28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

DPRD Sumut Ikut Desak Kejatisu

Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Pirngadi Medan

MEDAN-Desakan kepada jaksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan bukan hanya dari mahasiswa, tapi juga anggota Komisi E DPRD Sumut.

Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), jangan mengulur-ngulur waktu atau menunda-nunda penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga kuat melakukan korupsi. Itu agar menjadi efek jera, bagi oknum-oknum pelaku korupsi di dinas atau institusi atau di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di semua daerah di Sumut.

“Harus tuntas penanganannya. Karena rumah sakit itu adalah hajat hidup orang banyak. Indikasi itu harus diselesaikan. Jangan dibiarkan mengambang. Kalau sudah cukup bukti, kenapa tidak disegerakan statusnya dinaikkan. Dan kalau sudah kuat untuk penetapan tersangka, jangan lagi ditunda-tunda. Ini jadi syok terapi bagi yang lainnya,” ungkap anggota Komisi E DPRD Sumut, Ahmad Hosen Hutagalung kepada Sumut Pos, Rabu (1/2).

Desakan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi E DPRD Sumut lainnya, Nurhasanah SSos. Menurut politisi dari Fraksi Demokrat itu, Kejatisu harus proaktif menangani berbagai masalah yang sudah ditangani. Termasuk masalah dugaan korupsi di RS Pirngadi Medan.

“Kalau sebuah rumah sakit besar di Medan saja tidak baik pelayanannya, bagaimana memberikan pelayanan yang baik pula kepada masyarakat. Masalah rumah sakit, identik dengan masalah kesehatan masyarakat. Jadi diharapkan Kajatisu jeli terhadap persoalan korupsi yang menyengsarakan masyarakat. Bila perlu jemput bola agar segera tuntas,” tegasnya.

Penegasan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi E DPRD Sumut lainnya, Richard Eddy M Lingga. Dikatakannya, jangan ada kesan ketika berkas, barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah kuat, kemudian Kejatisu memperlambat proses penanganannya.
“Intinya, proses penanganannya harus disegerakan dan sampai tuntas. Jangan ada kesan sengaja ditunda-tunda atau diulur-ulur,” tandasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi RS Pirngadi Medan yang ditangani Kejatisu adalah dugaan korupsi Jamkesmas, Askes dan Jamsostek yang melibatkan oknum di RSUD dr Pirngadi Medan.

Kemudian, dugaan korupsi penerimaan dana instalasi farmasi sebesar Rp11.625.046.868 yang menyebabkan kerugian negara Rp563.317.190, kemudian keterlambatan pelaksanaan proyek di RSUD dr Pirngadi Medan dan pembayaran atas pelyanan tindakan cuci darah pasien asuransi kesehatann (Askes) pada Instalasi Hemdialisa sebesar Rp2.285.924.90.

Selain itu, ada juga dugaan pembayaran ganda penggunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253, dugaan penyimpangan pengaturan lelang sehingga negara merugi sebesar Rp563.317.190 dan dugaan penyelewengan penetapan pemenang tender pekerjaan lanjutan gedung rawat inap klas 3 Rp869.850.700.

Retribusi pendapatan pelayanan kesehatan masyarakat tergetnya Rp122 miliar dan terealisasi Rp72 miliar, indikasi korupsi pendapatan Askes senilai Rp19 miliar. Kasus salah diognosa yang dilakukan oknum dokter spesialis dan masih banyak dugaan dan temuan yang lainnya yang sangat merugikan negara dan masyarakat.(ari)

Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Pirngadi Medan

MEDAN-Desakan kepada jaksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan bukan hanya dari mahasiswa, tapi juga anggota Komisi E DPRD Sumut.

Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), jangan mengulur-ngulur waktu atau menunda-nunda penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga kuat melakukan korupsi. Itu agar menjadi efek jera, bagi oknum-oknum pelaku korupsi di dinas atau institusi atau di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di semua daerah di Sumut.

“Harus tuntas penanganannya. Karena rumah sakit itu adalah hajat hidup orang banyak. Indikasi itu harus diselesaikan. Jangan dibiarkan mengambang. Kalau sudah cukup bukti, kenapa tidak disegerakan statusnya dinaikkan. Dan kalau sudah kuat untuk penetapan tersangka, jangan lagi ditunda-tunda. Ini jadi syok terapi bagi yang lainnya,” ungkap anggota Komisi E DPRD Sumut, Ahmad Hosen Hutagalung kepada Sumut Pos, Rabu (1/2).

Desakan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi E DPRD Sumut lainnya, Nurhasanah SSos. Menurut politisi dari Fraksi Demokrat itu, Kejatisu harus proaktif menangani berbagai masalah yang sudah ditangani. Termasuk masalah dugaan korupsi di RS Pirngadi Medan.

“Kalau sebuah rumah sakit besar di Medan saja tidak baik pelayanannya, bagaimana memberikan pelayanan yang baik pula kepada masyarakat. Masalah rumah sakit, identik dengan masalah kesehatan masyarakat. Jadi diharapkan Kajatisu jeli terhadap persoalan korupsi yang menyengsarakan masyarakat. Bila perlu jemput bola agar segera tuntas,” tegasnya.

Penegasan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi E DPRD Sumut lainnya, Richard Eddy M Lingga. Dikatakannya, jangan ada kesan ketika berkas, barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah kuat, kemudian Kejatisu memperlambat proses penanganannya.
“Intinya, proses penanganannya harus disegerakan dan sampai tuntas. Jangan ada kesan sengaja ditunda-tunda atau diulur-ulur,” tandasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi RS Pirngadi Medan yang ditangani Kejatisu adalah dugaan korupsi Jamkesmas, Askes dan Jamsostek yang melibatkan oknum di RSUD dr Pirngadi Medan.

Kemudian, dugaan korupsi penerimaan dana instalasi farmasi sebesar Rp11.625.046.868 yang menyebabkan kerugian negara Rp563.317.190, kemudian keterlambatan pelaksanaan proyek di RSUD dr Pirngadi Medan dan pembayaran atas pelyanan tindakan cuci darah pasien asuransi kesehatann (Askes) pada Instalasi Hemdialisa sebesar Rp2.285.924.90.

Selain itu, ada juga dugaan pembayaran ganda penggunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253, dugaan penyimpangan pengaturan lelang sehingga negara merugi sebesar Rp563.317.190 dan dugaan penyelewengan penetapan pemenang tender pekerjaan lanjutan gedung rawat inap klas 3 Rp869.850.700.

Retribusi pendapatan pelayanan kesehatan masyarakat tergetnya Rp122 miliar dan terealisasi Rp72 miliar, indikasi korupsi pendapatan Askes senilai Rp19 miliar. Kasus salah diognosa yang dilakukan oknum dokter spesialis dan masih banyak dugaan dan temuan yang lainnya yang sangat merugikan negara dan masyarakat.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/