30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tuding Guru Berzina, Murid Dipolisikan

MEDAN-Disinyalir menebar fitnah dan penistaan terhadap agama, seorang mantan murid pondok pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor, dilaporkan ke Polresta Medan, Selasa (2/7).

Adapun yang membuat laporan itu adalah, pengurus dan jemaah pondok pengajian itu sendiri. Mereka mengaku tidak terima dengan pernyataan sang murid yang mengatakan kalau guru besar mereka, Ahmad Arifin Al-Haj telah berbuat cabul dan zina terhadap beberapa murid pondok pengajian yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu itu.

Beberapa orang khlaifah dan pengurus pondok pengajian itu, Rudi Suwarno H, Abdul Rahim dan Rico mengatakan, yang menuding guru besar meraka telah berbuat cabul terhadap murid wanita yang ada di pondok pengajian tersebut harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Ada 8 orang mantan murid yang telah menebar fitnah itu,” katanya.

Terlebih, tuduhan palsu itu sampai dimuat di media massa. Ini juga merupakan penistaan agama,” kata Rudi Suwarno diamini jamaah lainnya yang siang itu turut melapor ke polisi.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Muslim Indonesia, berunjuk rasa di depan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara di Jalan Majelis Ulama Kecamatan Medan Timur dan Mapolresta Medan di Jalan HM Said Kecamatan Medan Timur, Senin (1/7). Massa menuntut agar pihak MUI Sumut, segera memanggil Syekh Ahmad Arifin Al Haj dan para murid untuk membahas dugaan penyimpangan dalam ajaran Tarikat Samaniyah yang diajarkan Syekh Ahmad Arifin Al Haj. (mag-10)

MEDAN-Disinyalir menebar fitnah dan penistaan terhadap agama, seorang mantan murid pondok pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor, dilaporkan ke Polresta Medan, Selasa (2/7).

Adapun yang membuat laporan itu adalah, pengurus dan jemaah pondok pengajian itu sendiri. Mereka mengaku tidak terima dengan pernyataan sang murid yang mengatakan kalau guru besar mereka, Ahmad Arifin Al-Haj telah berbuat cabul dan zina terhadap beberapa murid pondok pengajian yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu itu.

Beberapa orang khlaifah dan pengurus pondok pengajian itu, Rudi Suwarno H, Abdul Rahim dan Rico mengatakan, yang menuding guru besar meraka telah berbuat cabul terhadap murid wanita yang ada di pondok pengajian tersebut harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Ada 8 orang mantan murid yang telah menebar fitnah itu,” katanya.

Terlebih, tuduhan palsu itu sampai dimuat di media massa. Ini juga merupakan penistaan agama,” kata Rudi Suwarno diamini jamaah lainnya yang siang itu turut melapor ke polisi.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Muslim Indonesia, berunjuk rasa di depan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara di Jalan Majelis Ulama Kecamatan Medan Timur dan Mapolresta Medan di Jalan HM Said Kecamatan Medan Timur, Senin (1/7). Massa menuntut agar pihak MUI Sumut, segera memanggil Syekh Ahmad Arifin Al Haj dan para murid untuk membahas dugaan penyimpangan dalam ajaran Tarikat Samaniyah yang diajarkan Syekh Ahmad Arifin Al Haj. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/