28.9 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dianiaya Suami, 3 Kali Melapor Dicueki Polisi

WR dan Atik
WR dan Atik

SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang istri sekaligus ibu, perasaan Atik (36) telah hancur berkeping-keping. Suaminya, WR (50) yang harusnya melindunginya dan anaknya, MW (2) malah melakukan penganiayaan. Bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali. Dan berkali-kali pula dilapor, polisi malah terkesan cuek.

Akibat penganiayaan itu, anak mereka MW harus bolak-balik dirawat di rumah sakit lantaran terjadi peradangan di bagian dada akibat dipukuli WR. Kini Atik mulai takut bertemu suaminya dan berharap kepada polisi agar segera menangkap suaminya itu.

Kisah miris rumah tangga itu, kemarin (14/11) siang diceritakan Atik pada POSMETRO MEDAN (grup JPNN).

Perlakuan kasar suaminya itu mulai berlangsung sejak setahun terakhir. Pasca memiliki anak dari pengusaha asal Belawan itu, Atik mulai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Tepatnya pada selasa (21/8/2012) lalu, ia dipukuli WR dikediaman mereka di Komplek Grand Gading Mas, Desa Mariendal, Patumbak. Putrinya MW yang ketika itu berusia 2 tahun turut menjadi korban pemukulan hingga ibu dan anak ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Prof Boloni selama 3 hari. Tak senang dianiaya, Atik lantas melaporkan WR ke Polresta Medan.

“Yang pertama saya sama anak saya dipukul pada 21 Agustus 2012 pagi. Waktu itu, saya sama anak harus dirawat di RS Boloni. Saya luka-luka di kaki, anak saya peradangan di bagian dada. Sudah saya lapor ke Polresta Medan waktu itu,” kata korban.

Laporan Atik nyatanya tak diproses di Mapolresta Medan. Akhirnya, pada November 2012 Atik kembali menjadi bulan-bulanan suaminya. Karena semula sudah melapor ke Polresta Medan namun belum ditanggapi, korban lantas memilih melapor suaminya ke Polda Sumut sesuai Nomor : STTLP/234/XI/2012/SPKT “I”.

“Saya dipukulin lagi, di rumah. Saya enggak tahu apa maksudnya. Jadi saya lapor lagi ke Poldasu lah dengan harapan agar segera diproses,” harapan Atik kala itu.

Bukannya jera dan meminta maaf, WR justru kian menjadi-jadi dan seakan tak menganggap istrinya. Hingga kembali memukuli Atik di pusat perbelanjaan Thamrin Plaza (20/08/2013). Hal itu menyebablan korban menderita luka bengkak di kepala dan kaki.

“Terakhir itulah di Thamrin Plaza, jadi sudah saya lapor juga ke Polsek Medan Area. Pokonya sudah ada 3 laporan, tetapi dia masih bisa berkeliaran bebas,” jelasnya.

Semula antara Atik dan suaminya WR sudah sepakat berdamai dan mengakhiri pernikahan mereka. Dengan catatan WR tetap membiayai putrinya MW sebesar Rp 4 juta perbulannya.

Sayang perjanjian itu dilanggar. Atik kian berang. Ditambah lagi, putrinya MW harus sering dibawa berobat sejak menjadi korban pemukulan ayahnya. “Aku sudah tak ngerti lagi lah, sebagai perempuan apa aku sanggup besarin anak ku ini, apa dia bisa enak-enak sudah mukulin kami tapi tak dihukum. Saya minta keadilan lah, tangkap si WR itu biar jera dia. Jangan-jangan besok-besok jadi suka-suka dia karena merasa hebat dan tak ditangkap,” kesal Atik.

Sementara itu Kapolsek Medan Area, Kompol. Rama S Putra, SIK ketika dikonfirmasi terkait laporan korban dengan Nomor : STTLP/1140/K/VIII/2013/SPKT SEKTOR MEDAN AREA mengatakan jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan masih menunggu apakah berkas tersebut P21 atau P19. “Sudah kita limpahkan itu, dijerat pasal 352 KUHPidana. Kita tinggal menunggu kabar apakah P21 atau P19,” katanya. (wel/bud)

WR dan Atik
WR dan Atik

SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang istri sekaligus ibu, perasaan Atik (36) telah hancur berkeping-keping. Suaminya, WR (50) yang harusnya melindunginya dan anaknya, MW (2) malah melakukan penganiayaan. Bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali. Dan berkali-kali pula dilapor, polisi malah terkesan cuek.

Akibat penganiayaan itu, anak mereka MW harus bolak-balik dirawat di rumah sakit lantaran terjadi peradangan di bagian dada akibat dipukuli WR. Kini Atik mulai takut bertemu suaminya dan berharap kepada polisi agar segera menangkap suaminya itu.

Kisah miris rumah tangga itu, kemarin (14/11) siang diceritakan Atik pada POSMETRO MEDAN (grup JPNN).

Perlakuan kasar suaminya itu mulai berlangsung sejak setahun terakhir. Pasca memiliki anak dari pengusaha asal Belawan itu, Atik mulai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Tepatnya pada selasa (21/8/2012) lalu, ia dipukuli WR dikediaman mereka di Komplek Grand Gading Mas, Desa Mariendal, Patumbak. Putrinya MW yang ketika itu berusia 2 tahun turut menjadi korban pemukulan hingga ibu dan anak ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Prof Boloni selama 3 hari. Tak senang dianiaya, Atik lantas melaporkan WR ke Polresta Medan.

“Yang pertama saya sama anak saya dipukul pada 21 Agustus 2012 pagi. Waktu itu, saya sama anak harus dirawat di RS Boloni. Saya luka-luka di kaki, anak saya peradangan di bagian dada. Sudah saya lapor ke Polresta Medan waktu itu,” kata korban.

Laporan Atik nyatanya tak diproses di Mapolresta Medan. Akhirnya, pada November 2012 Atik kembali menjadi bulan-bulanan suaminya. Karena semula sudah melapor ke Polresta Medan namun belum ditanggapi, korban lantas memilih melapor suaminya ke Polda Sumut sesuai Nomor : STTLP/234/XI/2012/SPKT “I”.

“Saya dipukulin lagi, di rumah. Saya enggak tahu apa maksudnya. Jadi saya lapor lagi ke Poldasu lah dengan harapan agar segera diproses,” harapan Atik kala itu.

Bukannya jera dan meminta maaf, WR justru kian menjadi-jadi dan seakan tak menganggap istrinya. Hingga kembali memukuli Atik di pusat perbelanjaan Thamrin Plaza (20/08/2013). Hal itu menyebablan korban menderita luka bengkak di kepala dan kaki.

“Terakhir itulah di Thamrin Plaza, jadi sudah saya lapor juga ke Polsek Medan Area. Pokonya sudah ada 3 laporan, tetapi dia masih bisa berkeliaran bebas,” jelasnya.

Semula antara Atik dan suaminya WR sudah sepakat berdamai dan mengakhiri pernikahan mereka. Dengan catatan WR tetap membiayai putrinya MW sebesar Rp 4 juta perbulannya.

Sayang perjanjian itu dilanggar. Atik kian berang. Ditambah lagi, putrinya MW harus sering dibawa berobat sejak menjadi korban pemukulan ayahnya. “Aku sudah tak ngerti lagi lah, sebagai perempuan apa aku sanggup besarin anak ku ini, apa dia bisa enak-enak sudah mukulin kami tapi tak dihukum. Saya minta keadilan lah, tangkap si WR itu biar jera dia. Jangan-jangan besok-besok jadi suka-suka dia karena merasa hebat dan tak ditangkap,” kesal Atik.

Sementara itu Kapolsek Medan Area, Kompol. Rama S Putra, SIK ketika dikonfirmasi terkait laporan korban dengan Nomor : STTLP/1140/K/VIII/2013/SPKT SEKTOR MEDAN AREA mengatakan jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan masih menunggu apakah berkas tersebut P21 atau P19. “Sudah kita limpahkan itu, dijerat pasal 352 KUHPidana. Kita tinggal menunggu kabar apakah P21 atau P19,” katanya. (wel/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/