30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Warga Gugat Proses Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh proses pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai di seksi 1 kawasan Tanjungmulia, Medan, akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga orang warga, yakni Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufiq, dan Tengku Isywari menggugat proses ganti rugi lahan tersebut.

Panitra Muda Bidang Perdata PN Medan, Yusman Arefah yang ditemui Sumut Pos di PN Medan, Senin (2/10), mengatakan, ada empat pihak yang digugat ketiga warga tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, serta Lurah Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli, Kota Medan.

Yusman mengungkapkan, surat gugatan itu disampaikan di bagian perdata di PN Medan pada Jumat, 15 September 2017 lalu dan statusnya tahap persidangan di PN Medan.

Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, sah-sah saja masyarakat maupun pihak pengembang jalan tol Medan-Binjai mengajukan gugatan atas ganti rugi lahan tersebut. “Diperbolehkan lah, nanti akan kita proses gugatan tersebut,” ungkap Erintuah Damanik kepada Sumut Pos di PN Medan, Senin (2/10) sore.

Menurut Erintuah Damanik, bisa saja pengembang menitipkan uang ganti rugi tersebut ke PN Medan bila tidak ada kesepakatan antara pihak pembangun tol dengan masyarakat selaku pemilik lahan atas ganti rugi tersebut. “Untuk teknis nanti disidangkan, kita panggil kedua pihaklah,” kata hakim pidana umum (Pidum) di PN Medan ini.

Ia menjelaskan, pihak PN Medan dalam kapisitas ini sebagai tim mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu. “Jadinya, kita penengah untuk hal itu, agar selesai semuanya,” tandasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh proses pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai di seksi 1 kawasan Tanjungmulia, Medan, akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga orang warga, yakni Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufiq, dan Tengku Isywari menggugat proses ganti rugi lahan tersebut.

Panitra Muda Bidang Perdata PN Medan, Yusman Arefah yang ditemui Sumut Pos di PN Medan, Senin (2/10), mengatakan, ada empat pihak yang digugat ketiga warga tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, serta Lurah Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli, Kota Medan.

Yusman mengungkapkan, surat gugatan itu disampaikan di bagian perdata di PN Medan pada Jumat, 15 September 2017 lalu dan statusnya tahap persidangan di PN Medan.

Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, sah-sah saja masyarakat maupun pihak pengembang jalan tol Medan-Binjai mengajukan gugatan atas ganti rugi lahan tersebut. “Diperbolehkan lah, nanti akan kita proses gugatan tersebut,” ungkap Erintuah Damanik kepada Sumut Pos di PN Medan, Senin (2/10) sore.

Menurut Erintuah Damanik, bisa saja pengembang menitipkan uang ganti rugi tersebut ke PN Medan bila tidak ada kesepakatan antara pihak pembangun tol dengan masyarakat selaku pemilik lahan atas ganti rugi tersebut. “Untuk teknis nanti disidangkan, kita panggil kedua pihaklah,” kata hakim pidana umum (Pidum) di PN Medan ini.

Ia menjelaskan, pihak PN Medan dalam kapisitas ini sebagai tim mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu. “Jadinya, kita penengah untuk hal itu, agar selesai semuanya,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/