25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Beasiswa Arnita Ditransfer, 4 Rekannya Distop

Terkait kasus ini, Ombudsman Sumut mengucapkan terima kasih atas kepada jurnalis di Medan dan di Jakarta. “Dan, saya sampaikan terimakasih yang tidak terhingga kepada teman temanku para jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian semua ini,” kata Abyadi.

Namun Abyadi mengharapkan hubungan baik antara Ombudsman dan media tidak sampai di sini saja. Tapi, tetap ke depannya untuk mengawasi bersama terkait birokrasi di Sumut ini.

“Masih banyak lagi tugas kita ke depan. Mari kita bersinergi Ombudsman RI-Jurnalis mengawasi pelayanan publik. Ini tugas kita bersama. Mengawasi pelayanan publik itu tugas dan tanggungjawab kita bersama. Selalulah kita berkoordinasi untuk mengawasi pelayanan publik menuju pelayanan publik yang lebih baik. Agar masyarakat tidak lagi tersiksa dengan layanan publik,” harapnya.

Rektor IPB Arif Satria mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan. Khususnya pada aspek pertanian di kabupaten itu.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita Rodelia Turnip. Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak IPB sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima BUD,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Kamis (2/8).

Wakil Rektor IPB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Drajat Martianto menjelaskan, Arnita akan kembali masuk kuliah di IPB meneruskan studinya yang dulu sempat terhenti selama 2 semester. Arnita akan kembali masuk kuliah di semester 3. Arnita mulai kuliah lagi 1 September 2018.  “Betul (semester 3). Insya Allah Happy Ending,” tegas Drajat.

Diketahui, Kamis (2/8) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

Terkait kasus ini, Ombudsman Sumut mengucapkan terima kasih atas kepada jurnalis di Medan dan di Jakarta. “Dan, saya sampaikan terimakasih yang tidak terhingga kepada teman temanku para jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian semua ini,” kata Abyadi.

Namun Abyadi mengharapkan hubungan baik antara Ombudsman dan media tidak sampai di sini saja. Tapi, tetap ke depannya untuk mengawasi bersama terkait birokrasi di Sumut ini.

“Masih banyak lagi tugas kita ke depan. Mari kita bersinergi Ombudsman RI-Jurnalis mengawasi pelayanan publik. Ini tugas kita bersama. Mengawasi pelayanan publik itu tugas dan tanggungjawab kita bersama. Selalulah kita berkoordinasi untuk mengawasi pelayanan publik menuju pelayanan publik yang lebih baik. Agar masyarakat tidak lagi tersiksa dengan layanan publik,” harapnya.

Rektor IPB Arif Satria mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan. Khususnya pada aspek pertanian di kabupaten itu.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita Rodelia Turnip. Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak IPB sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima BUD,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Kamis (2/8).

Wakil Rektor IPB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Drajat Martianto menjelaskan, Arnita akan kembali masuk kuliah di IPB meneruskan studinya yang dulu sempat terhenti selama 2 semester. Arnita akan kembali masuk kuliah di semester 3. Arnita mulai kuliah lagi 1 September 2018.  “Betul (semester 3). Insya Allah Happy Ending,” tegas Drajat.

Diketahui, Kamis (2/8) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/