Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri sebelumnya mengingatkan pihak Sekretariat DPRD Medan agar tidak terjadi keborosan anggaran pada alokasi penyedia jasa pengaman gedung DPRD Medan TA. 2015/2016 senilai Rp2,5 miliar, di mana bisa berdampak tindak pidana korupsi untuk melakukan kerjasama dengan Kejati Sumut.
“Bisa dilakukan kerjasama dengan kita (Kejatisu, Red). Itu pun kalau diminta kerjasamanya melalui tim TP4D untuk kita lakukan pembinaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan,” ujar Bobbi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (2/3).
Dia mengungkapkan untuk anggaran satuan pengaman (satpam) DPRD Medan digunakan secara tepat, agar tidak terjadi pemborosan yang berujung pada tindakan melawan hukum pada akhir pengadaan untuk alokasi tersebut.
“Itu (soal kebijakan) tak berani saya memberikan komentar lebih jauh. Bila kita diminta untuk melakukan pembinaan dari tim TP4D di Kejati Sumut, kita siap mendampingi dan membina soal anggaran tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, pada TA. 2015/2016 ini Sekretariat DPRD Medan mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk jasa satpam di gedung DPRD Medan. Jumlah petugas satpam itu sebanyak 55 orang, dengan rincian 24 orang bertugas di rumah empat pimpinan dewan, 31 orang di gedung DPRD Medan. Amatan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko Medan, proyek pengamanan Gedung DPRD Kota Medan itu dimenangkan PT Delta Mitra Masyarakat (DMM), dengan penawaran Rp2.530.028.000.
Andi Syukur Harahap selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penyedia jasa satpam DPRD Medan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mencampuri soal teknis yang ada di pemenang tender, baik masalah kontrak kerja, penggajian, fasilitas yang diterima, dan lain sebagainya. “Kami tidak campuri itu, karena itu urusan perusahaan dan pekerja. Walaupun nilainya sudah tertulis, itu tergantung merekalah (PT Delta Mitra Masyarakat),” kata Andi belum lama ini.