MEDAN-Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menilai penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo belum cukup sebagai sanksi atas persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Irham menyambut keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan secara permanen operasional SPPG tersebut melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya itu melayani 2.997 penerima manfaat. BGN menyatakan penghentian dilakukan karena persoalan kepatuhan operasional dan standar keamanan pangan.
“Pertama, kita tentu menyambut baik langkah BGN yang telah menutup permanen SPPG Karo Berastagi Sempajaya tersebut. Atas pelanggaran fatal yang telah dilakukan, memang tidak ada alasan untuk tidak menutupnya secara permanen,” ujar Irham kepada Sumut Pos, Jumat (25/9/2026).
Namun, Irham menegaskan, penghentian operasional permanen menurutnya baru merupakan sanksi administratif. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) juga menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan unsur pidana.
“Intinya harus ada konsekuensi hukum. Penutupan SPPG secara permanen itu kan baru berupa sanksi administrasi, belum sanksi hukum. Untuk masalah ini, tentu tidak boleh hanya sanksi administrasi saja yang diberikan, harus ada juga sanksi hukumnya,” katanya.
Menurut Irham, SPPG memiliki tanggung jawab menyediakan makanan yang aman dan bergizi bagi penerima manfaat. Karena itu, tanggung jawab pengelola tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepada pemerintah, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat.
“Apalagi kita tahu bahwa jumlah yang keracunan tidak sedikit, bahkan akibat dari keracunan tersebut berbuntut panjang. Ini terkait terganggunya masa depan anak bangsa. Tentu tidak boleh kita menilai tanggung jawab SPPG hanya sebatas tanggung jawab administrasi. Tetapi jauh lebih dari itu, harus ada tanggung jawab hukum dibebankan kepada pengelola SPPG tersebut,” tegasnya.
Irham meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Ia menilai proses hukum diperlukan untuk memastikan ada pertanggungjawaban atas kejadian yang terjadi.
“Dengan laporan ataupun tanpa laporan, pihak kepolisian harus mengambil langkah hukum atas kejadian ini, sebab kejadian ini merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan. SPPG tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program MBG, khususnya terkait keamanan makanan yang diterima masyarakat.
Menurut Irham, apabila hanya dikenakan sanksi administratif berupa penutupan permanen, hal tersebut dinilai belum memberikan efek jera bagi pengelola SPPG lainnya.
“Bila tidak diberikan sanksi hukum, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Ke depan, para pengelola SPPG tidak akan takut dalam memberikan pelayanan buruk kepada penerima manfaat. Mereka akan berpikir bahwa sanksi terberat atas kesalahan yang dilakukan hanya berupa sanksi administrasi, yaitu penutupan SPPG secara permanen,” katanya.
Ia menegaskan, penerima manfaat program MBG harus mendapatkan jaminan keamanan dalam memperoleh makanan yang disediakan melalui program tersebut.
“Tentu ini tidak boleh terjadi. Masyarakat penerima manfaat dari program MBG harus merasa aman dan dilindungi secara hukum,” pungkasnya. (map/ila)

