Penangkapan Versi Polisi
Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap 10 orang tokoh nasional dan aktivis kritis pasti memiliki dasar hukum yang jelas. ”Saya pikir anak-anak (anggota) yang melakukan itu (penangkapan) itu mempunyai dasar hukumnya. Nggak mungkin tanpa dasar hukum,” lontar Iriawan di sela-sela Aksi Damai 212 di kawasan Silang Monas Jakarta, Jumat 92/12).
Untuk diketahui, Rachmawati cs dijerat pasal-pasal makar, diantaranya Pasal 107 KUHP yang berbunyi: (ayat 1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun ; (ayat 2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal Pasal 110 KUHP yang berbunyi: (ayat 1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut; (ayat 2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan. Serta Pasal 87 KUHP yang berbunyi:
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53. (ind/jpg/adz)