26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

TRTB Didesak Bongkar Tembok Town House

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali didesak membongkar pagar tembok pemisah antara perumahan Town House di Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota. Soalnya tembok yang dibangun oleh pengembang perumahan tersebut dinilai menyalah karena menutupi jalan umum yang dibangun tepat di depan rumah salah seorang warga, Anggiat Simanjuntak.

“Yang namanya aturan harus ditegakkan! Yang salah ditindak. Jangan sampai Dinas TRTB kalah dengan warga. Jadi kita meminta kepada Dinas TRTB untuk membongkar tembok itu,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Minggu (5/6).

Politisi Demokrat itu menuturkan, dari hasil peninjauan langsung pihaknya, Kamis (2/6) lalu, diketahui selain pembangunan tembok yang menyalah karena dibangun di jalan umum yang merupakan akses keluar masuk warga, juga ditemukan pembangunan tiga unit ruko dibangun di lahan yang seharusnya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum (fashum) di perumahan Town House.

“Fakta di lapangan selain tembok yang menyalah, kita (DPRD dan TRTB, Red) juga menemukan ada 3 ruko yang dibangun di lahan RTH dan Fasum,” sebut dia sembari menyebutkan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (8/6) besok, dengan menghadirkan pihak Polresta Medan sebagai pengamanan karena terindikasi ada upaya pihak Town House melakukan perlawanan upaya perubuhan tembok tersebut.

Parlaungan juga menegaskan, kepada Dinas TRTB Medan agar melakukan penertiban terhadap Town House. Apalagi disebut-sebut dibekingi oknum anggota DPRD Sumut berinisial ND. “TRTB jangan takut untuk membongkarnya, meskipun disebut-sebut pengembang di-back-up oknum anggota DPRD Sumut,” tegas pria Batak yang akrab disapa Laung itu. Sebelumnya, karena dihalangi sejumlah warga di perumahan Town House, Dinas TRTB Kota Medan gagal membongkar dua bangunan bermasalah di Jalan Pelajar Timur, Medan Kota, Kamis (2/6) lalu.

Suasana tampak tidak kondusif. Baik kelompok pengadu dan warga yang diadukan sama-sama bersikeras bahwa bangunan mereka tidak bermasalah. Diketahui, warga Jalan Pelajar Timur, Anggiat Simanjuntak (34) mengeluhkan tembok pagar yang dibangun tepat di depan rumahnya. Padahal, tembok pagar yang dibangun oleh pengembang perumahan Town House itu merupakan tembok pemisah antara perumahan Town House dengan rumahnya yang sedang pembangunan.

Dinas TRTB Kota Medan sendiri, sebelumnya telah mengirimkan perwakilan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah bangunan rumah milik Anggiat Simanjuntak dan tembok pagar itu memiliki atau melanggar IMB. Hasilnya, Dinas TRTB Kota Medan menemukan bangunan rumah milik Anggiat Simanjuntak tidak sesuai dengan IMB dan tembok pagar yang dibangun pengembang itu tidak memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali didesak membongkar pagar tembok pemisah antara perumahan Town House di Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota. Soalnya tembok yang dibangun oleh pengembang perumahan tersebut dinilai menyalah karena menutupi jalan umum yang dibangun tepat di depan rumah salah seorang warga, Anggiat Simanjuntak.

“Yang namanya aturan harus ditegakkan! Yang salah ditindak. Jangan sampai Dinas TRTB kalah dengan warga. Jadi kita meminta kepada Dinas TRTB untuk membongkar tembok itu,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Minggu (5/6).

Politisi Demokrat itu menuturkan, dari hasil peninjauan langsung pihaknya, Kamis (2/6) lalu, diketahui selain pembangunan tembok yang menyalah karena dibangun di jalan umum yang merupakan akses keluar masuk warga, juga ditemukan pembangunan tiga unit ruko dibangun di lahan yang seharusnya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum (fashum) di perumahan Town House.

“Fakta di lapangan selain tembok yang menyalah, kita (DPRD dan TRTB, Red) juga menemukan ada 3 ruko yang dibangun di lahan RTH dan Fasum,” sebut dia sembari menyebutkan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (8/6) besok, dengan menghadirkan pihak Polresta Medan sebagai pengamanan karena terindikasi ada upaya pihak Town House melakukan perlawanan upaya perubuhan tembok tersebut.

Parlaungan juga menegaskan, kepada Dinas TRTB Medan agar melakukan penertiban terhadap Town House. Apalagi disebut-sebut dibekingi oknum anggota DPRD Sumut berinisial ND. “TRTB jangan takut untuk membongkarnya, meskipun disebut-sebut pengembang di-back-up oknum anggota DPRD Sumut,” tegas pria Batak yang akrab disapa Laung itu. Sebelumnya, karena dihalangi sejumlah warga di perumahan Town House, Dinas TRTB Kota Medan gagal membongkar dua bangunan bermasalah di Jalan Pelajar Timur, Medan Kota, Kamis (2/6) lalu.

Suasana tampak tidak kondusif. Baik kelompok pengadu dan warga yang diadukan sama-sama bersikeras bahwa bangunan mereka tidak bermasalah. Diketahui, warga Jalan Pelajar Timur, Anggiat Simanjuntak (34) mengeluhkan tembok pagar yang dibangun tepat di depan rumahnya. Padahal, tembok pagar yang dibangun oleh pengembang perumahan Town House itu merupakan tembok pemisah antara perumahan Town House dengan rumahnya yang sedang pembangunan.

Dinas TRTB Kota Medan sendiri, sebelumnya telah mengirimkan perwakilan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah bangunan rumah milik Anggiat Simanjuntak dan tembok pagar itu memiliki atau melanggar IMB. Hasilnya, Dinas TRTB Kota Medan menemukan bangunan rumah milik Anggiat Simanjuntak tidak sesuai dengan IMB dan tembok pagar yang dibangun pengembang itu tidak memiliki IMB.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/