28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

200 Ribu Warga Medan Nunggak Rp100 Miliar

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan,Jumat (03/01). Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 200 ribu warga Kota Medan yang tercatat sebagai peserta BPJS Mandiri menunggak pembayaran iuran. Tak tanggung-tanggung, tunggakan iuran mencapai Rp100 miliar.

Besarnya tunggakan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, kemarin.  Dalam RDP tersebut, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kota Medan Supriyanto mengakui, pihaknya saat ini kesulitan membayar tagihan rumah sakit.

Hal ini disebabkan adanya tunggakan iuran masyarakat. “Ada sekitar 200 ribu jumlah penduduk Medan yang menuggak iuran BPJS Mandiri, jumlahnya mencapai Rp100 miliar,” ungkapnya.

Diutarakan Supriyanto, tunggakan itu membuat aktivitas operasional BPJS Kesehatan menjadi terganggu. “Dari 200.000 warga yang menunggak, 101.000 di antaranya pasien Kelas III,” sebutnya.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar peserta BPJS mandiri segera membayar iuran. Upaya yang dilakukan yakni mengunjungi langsung rumah warga yang bersangkutan atau mengingatkan melalui telepon. “Apabila rutin membayar iuran BPJS akan lebih memperlancar program dari BPJS itu sendiri. Hasilnya tentu juga akan kembali ke masyarakat itu sendiri selaku peserta BPJS mandiri,” ujarnya.

Disebutkannya, peserta BPJS yang menunggak iuran pembayarannya justru akan merugikan yang bersangkutan. Selain kartu BPJS-nya non aktif sementara, peserta mandiri juga akan dikenakan biaya denda dari tunggakannya. Namun jika telah menyelesaikan kewajiban iuran beserta tunggakannya tersebut, kartunya bisa diaktifkan kembali.

“Diimbau kepada masyarakat peserta BPJS Mandiri untuk aktif membayar iuran pembayaran tersebut jika sudah jatuh tempo. Sebab, bagaimanapun juga itu untuk kebaikan bagi yang bersangkutan ke depannya,” tukasnya.

Ketua Pansus Penduduk Miskin dan PBI DPRD Medan, Bahrumsyah menyarankan agar peserta yang menunggak segera dievaluasi. Selain itu, diminta supaya migrasi masuk PBI di kelas III.

“Mereka yang menunggak kuat dugaan sebagai warga kurang mampu, karena tidak sanggup membayar iuran. Jadi, mereka patut dipertimbangkan masuk PBI,” kata Bahrumsyah.

Ia menambahkan, ke depan diharapkan, warga Medan yang selama ini mondar-mandir mengurus Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) diharapkan tidak akan terulang lagi. Sebab, mereka yang mengurus merupakan warga yang benar-benar kurang mampu. “Mereka yang kurang mampu itulah yang menerima PBI dan harus dipermudah,” tandasnya.

Untuk diketahui, BPJS Mandiri merupakan program dari BPJS Kesehatan. Dalam program ini tersedia 3 jenis kelas yaitu Kelas I dengan iuran peserta Rp80 ribu perbulan, Kelas II dengan iuran peserta Rp51 ribu dan kelas III dengan iuran peserta Rp25.500. Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan dan dibayar sebelum tanggal 10.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan,Jumat (03/01). Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 200 ribu warga Kota Medan yang tercatat sebagai peserta BPJS Mandiri menunggak pembayaran iuran. Tak tanggung-tanggung, tunggakan iuran mencapai Rp100 miliar.

Besarnya tunggakan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, kemarin.  Dalam RDP tersebut, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kota Medan Supriyanto mengakui, pihaknya saat ini kesulitan membayar tagihan rumah sakit.

Hal ini disebabkan adanya tunggakan iuran masyarakat. “Ada sekitar 200 ribu jumlah penduduk Medan yang menuggak iuran BPJS Mandiri, jumlahnya mencapai Rp100 miliar,” ungkapnya.

Diutarakan Supriyanto, tunggakan itu membuat aktivitas operasional BPJS Kesehatan menjadi terganggu. “Dari 200.000 warga yang menunggak, 101.000 di antaranya pasien Kelas III,” sebutnya.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar peserta BPJS mandiri segera membayar iuran. Upaya yang dilakukan yakni mengunjungi langsung rumah warga yang bersangkutan atau mengingatkan melalui telepon. “Apabila rutin membayar iuran BPJS akan lebih memperlancar program dari BPJS itu sendiri. Hasilnya tentu juga akan kembali ke masyarakat itu sendiri selaku peserta BPJS mandiri,” ujarnya.

Disebutkannya, peserta BPJS yang menunggak iuran pembayarannya justru akan merugikan yang bersangkutan. Selain kartu BPJS-nya non aktif sementara, peserta mandiri juga akan dikenakan biaya denda dari tunggakannya. Namun jika telah menyelesaikan kewajiban iuran beserta tunggakannya tersebut, kartunya bisa diaktifkan kembali.

“Diimbau kepada masyarakat peserta BPJS Mandiri untuk aktif membayar iuran pembayaran tersebut jika sudah jatuh tempo. Sebab, bagaimanapun juga itu untuk kebaikan bagi yang bersangkutan ke depannya,” tukasnya.

Ketua Pansus Penduduk Miskin dan PBI DPRD Medan, Bahrumsyah menyarankan agar peserta yang menunggak segera dievaluasi. Selain itu, diminta supaya migrasi masuk PBI di kelas III.

“Mereka yang menunggak kuat dugaan sebagai warga kurang mampu, karena tidak sanggup membayar iuran. Jadi, mereka patut dipertimbangkan masuk PBI,” kata Bahrumsyah.

Ia menambahkan, ke depan diharapkan, warga Medan yang selama ini mondar-mandir mengurus Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) diharapkan tidak akan terulang lagi. Sebab, mereka yang mengurus merupakan warga yang benar-benar kurang mampu. “Mereka yang kurang mampu itulah yang menerima PBI dan harus dipermudah,” tandasnya.

Untuk diketahui, BPJS Mandiri merupakan program dari BPJS Kesehatan. Dalam program ini tersedia 3 jenis kelas yaitu Kelas I dengan iuran peserta Rp80 ribu perbulan, Kelas II dengan iuran peserta Rp51 ribu dan kelas III dengan iuran peserta Rp25.500. Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan dan dibayar sebelum tanggal 10.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/