25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Medan Minta Pemko Gratiskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu dan Pelayan Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Anggota Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Daerah, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk lebih memperhatikan nasib warga kurang mampu serta warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat di Kota Medan.

Pemko Medan didorong agar tidak hanya memberikan perhatian berupa bantuan sosial bagi warga kurang mampu maupun honor bagi pelayan masyarakat, akan tetapi juga diminta untuk dapat meringankan beban mereka melalui kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga yang dimaksud.

Politisi muda Partai Gerindra itu menilai, kebijakan penggratisan PBB bagi masyarakat Kota Medan yang berstatus sebagai warga kurang mampu dan pelayan masyarakat akan sangat berdampak pada kesejahteraan hidup mereka.

“Warga tidak mampu tidak hanya butuh bantuan, tapi juga butuh kebijakan yang bersifat meringankan beban hidup mereka sehingga mereka bisa lebih mudah menggapai kesejahteraan. Untuk itu, kita mendorong agar Pemko Medan dapat menggratiskan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat,” ucap Mulia, Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan Mulia, adapun yang dimaksud sebagai warga kurang mampu adalah seluruh masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara adapun kategori yang masuk dalam pelayan masyarakat, yakni bilal mayit, penggali kubur, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, dan lain-lain.

“Faktanya masih cukup banyak warga yang masuk dalam DTKS tapi belum juga mendapatkan bantuan. Itu salah satu sebabnya mengapa semua masyarakat yang masuk dalam DTKS perlu mendapatkan keringanan berupa penggratisan PBB,” ujarnya.

Dikatakan Mulia, begitu juga dengan warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat. Honor yang mereka terima dinilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan dedikasi mereka untuk melayani masyarakat.

“Artinya, sangat layak apabila para pelayan masyarakat ini juga diberikan keringanan berupa penggratisan PBB. Dengan begitu, kita berharap honor mereka yang terbilang kecil tersebut bisa lebih bermanfaat untuk kehidupan mereka sehari-hari,” katanya.

Sejatinya, sambung Mulia, DPRD Kota Medan sangat mendukung penuh langkah Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan pajak dan retribusi daerah. Apalagi, PAD merupakan sumber utama untuk melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan.

Akan tetapi, Pemko Medan juga dinilai harus memandang pentingnya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu agar bisa lebih memiliki daya beli dalam kehidupannya sehari-hari.

“Pembangunan itu sangat penting, namun pemberdayaan masyarakat merupakan poin terpenting dari esensi pembangunan itu sendiri,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Anggota Komisi III tersebut, saat ini pihaknya di Pansus Retribusi Daerah sedang melakukan pembahasan secara mendalam terkait Retribusi Daerah Kota Medan. Termasuk, mendorong Pemko Medan agar dapat mengeluarkan kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat.

“Kita jangan khawatir PAD akan menurun karena kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu, sebab masih banyak potensi-potensi PAD lainnya yang belum digali secara optimal. Kita akan terus mendorong agar PBB di Kota Medan dapat digratiskan bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat, atau paling tidak mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Anggota Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Daerah, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk lebih memperhatikan nasib warga kurang mampu serta warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat di Kota Medan.

Pemko Medan didorong agar tidak hanya memberikan perhatian berupa bantuan sosial bagi warga kurang mampu maupun honor bagi pelayan masyarakat, akan tetapi juga diminta untuk dapat meringankan beban mereka melalui kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga yang dimaksud.

Politisi muda Partai Gerindra itu menilai, kebijakan penggratisan PBB bagi masyarakat Kota Medan yang berstatus sebagai warga kurang mampu dan pelayan masyarakat akan sangat berdampak pada kesejahteraan hidup mereka.

“Warga tidak mampu tidak hanya butuh bantuan, tapi juga butuh kebijakan yang bersifat meringankan beban hidup mereka sehingga mereka bisa lebih mudah menggapai kesejahteraan. Untuk itu, kita mendorong agar Pemko Medan dapat menggratiskan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat,” ucap Mulia, Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan Mulia, adapun yang dimaksud sebagai warga kurang mampu adalah seluruh masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara adapun kategori yang masuk dalam pelayan masyarakat, yakni bilal mayit, penggali kubur, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, dan lain-lain.

“Faktanya masih cukup banyak warga yang masuk dalam DTKS tapi belum juga mendapatkan bantuan. Itu salah satu sebabnya mengapa semua masyarakat yang masuk dalam DTKS perlu mendapatkan keringanan berupa penggratisan PBB,” ujarnya.

Dikatakan Mulia, begitu juga dengan warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat. Honor yang mereka terima dinilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan dedikasi mereka untuk melayani masyarakat.

“Artinya, sangat layak apabila para pelayan masyarakat ini juga diberikan keringanan berupa penggratisan PBB. Dengan begitu, kita berharap honor mereka yang terbilang kecil tersebut bisa lebih bermanfaat untuk kehidupan mereka sehari-hari,” katanya.

Sejatinya, sambung Mulia, DPRD Kota Medan sangat mendukung penuh langkah Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan pajak dan retribusi daerah. Apalagi, PAD merupakan sumber utama untuk melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan.

Akan tetapi, Pemko Medan juga dinilai harus memandang pentingnya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu agar bisa lebih memiliki daya beli dalam kehidupannya sehari-hari.

“Pembangunan itu sangat penting, namun pemberdayaan masyarakat merupakan poin terpenting dari esensi pembangunan itu sendiri,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Anggota Komisi III tersebut, saat ini pihaknya di Pansus Retribusi Daerah sedang melakukan pembahasan secara mendalam terkait Retribusi Daerah Kota Medan. Termasuk, mendorong Pemko Medan agar dapat mengeluarkan kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat.

“Kita jangan khawatir PAD akan menurun karena kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu, sebab masih banyak potensi-potensi PAD lainnya yang belum digali secara optimal. Kita akan terus mendorong agar PBB di Kota Medan dapat digratiskan bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat, atau paling tidak mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/