25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu dan Kajari Belum Nyatakan Banding

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDANG: Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.  Rabu (8/7). Agenda sidang tuntutan JPU, Sumandio dituntut 3 tahun atas kasus korupsi pengadaan peralatan alkes farmasi.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
Rabu (8/7). Agenda sidang tuntutan JPU, Sumandio dituntut 3 tahun atas kasus korupsi pengadaan peralatan alkes farmasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, belum menyatakan sikap untuk banding atas vonis yang diterima Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra dan 4 terdakwa lain pada tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 di USU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengungkapkan, putusan tersebut sudah dilaporkan kepada pimpinannya. ”Belum, baru kita laporkan sama pimpinan. Tunggulah apa arahan dari pimpinan,” ujar Naetty Silaen saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Kejati Sumut, akhir pekan lalu.

Disinggung dengan permintaan Sumadio agar JPU tidak mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan perkara tersebut, Jaksa yang ahli menangani kasus korupsi ini, hanya mengatakan menunggu arahan dari pimpinan menyikapi permintaan orang nomor satu di Farmasi USU itu.

Untuk diketahui, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra, mendengarkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 di USU.

Selain Dekan Fakultas Farmasi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa USU tahun 2010.  Selanjutnya, Nasrul selaku Panitia Pemeriksa Barang divonis hakim selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Siti Ombun Purba selaku Direktur PT Sean Hulbert Jaya.  Lalu, vonis 1 tahun, 6 bulan penjara juga dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Elisnawaty Siagian sebagai Direktur PT Marell Mandiri. Namun hakim tidak memerintahkan terdakwa Elisnawaty Siagian untuk ditahan dipenjara.

Kelima terdakwa, menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp13,689 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan etnomusikologi Rp3,22 miliar.(gus/ila)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDANG: Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.  Rabu (8/7). Agenda sidang tuntutan JPU, Sumandio dituntut 3 tahun atas kasus korupsi pengadaan peralatan alkes farmasi.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
Rabu (8/7). Agenda sidang tuntutan JPU, Sumandio dituntut 3 tahun atas kasus korupsi pengadaan peralatan alkes farmasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, belum menyatakan sikap untuk banding atas vonis yang diterima Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra dan 4 terdakwa lain pada tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 di USU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengungkapkan, putusan tersebut sudah dilaporkan kepada pimpinannya. ”Belum, baru kita laporkan sama pimpinan. Tunggulah apa arahan dari pimpinan,” ujar Naetty Silaen saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Kejati Sumut, akhir pekan lalu.

Disinggung dengan permintaan Sumadio agar JPU tidak mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan perkara tersebut, Jaksa yang ahli menangani kasus korupsi ini, hanya mengatakan menunggu arahan dari pimpinan menyikapi permintaan orang nomor satu di Farmasi USU itu.

Untuk diketahui, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra, mendengarkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 di USU.

Selain Dekan Fakultas Farmasi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa USU tahun 2010.  Selanjutnya, Nasrul selaku Panitia Pemeriksa Barang divonis hakim selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Siti Ombun Purba selaku Direktur PT Sean Hulbert Jaya.  Lalu, vonis 1 tahun, 6 bulan penjara juga dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Elisnawaty Siagian sebagai Direktur PT Marell Mandiri. Namun hakim tidak memerintahkan terdakwa Elisnawaty Siagian untuk ditahan dipenjara.

Kelima terdakwa, menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp13,689 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan etnomusikologi Rp3,22 miliar.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/