25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

139 Pejabat Pemprovsu tak Lolos Ujian Sertifikasi

MEDAN-Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), ternyata tidak paham dan menguasai mekanisme mengenai pengadaan barang dan jasa. Buktinya, dari 157 pejabat di lingkungan Pemprovsu yang mengikuti ujian sertifikasi keahlian, hanya 18 orang yang dinyatakan lulus atau nyaris 90 persen gagal.

Angka ini diperoleh setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menggelar Ujian sertifikasi selama tiga hari terhitung sejak tanggal 23 sampai 25 Februari lalu di Medan. “Benar. 157 orang yang ikut ujian, cuma 18 orang saja yang lulus. Eselon II cuma satu orang, yaitu Pak Sarlandy Hutabarat (Kepala Biro Otonomi Daerah, Red),” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprovsu, Mangasing Mungkur, Rabu (14/3).

Dijelaskannya, rendahnya tingkat kelulusan yang hanya mencapai sekitar 10 persen itu, dikarenakan pejabat yang mengikuti ujian lemah dalam penguasaan dan pemahaman Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, peserta ujian juga relatif kurang pengalaman di lapangan, terlebih dalam mengikuti kepanitiaan lelang. Diketahui, Perpres No 54 Tahun 2010 tersebut adalah panduan dan pedoman tata cara dan aturan main dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pejabat Pemprovsu khususnya tingkatan eselon II yang tidak lulus ujian tersebut antara lain, Kepala Dinas Kehutanan Sumut (Kadishutsu) JB Siringoringo, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Kabiro Ortala) Ferlin Nainggolan, Sekretaris Korpri Sumut Rusdi Batubara, Kepala Biro
Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Iis Faizah Hanum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Suherman, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Jhony Pasaribu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Kadis Tarukim) Sumut Khairul Anwar, dan lain-lainnya.

Kepala Biro Pembangunan Pemprovsu, Ibnu S Hutomo ternyata juga membenarkan kenyataan itu. Hanya saja, Ibnu Hutomo terkesan secara diplomatis mengatakan, peserta yang gagal masih bisa mengikuti ujian yang sama di kesempatan lainnya.

“Benar banyak. Cuma satu eselon II yang yang lulus. Tapi itu bukan ukuran. Karena dari beberapa kali ujian sertifikasi tersebut hanya sekitar 20 persen dari jumlah peserta yang lulus. Karena itu setiap aparatur pemerintah daerah dapat mengikuti kembali ujiannya. Biasanya setiap tahun akan diselenggarakan beberapa kali ujian sertifikasi di daerah. Dan bisa juga ikut ujian di daerah lain,” terangnya.

Dikatakannya, bagi peserta atau pejabat Pemprovsu yang tidak lulus ujian sertifikasi, dilarang ikut menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Hanya saja, untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih diperbolehkan.
Mengenai hal itu, Elfenda Ananda selaku pengamat anggaran dan kebijakan mengutarakan, kenyataan atau kondisi yang ada itu membuktikan kemampuan aparatur pemerintah daerah di Sumut yang masih lemah, terutama dalam sisi tertib administrasi pengadaan barang dan jasa. Hal itu sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya yang selalu menemukan beberapa temuan dan kejanggalan.

“Ya ini sejalan dengan hasil audit yang dilakukan BPK setiap tahunnya. Masih banyak yang tidak tertib administrasi,” ungkapnya. (ari)

MEDAN-Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), ternyata tidak paham dan menguasai mekanisme mengenai pengadaan barang dan jasa. Buktinya, dari 157 pejabat di lingkungan Pemprovsu yang mengikuti ujian sertifikasi keahlian, hanya 18 orang yang dinyatakan lulus atau nyaris 90 persen gagal.

Angka ini diperoleh setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menggelar Ujian sertifikasi selama tiga hari terhitung sejak tanggal 23 sampai 25 Februari lalu di Medan. “Benar. 157 orang yang ikut ujian, cuma 18 orang saja yang lulus. Eselon II cuma satu orang, yaitu Pak Sarlandy Hutabarat (Kepala Biro Otonomi Daerah, Red),” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprovsu, Mangasing Mungkur, Rabu (14/3).

Dijelaskannya, rendahnya tingkat kelulusan yang hanya mencapai sekitar 10 persen itu, dikarenakan pejabat yang mengikuti ujian lemah dalam penguasaan dan pemahaman Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, peserta ujian juga relatif kurang pengalaman di lapangan, terlebih dalam mengikuti kepanitiaan lelang. Diketahui, Perpres No 54 Tahun 2010 tersebut adalah panduan dan pedoman tata cara dan aturan main dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pejabat Pemprovsu khususnya tingkatan eselon II yang tidak lulus ujian tersebut antara lain, Kepala Dinas Kehutanan Sumut (Kadishutsu) JB Siringoringo, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Kabiro Ortala) Ferlin Nainggolan, Sekretaris Korpri Sumut Rusdi Batubara, Kepala Biro
Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Iis Faizah Hanum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Suherman, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Jhony Pasaribu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Kadis Tarukim) Sumut Khairul Anwar, dan lain-lainnya.

Kepala Biro Pembangunan Pemprovsu, Ibnu S Hutomo ternyata juga membenarkan kenyataan itu. Hanya saja, Ibnu Hutomo terkesan secara diplomatis mengatakan, peserta yang gagal masih bisa mengikuti ujian yang sama di kesempatan lainnya.

“Benar banyak. Cuma satu eselon II yang yang lulus. Tapi itu bukan ukuran. Karena dari beberapa kali ujian sertifikasi tersebut hanya sekitar 20 persen dari jumlah peserta yang lulus. Karena itu setiap aparatur pemerintah daerah dapat mengikuti kembali ujiannya. Biasanya setiap tahun akan diselenggarakan beberapa kali ujian sertifikasi di daerah. Dan bisa juga ikut ujian di daerah lain,” terangnya.

Dikatakannya, bagi peserta atau pejabat Pemprovsu yang tidak lulus ujian sertifikasi, dilarang ikut menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Hanya saja, untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih diperbolehkan.
Mengenai hal itu, Elfenda Ananda selaku pengamat anggaran dan kebijakan mengutarakan, kenyataan atau kondisi yang ada itu membuktikan kemampuan aparatur pemerintah daerah di Sumut yang masih lemah, terutama dalam sisi tertib administrasi pengadaan barang dan jasa. Hal itu sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya yang selalu menemukan beberapa temuan dan kejanggalan.

“Ya ini sejalan dengan hasil audit yang dilakukan BPK setiap tahunnya. Masih banyak yang tidak tertib administrasi,” ungkapnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/