25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Abdillah Bakal Jadi Joker

Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

SUMUTPOS.CO – Nama mantan Wali Kota Medan, Abdillah muncul menjadi salah satu kandidat pada kontestasi pemilihan  Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Meski bukan orang partai politik (parpol), Abdillah diprediksi tidak akan kesulitan mendapatkan dukungan partai. Bahkan, Abdillah diyakini bisa menjadi joker.

Pengamat Politik, Ikhyar Velayati Harahap mengatakan, sosok Abdillah akan menjadi joker atau penentu. Menurutnya, nama besar Abdillah sebagai Wali Kota Medan sudah sampai ke daerah-daerah.

“Apa yang dilakukan Pak Abdillah ketika memebenahi Kota Medan masih tersimpan di memori masyarakat. Contohnya, Lapangan Merdeka yang disulap menjadi tempat pertumbuhan ekonomi tanpa meninggalkan sisi cagar budaya. Sama seperti pembangunan Hotel Grand Aston. Itu masih diingat orang sampai saat ini,” jelasnya, Rabu (1/3).

Ikhyar menambahkan, parpol yang mengusung Abdillah pada Pilgubsu 2018 berpeluang besar untuk menang. Partai Golkar, kata dia, bisa menjadikan Abdillah sebagai pendamping Ngogesa Sitepu. Sementara itu, ketika PDIP mau menggandeng Abdillah maka lebih baik dijadikan Cagubsu.

“PDIP kan sampai saat ini belum punya sosok kuat. Kalau mereka mau, bisa ambil Abdillah untuk jadi cagub, dan cawagub dari PDIP. Begitu juga dengan Demokrat, bisa menjadikan Abdillah menjadi Cagub, sedangkan JR Saragih menjadi cawagub,” paparnya.

Abdillah, kata dia, juga dekat dengan tokoh-tokoh agama. “Kalau jadi diambil PDIP, maka partai lain akan dengan mudah diajak bergabung untuk berkoalisi. Sedangkan ketika bersama JR Saragih, Abdillah bisa merambah suara dari pemilih Islam, sedangkan JR Saragih mencari suara dari nonmuslim,” paparnya.

Bukan hanya itu, lanjut Ikhyar, Abdillah juga dekat dengan kalangan elit, kalangan masyarakat menengah, dan kalangan masyarakat bawah.

“Jadi peluangnya sangat besar. Beliau bisa jadi joker, penentu dan sebagainya. Patut diperhitungkan,” jelas Ketua PKNU Sumut ini.

Lantas, bagaimana dengan statusnya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran? Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak saja yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di luar dua kejahatan tersebut, semuanya masih bisa mencalonkan diri asalkan sudah bebas selama lima tahun sebelum masa pendaftaran.

“Acuannya UU Nomor 1/2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada jo PKPU No 9/2016. Namun itu tadi, ada syarat-syaratnya dalam Pasal 4 PKPU itu,” kata Benget kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Benget menjelaskan, meski mantan terpidana, mereka tidak hilang hak konstitusionalnya. Jadi, sah saja untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah asal memenuhi peraturan.

Pengamat politik Shohibul Anshor Siregar menilai, peluang Abdillah maju dan memenangkan Pilgubsu 2018 cukup terbuka meski kemungkinan menghadapi petahana, HT Erry Nuradi. “Saya kira sudah umum dalam pikiran elit politik di Sumut bahwa HT Erry itu dianggap lemah, dan karena itu dengan sendirinya menjadi dorongan munculnya lebih banyak orang yang berani maju. Jika Erry berprestasi luar biasa orang akan berhitung melawan incumbent seperti yang kita saksikan di Tebingtinggi,” kata Shohib.

Shohib mengaku belum lama ini bertemu dengan Abdillah. Dalam pertemuan itu, ia sempat melontarkan pertanyaan yang mengarah soal Pilgubsu.

“Saya tanya mau bagaimana kita menyikapi Sumut ini Pak? Jawaban beliau dengan sebuah ayat yang bermakna “Saya sangat tergantung kepada Allah. Jika dikehendakinya, saya tak mungkin tidak menjalankannya,” kata Shohibul menirukan Abdillah. (dik/bbs/adz)

Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

SUMUTPOS.CO – Nama mantan Wali Kota Medan, Abdillah muncul menjadi salah satu kandidat pada kontestasi pemilihan  Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Meski bukan orang partai politik (parpol), Abdillah diprediksi tidak akan kesulitan mendapatkan dukungan partai. Bahkan, Abdillah diyakini bisa menjadi joker.

Pengamat Politik, Ikhyar Velayati Harahap mengatakan, sosok Abdillah akan menjadi joker atau penentu. Menurutnya, nama besar Abdillah sebagai Wali Kota Medan sudah sampai ke daerah-daerah.

“Apa yang dilakukan Pak Abdillah ketika memebenahi Kota Medan masih tersimpan di memori masyarakat. Contohnya, Lapangan Merdeka yang disulap menjadi tempat pertumbuhan ekonomi tanpa meninggalkan sisi cagar budaya. Sama seperti pembangunan Hotel Grand Aston. Itu masih diingat orang sampai saat ini,” jelasnya, Rabu (1/3).

Ikhyar menambahkan, parpol yang mengusung Abdillah pada Pilgubsu 2018 berpeluang besar untuk menang. Partai Golkar, kata dia, bisa menjadikan Abdillah sebagai pendamping Ngogesa Sitepu. Sementara itu, ketika PDIP mau menggandeng Abdillah maka lebih baik dijadikan Cagubsu.

“PDIP kan sampai saat ini belum punya sosok kuat. Kalau mereka mau, bisa ambil Abdillah untuk jadi cagub, dan cawagub dari PDIP. Begitu juga dengan Demokrat, bisa menjadikan Abdillah menjadi Cagub, sedangkan JR Saragih menjadi cawagub,” paparnya.

Abdillah, kata dia, juga dekat dengan tokoh-tokoh agama. “Kalau jadi diambil PDIP, maka partai lain akan dengan mudah diajak bergabung untuk berkoalisi. Sedangkan ketika bersama JR Saragih, Abdillah bisa merambah suara dari pemilih Islam, sedangkan JR Saragih mencari suara dari nonmuslim,” paparnya.

Bukan hanya itu, lanjut Ikhyar, Abdillah juga dekat dengan kalangan elit, kalangan masyarakat menengah, dan kalangan masyarakat bawah.

“Jadi peluangnya sangat besar. Beliau bisa jadi joker, penentu dan sebagainya. Patut diperhitungkan,” jelas Ketua PKNU Sumut ini.

Lantas, bagaimana dengan statusnya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran? Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak saja yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di luar dua kejahatan tersebut, semuanya masih bisa mencalonkan diri asalkan sudah bebas selama lima tahun sebelum masa pendaftaran.

“Acuannya UU Nomor 1/2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada jo PKPU No 9/2016. Namun itu tadi, ada syarat-syaratnya dalam Pasal 4 PKPU itu,” kata Benget kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Benget menjelaskan, meski mantan terpidana, mereka tidak hilang hak konstitusionalnya. Jadi, sah saja untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah asal memenuhi peraturan.

Pengamat politik Shohibul Anshor Siregar menilai, peluang Abdillah maju dan memenangkan Pilgubsu 2018 cukup terbuka meski kemungkinan menghadapi petahana, HT Erry Nuradi. “Saya kira sudah umum dalam pikiran elit politik di Sumut bahwa HT Erry itu dianggap lemah, dan karena itu dengan sendirinya menjadi dorongan munculnya lebih banyak orang yang berani maju. Jika Erry berprestasi luar biasa orang akan berhitung melawan incumbent seperti yang kita saksikan di Tebingtinggi,” kata Shohib.

Shohib mengaku belum lama ini bertemu dengan Abdillah. Dalam pertemuan itu, ia sempat melontarkan pertanyaan yang mengarah soal Pilgubsu.

“Saya tanya mau bagaimana kita menyikapi Sumut ini Pak? Jawaban beliau dengan sebuah ayat yang bermakna “Saya sangat tergantung kepada Allah. Jika dikehendakinya, saya tak mungkin tidak menjalankannya,” kata Shohibul menirukan Abdillah. (dik/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/