26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Harusnya Gatot Bijaksana

35 Ormas Islam Pendukung Masjid Al Ikhlas tak Puas

MEDAN-Demo 35 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Gedung DPRD Sumut beberapa waktu lalu, terkait perobohan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor, hingga saat ini belum mendapat respon atau tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Ketidakadaan respon positif dari Gatot tersebut, sangat disayangkan oleh segenap Ormas Islam tersebut. Bahkan, bukan hal yang mustahil bila ke-35 Ormas Islam tersebut akan kembali melakukan aksi.

“Malah kita dan kawan-kawan sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Plt Gubsu, yang tidak peduli dengan masalah ini. Ada rencana mau aksi lagi, tapi dipikir-pikir sayang juga karena tidak direspon oleh Plt Gubsu Saat demo itu, adalah waktu yang pas dimana ada dewan. Jadi bisa sekalian membahas masalah ini. Tapi, Plt Gubsu diwakili oleh Sekda. Sebelum-sebelumnya, kami sudah berdialog dengan DPRD Sumut dalam hal ini Komisi E,” tegas Drs Leo Imsar Adnans, Koordinator 35 Ormas Islam pendukung Masjid Al Ikhlas, kepada Sumut Pos, Jumat (2/12) malam.

Apakah akan menemui Gatot secara langsung atau ada rencana lain? Mengenai hal itu, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Forum Umat Islam (FUI) Sumut tersebut menuturkan, rencana tersebut ada dan terbersit oleh ke-35 Ormas Islam tersebut.

Tinggal lagi, rencana itu rasanya sulit terealisasi. Hal itu disebabkan karena Plt Gubsu yang selalu menghindar ketika hendak ditemui perwakilan Ormas Islam tersebut.

“Rencana itu ada. Tapi bagaimana, Plt Gubsu saja selalu menghindar jika ingin ditemui. Kalau begini bagaimana bisa selesai. Harusnya ini disikapi arif dan bijaksana. Karena ini masalah umat. Sebagai kepala daerah harusnya Plt Gubsu bertanggungjawab atas hal ini. Jadi, pucuk pimpinan Sumut dan Pemko Medan, harus segera merespon ini,” tuturnya.

Pernyataan tak kalah pedasnya juga  dikemukakan Drg M Sahbana selaku salah satu pimpinan kolektif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHM) Medan.
“Selaku Plt Gubsu, harusnya bertanggungjawab atas persoalan yang krusial ini. Tidak mungkin pihak Plt Gubsu tidak tahu,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, sebagai pemimpin, Plt Gubsu harusnya paham bila persoalan yang terjadi, tanpa terkecuali mengenai perobohan Masjid Al Ikhlas merupakan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah. “Sebagai kepala daerah harusnya Plt Gubsu bertanggungjawab atas semua persoalan yang terjadi. Jangan dibiar-biarkan begitu saja. Karena ini masalah krusial,” tegasnya.

Sebelumnya, dari Jakarta, pakar keuangan daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan aksi ke-35 Ormas Islam tersebut sudah tepat. Pasalnya, aksi dilakukan bersamaan dengan pembahasan R-APBD 2012. Tentunya, diharapkan R-APBD menampung anggaran untuk pembangunan masjid dimaksud, tepatnya di pos dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu pembangunan masjid. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.

“Pemda dapat memberikan bantuan untuk masjid, apakah dalam bentuk hibah dalam bentuk uang, barang, atau juga dalam bentuk bansos,” ujar Reydonnyzar yang juga Kapuspen Kemendagri itu kepada koran ini di kantornya. (ari)

35 Ormas Islam Pendukung Masjid Al Ikhlas tak Puas

MEDAN-Demo 35 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Gedung DPRD Sumut beberapa waktu lalu, terkait perobohan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor, hingga saat ini belum mendapat respon atau tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Ketidakadaan respon positif dari Gatot tersebut, sangat disayangkan oleh segenap Ormas Islam tersebut. Bahkan, bukan hal yang mustahil bila ke-35 Ormas Islam tersebut akan kembali melakukan aksi.

“Malah kita dan kawan-kawan sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Plt Gubsu, yang tidak peduli dengan masalah ini. Ada rencana mau aksi lagi, tapi dipikir-pikir sayang juga karena tidak direspon oleh Plt Gubsu Saat demo itu, adalah waktu yang pas dimana ada dewan. Jadi bisa sekalian membahas masalah ini. Tapi, Plt Gubsu diwakili oleh Sekda. Sebelum-sebelumnya, kami sudah berdialog dengan DPRD Sumut dalam hal ini Komisi E,” tegas Drs Leo Imsar Adnans, Koordinator 35 Ormas Islam pendukung Masjid Al Ikhlas, kepada Sumut Pos, Jumat (2/12) malam.

Apakah akan menemui Gatot secara langsung atau ada rencana lain? Mengenai hal itu, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Forum Umat Islam (FUI) Sumut tersebut menuturkan, rencana tersebut ada dan terbersit oleh ke-35 Ormas Islam tersebut.

Tinggal lagi, rencana itu rasanya sulit terealisasi. Hal itu disebabkan karena Plt Gubsu yang selalu menghindar ketika hendak ditemui perwakilan Ormas Islam tersebut.

“Rencana itu ada. Tapi bagaimana, Plt Gubsu saja selalu menghindar jika ingin ditemui. Kalau begini bagaimana bisa selesai. Harusnya ini disikapi arif dan bijaksana. Karena ini masalah umat. Sebagai kepala daerah harusnya Plt Gubsu bertanggungjawab atas hal ini. Jadi, pucuk pimpinan Sumut dan Pemko Medan, harus segera merespon ini,” tuturnya.

Pernyataan tak kalah pedasnya juga  dikemukakan Drg M Sahbana selaku salah satu pimpinan kolektif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHM) Medan.
“Selaku Plt Gubsu, harusnya bertanggungjawab atas persoalan yang krusial ini. Tidak mungkin pihak Plt Gubsu tidak tahu,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, sebagai pemimpin, Plt Gubsu harusnya paham bila persoalan yang terjadi, tanpa terkecuali mengenai perobohan Masjid Al Ikhlas merupakan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah. “Sebagai kepala daerah harusnya Plt Gubsu bertanggungjawab atas semua persoalan yang terjadi. Jangan dibiar-biarkan begitu saja. Karena ini masalah krusial,” tegasnya.

Sebelumnya, dari Jakarta, pakar keuangan daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan aksi ke-35 Ormas Islam tersebut sudah tepat. Pasalnya, aksi dilakukan bersamaan dengan pembahasan R-APBD 2012. Tentunya, diharapkan R-APBD menampung anggaran untuk pembangunan masjid dimaksud, tepatnya di pos dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu pembangunan masjid. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.

“Pemda dapat memberikan bantuan untuk masjid, apakah dalam bentuk hibah dalam bentuk uang, barang, atau juga dalam bentuk bansos,” ujar Reydonnyzar yang juga Kapuspen Kemendagri itu kepada koran ini di kantornya. (ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/