30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penerimaan Pajak Kota Medan di Masa Pandemi Turun Hingga 40 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, turun hingga 40 persen selama tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Salah satu alasannya, sejumlah sektor yang selama ini menjadi objek penerimaan pajak dan retribusi daerah, seperti restoran dan hotel mengalami kelesuan karena terdampak Covid-19.

“Karena itu, penerimaan pajak dan retribusi kita turun hampir 40 persen selama pandemi Covid-19 ini,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman kepada Sumut Pos.

Dikatakan Suherman, karena hal itu, pihaknya kini mulai meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha. “Ini perlahan berjalan normal, kita kembali jalankan pengawasan kita. Kita akan mulai memeriksa data kepada seluruh pelaku usaha termasuk usaha yang membuka restoran dan hotel,” ujarnya.

Untuk itu, kata Suherman, di tahun 2021 pihaknya akan fokus untuk menerapkan sistem Tapping Box di tempat-tempat usaha di Kota Medan, seperti Hotel, Restoran dan usaha-usaha lainnya. Nantinya, dengan adanya Tapping Box, pajak Hotel dan Restoran dari para pengunjing secara otomatis akan masuk ke kas Pemko Medan.

“Tahun depan (2021) kita jalankan kembali pengawasan dengan memaksimalkan pemanfaatan alat monitor, tapping box salah satunya,” ucapnya.

Sebab, kata Suherman, tapping box menjadi salah satu fokus utama pihaknya di dalam menarik kembali pajak dan retribusi daerah. Dimana pada tahun 2021, PAD yang dihasilkan dari pajak dan retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp1,693 triliun.

Terkait penarikan pajak dari sektor perhotelan yang sempat tertunggak, Suherman menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengingat jumlah tunggakan sektor perhotelan yang cukup besar. “Alhamdulillah untuk Hotel Madani dan Garuda sudah bayar dengan mencicil, beberapa hotel lainnya juga masih nyicil tapi belum lunas,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendesak BPPRD Kota Medan untuk segera menerapkan Tapping Box untuk di seluruh tempat usaha di Kota Medan, khususnya tempat-tempat usaha yang punya potensi besar dalam punya pajak, yakni Hotel, Restoran dan Cafe.

“Sebenarnya Tapping Box ini bukan hal baru, Kota-kota lain sudah banyak yang mempergunakannya. Sebenarnya kita sudah terlambat untuk baru memulai hal itu, tapi setidaknya memang sudah harus dimulai. Tahun depan kita minta semua usaha di Medan, setidaknya Hotel dan Restoran untuk sudah mempergunakan Tapping Box itu,” tegas Bahrum.

Tak cuma itu, Ihwan juga mendesak BPPRD Kota Medan untuk tidak berlama-lama dalam memberikan tenggang waktu kepada pihak Hotel yang menunggak pajak. Sebab sejatinya, yang ditagih oleh BPPRD bukan lah uang milik pengelola hotel da restoran, melainkan uang pengunjung yang dititipkan kepada pengelola hotel dan restoran.

“Jadi itu adalah wajib pungut pajak, bukan lagi wajib pajak. Sebetulnya, BPPRD bukan menagih uang pengelola, melainkan menagih uang yang dititipkan pengunjung kepada pengelola, itu jelas berbeda. Kalau menagih itu saja BPPRD tidak mampu, saya fikir itu harus jadi catatan penting bagi Pemko Medan,” jelasnya.

Kedepannya, Ihwan meminta agar BPPRD harus sigap dalam menagih tunggakan pajak dari hotel dan restoran. Covid-19 dinilai tidak bisa menjadi alasan bagi Pemko Medan untuk memberikan kelonggaran bagi pengelola hotel dan restoran.

“Pertama, Covid-19 ini baru ada di Indonesia pada Maret 2020, sedangkan tunggakan pajak itu sudah bertahun-tahun yang lalu, bahkan ada yang menunggak 3 sampai 5 tahun. Kedua, yang ditagih itu bukan uang pengelola tapi uang yang dititipkan pengunjung kepada pengelola. Kalau uang itu tidak ada, berarti pengelola sudah melanggar atauran karena pengelola tidak punya kewenangan dalam mempergunakan uang itu,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, turun hingga 40 persen selama tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Salah satu alasannya, sejumlah sektor yang selama ini menjadi objek penerimaan pajak dan retribusi daerah, seperti restoran dan hotel mengalami kelesuan karena terdampak Covid-19.

“Karena itu, penerimaan pajak dan retribusi kita turun hampir 40 persen selama pandemi Covid-19 ini,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman kepada Sumut Pos.

Dikatakan Suherman, karena hal itu, pihaknya kini mulai meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha. “Ini perlahan berjalan normal, kita kembali jalankan pengawasan kita. Kita akan mulai memeriksa data kepada seluruh pelaku usaha termasuk usaha yang membuka restoran dan hotel,” ujarnya.

Untuk itu, kata Suherman, di tahun 2021 pihaknya akan fokus untuk menerapkan sistem Tapping Box di tempat-tempat usaha di Kota Medan, seperti Hotel, Restoran dan usaha-usaha lainnya. Nantinya, dengan adanya Tapping Box, pajak Hotel dan Restoran dari para pengunjing secara otomatis akan masuk ke kas Pemko Medan.

“Tahun depan (2021) kita jalankan kembali pengawasan dengan memaksimalkan pemanfaatan alat monitor, tapping box salah satunya,” ucapnya.

Sebab, kata Suherman, tapping box menjadi salah satu fokus utama pihaknya di dalam menarik kembali pajak dan retribusi daerah. Dimana pada tahun 2021, PAD yang dihasilkan dari pajak dan retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp1,693 triliun.

Terkait penarikan pajak dari sektor perhotelan yang sempat tertunggak, Suherman menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengingat jumlah tunggakan sektor perhotelan yang cukup besar. “Alhamdulillah untuk Hotel Madani dan Garuda sudah bayar dengan mencicil, beberapa hotel lainnya juga masih nyicil tapi belum lunas,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendesak BPPRD Kota Medan untuk segera menerapkan Tapping Box untuk di seluruh tempat usaha di Kota Medan, khususnya tempat-tempat usaha yang punya potensi besar dalam punya pajak, yakni Hotel, Restoran dan Cafe.

“Sebenarnya Tapping Box ini bukan hal baru, Kota-kota lain sudah banyak yang mempergunakannya. Sebenarnya kita sudah terlambat untuk baru memulai hal itu, tapi setidaknya memang sudah harus dimulai. Tahun depan kita minta semua usaha di Medan, setidaknya Hotel dan Restoran untuk sudah mempergunakan Tapping Box itu,” tegas Bahrum.

Tak cuma itu, Ihwan juga mendesak BPPRD Kota Medan untuk tidak berlama-lama dalam memberikan tenggang waktu kepada pihak Hotel yang menunggak pajak. Sebab sejatinya, yang ditagih oleh BPPRD bukan lah uang milik pengelola hotel da restoran, melainkan uang pengunjung yang dititipkan kepada pengelola hotel dan restoran.

“Jadi itu adalah wajib pungut pajak, bukan lagi wajib pajak. Sebetulnya, BPPRD bukan menagih uang pengelola, melainkan menagih uang yang dititipkan pengunjung kepada pengelola, itu jelas berbeda. Kalau menagih itu saja BPPRD tidak mampu, saya fikir itu harus jadi catatan penting bagi Pemko Medan,” jelasnya.

Kedepannya, Ihwan meminta agar BPPRD harus sigap dalam menagih tunggakan pajak dari hotel dan restoran. Covid-19 dinilai tidak bisa menjadi alasan bagi Pemko Medan untuk memberikan kelonggaran bagi pengelola hotel dan restoran.

“Pertama, Covid-19 ini baru ada di Indonesia pada Maret 2020, sedangkan tunggakan pajak itu sudah bertahun-tahun yang lalu, bahkan ada yang menunggak 3 sampai 5 tahun. Kedua, yang ditagih itu bukan uang pengelola tapi uang yang dititipkan pengunjung kepada pengelola. Kalau uang itu tidak ada, berarti pengelola sudah melanggar atauran karena pengelola tidak punya kewenangan dalam mempergunakan uang itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/