MEDAN, SUMUTPOS.CO -Beredar kabar, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya diperiksa Polda Sumut dalam kasus dugaan penjualan aset PD Pasar. Kuat dugaan, uang dari hasil penjualan aset itu masuk ke kantong pribadinya.
Informasi diperoleh, Dirut PD Pasar dikabarkan harusnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Rabu (1/11).
Rusdi diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan dibuka ke publik melalui lelang. Modusnya disebut-sebut, membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi.
Namun, Kasubbid III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha belum mau membeber soal ada atau tidak Rusdi diperiksa. Dia mengaku tak ada memeriksa oknum Dirut PD Pasar Kota Medan.
“Tidak ada, kata siapa,” ujar Putu, menjawab konfirmasi, Kamis (2/11) siang.
Namun, AKBP Putu mengakui, sedang menyelidiki apakah kasus tersebut menimbulkan kerugian negara atau tidak.
“Bukannya tidak benar, tapi masih kita selidiki apakah ada potensi kerugian keuangan negaranya,” ujar AKBP Putu menjawab Sumut Pos, Kamis (2/11).
Terpisah, Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya membantah dirinya diperiksa Subdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait berbagai dugaan kasus penjualan material bangunan dari Pasar Aksara, Pasar Pringgan dan Pasar Kampunglalang.
“Gak benar itu. Mana ada saya diperiksa (Polda Sumut),” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (2/11).
Ia mengaku, memang ada mengunjungi Polda Sumut pada Rabu (1/11). Namun, bukan berkaitan pemeriksaan atas dugaan-dugaan kasus dimaksud.
“Saya memang ada kesana (Polda Sumut) kemarin. Cuma ada ketemu kawan di sana,” katanya sembari kaget mendengar kabar merebaknya informasi pemeriksaan dirinya tersebut.
“Ada saya dengar. Itu soal Pasar Aksara. Tapi saya nggak ada diperiksa kok,” kelitnya.(dvs/prn/ala)