25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Dibebaskan Polisi

Foto Twitter Yusril Ihza Mahendra bersama Rachmawati Soekarnoputri.
Foto Twitter
Yusril Ihza Mahendra bersama Rachmawati Soekarnoputri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Putri Proklamator RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet kini bisa berkumpul dengan keluarganya.

Itu setelah polisi membebaskan keduanya. Rachmawati dan Ratna sebelumnya ditangkap oleh polisi bersama delapan orang lainnya pada sebuah operasi Jumat (2/2) pagi sebelum digelar aksi damai 212 di Monumen Nasional (Monas).

Kepastian pembebasan Ratna yang dikenal sangat kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu disampaikan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam akun twitternya, Yusril mengatakan, Ratna dan Firza Hussein dibolehkan pulang dan sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Keduanya diperiksa polisi terkait dengan tuduhan makar.

“Firza Hussein dan Bu Ratna Sarumpaet juga sudah meninggalkan Mako Brimob malam ini,” kicaunya dalam akun Twitter pribadi @Yusrilihza_Mhd sesaat lalu, Sabtu (3/12) dinihari.

Sementara terduga lain, lanjut Yusril, masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Ia berharap para tokoh nasionalis ini bisa segera dilepaskan secepatnya.

“Yang laki-laki masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Mudah-mudahan semua mereka segera dilepaskan juga,” harapnya.

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (ian/RMOL/JPNN)

Foto Twitter Yusril Ihza Mahendra bersama Rachmawati Soekarnoputri.
Foto Twitter
Yusril Ihza Mahendra bersama Rachmawati Soekarnoputri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Putri Proklamator RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet kini bisa berkumpul dengan keluarganya.

Itu setelah polisi membebaskan keduanya. Rachmawati dan Ratna sebelumnya ditangkap oleh polisi bersama delapan orang lainnya pada sebuah operasi Jumat (2/2) pagi sebelum digelar aksi damai 212 di Monumen Nasional (Monas).

Kepastian pembebasan Ratna yang dikenal sangat kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu disampaikan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam akun twitternya, Yusril mengatakan, Ratna dan Firza Hussein dibolehkan pulang dan sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Keduanya diperiksa polisi terkait dengan tuduhan makar.

“Firza Hussein dan Bu Ratna Sarumpaet juga sudah meninggalkan Mako Brimob malam ini,” kicaunya dalam akun Twitter pribadi @Yusrilihza_Mhd sesaat lalu, Sabtu (3/12) dinihari.

Sementara terduga lain, lanjut Yusril, masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Ia berharap para tokoh nasionalis ini bisa segera dilepaskan secepatnya.

“Yang laki-laki masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Mudah-mudahan semua mereka segera dilepaskan juga,” harapnya.

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (ian/RMOL/JPNN)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/