (Hari ini, Red) tiga tersangka dalam kasus korupsi biro umum Pemprovsu akan diperiksa. Semoga ketiganya memenuhi surat pemanggilan yang kita berikan.

Itulah yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, saat dikonfirmasi mengenai lanjutan penanganan korupsi Biro Umum Pemprovsu, Senin (2/7) petang. Sadono mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan kepada tiga tersangka tersebut sejak beberapa hari yang lalu. “Dari tanggal 29 Juni kami sudah layangkan surat pemeriksaan tiga tersangka itu. Ketiganya akan diperiksa secara bertahap dan , mulai Selasa (hari ini,red), Rabu dan Kamis,” ungkap Sadono.

Lagi-lagi saat disinggung siapa tiga nama dan jabatan di Biro Umum Setda Provsu tersangka baru tersebut, Sadono belum mau menyebutkannya. “Saya belum bisa menyebutkannya. Besok (hari ini,red), setelah ketiganya diperiksa akan saya sebutkan nama tiga tersangka baru tersebut,” dalih Sadono.
Dikatakan perwira berpangkat melati tiga tersebut, untuk sementara kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) sebesar Rp13 miliar. Namun Sadono mengatakan tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah lagi. Saat disinggung, apakah Rahmatsyah, Harianto Butar-butar dan Asrin Naim adalah nama 3 tersangka yang bakal diperiksa, Sadono membantahnya. “Justru dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Aminuddin, nama si Harianto Butar-butar tidak ada disebutkannya,” tegas Sadono.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menjelaskan, kerugian negara diketahui dari audit ketekoran kas di Biro Umum Pemprov Sumut senilai Rp15.862.062.067. Dari perhitungan ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp2.817.236.002.

Sempat disebutkan Heru, ada lima calon tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), serta dua PNS di Biro Umum (Suweno dan Namen Sitepu). (ari/mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/